P U T U S A N
Nomor PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014340.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTI ENERGI KALTIM, NPWP 02.435.375.7-725.000, beralamat di Jl. TB Simatupang, Beltway Office Park Tower B Lt. 7 Blok 000 No. 041, RT 000 RW 000, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, yang diwakili oleh Ahmad Gunung, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dian Setiawan;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus 059/INK-Dir/TPG/II/2023 tanggal 17 Februari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;