Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nanindah Mutiara Shipyard mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Peredaran Usaha
  • Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32 ayat (1)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Nanindah Mutiara Shipyard
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 November 2022
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum