Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014699.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Jl Brigjend Katamso Batu Aji, Kota Batam – Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Sdr. Lee Kok Boon, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Niken Kristalia

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa HukumKEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31

Maret 2021;

Surat Kuasa Khusus: 005/NMS/TAX/III/22 tanggal 25

Maret 2022;

2. Nama: Achmad Rhesa Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa HukumKEP-312/PP/IKH/2020 tanggal 13

Juli 2020;

Surat Kuasa Khusus: 006/NMS/TAX/III/22 tanggal 25

Maret 2022;

3. Nama: R. Daru Hananto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19

Juli 2022;

Surat Kuasa Khusus: 007/NMS/TAX/III/22 tanggal 25

Maret 2022;

4. Nama: Muhamad Agus Wicaksono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-993/PP/IKH/2021 tanggal 4

Oktober 2021;

Surat Kuasa Khusus: 008/NMS/TAX/III/22 tanggal 25

Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Samuel Michael Craig Budimulia /NIP 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Muflih Sutadi/NIP 19760508 199603 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Putri Wulandari/NIP 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17776/PJ.07/2022 tanggal 7 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

596/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-025/PP/PrbSM/2002 tanggal 14 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

87/WPJ.34/2022 tanggal 23 Februari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

023/NMS/TAX/III/22 tanggal 28 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Masa Pajak 2018 Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto81,317,863,280109,514,682,96781,317,863,280
2Harga Pokok Penjualan69,426,110,57069,426,110,57069,426,110,570
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)11,891,752,71040,088,572,39711,891,752,710
4Pengurang Penghasilan Brutoa atau Biaya Usaha37,883,828,46637,883,828,46637,883,828,466
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(25,992,075,756)2,204,743,931(25,992,075,756)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
7Fasilitas penanam an modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif14,707,002,31918,713,827,55814,707,002,319
b. Penyesuaian Fiskal negatif21,253,539,05315,286,840,38121,253,339,053
c. Jumlah (a-b)(6,546,536,734)3,426,987,177(6,546,536,734)
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah penghasilan neto(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
15PPh Terutang (tarif x 15)0,000,000,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak trutang PPh (Ps 17 (2) KUP)0,000,000,00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
18Jumlah PPh Terutang0,000,000,00
19Kredit Pajak0,000,000,00
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipungut/dipotong oleh pihak lain
b.1 PPh Pasal 210,000,000,00
b.2 PPh Pasal 220,000,000,00
b.3 PPh Pasal 23978,899,175978,899,175978,899,175
b.4 PPh Pasal 240,000,000,00
b.5 Lain-lain0,000,000,00
b.6 Jumlah978,899,175978,899,175978,899,175
c.Dibayar sendiri0,000,000,00
c.1 PPh Pasal 220,000,000,00
c.2 PPh Pasal 250,000,000,00
c.3 PPh Pasal 290,000,000,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,000,000,00
c.6 Lain-lain0,000,000,00
c.7 Jumlah0,000,000,00
d.Diperhitungkan0,000,000,00
d.1 SKPLB0,000,000,00
d.2 SKPPKP0,000,000,00
d.3 Jumlah0,000,000,00
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,000,000,00
e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak lain0,000,000,00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
e.3 Telah dipotong/dipungut0,000,000,00
e.4 Jumlah0,000,000,00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan978,899,175978,899,175978,899,175
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang978,899,175978,899,175978,899,175

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/TAX-NMS/IX/20 tanggal 24 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
1Peredaran Usaha81.317.863.280109.514.682.96728.196.819.687
2Harga Pokok Penjualan69.426.110.57069.426.110.570
3Penghasilan Bruto11.891.752.71040.088.572.397
4Biaya Usaha37.883.828.46637.883.828.466
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(25.992.075.756)2.204.743.931
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(36.361.237.394)(36.361.237.394)
7Penyesuaian Fiskal Positif14.707.002.31918.713.827.5584.006.825.239
8Penyesuaian Fiskal Negatif21.253.539.05315.286.840.381(5.966.698.672)
No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
9Jumlah Penghasilan Neto(68.899.849.884)(30.729.506.286)
10Kompensasi Kerugian
11Penghasilan Kena Pajak(68.899.849.884)(30.729.506.286)
12PPh Badan Terutang
13Kredit Pajak - Pasal 23978.899.175978.899.175
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan978.899.175978.899.175
16Pajak yang (lebih)/kurang bayar(978.899.175)(978.899.175)
17Sanksi Administrasi-
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(978.899.175)(978.899.175)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Penghasilan Netto(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Pajak Penghasilan (PPH) Terutang000
Kredit Pajak978,899,1750978,899,175
PPH Kurang/(Lebih) Bayar(978,899,175)0(978,899,175)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(978,899,175)0(978,899,175)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 (melalui Pos yang dikirim tanggal 21 Desember 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00059/KEB/WPJ. 34/2021 tanggal 23 September 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa pembayaran 50% dari jumlah yang terutang. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebelum mengajukan permohonan banding;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lee Kok Boon selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan No. 02 Tanggal 06 November 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak LebihBayar(SKPLB)PajakPenghasilanNomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto81,317,863,280109,514,682,96781,317,863,280
2Harga Pokok Penjualan69,426,110,57069,426,110,57069,426,110,570
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)11,891,752,71040,088,572,39711,891,752,710
4Pengurang Penghasilan Brutoa atau Biaya Usaha37,883,828,46637,883,828,46637,883,828,466
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(25,992,075,756)2,204,743,931(25,992,075,756)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
7Fasilitas penanam an modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif14,707,002,31918,713,827,55814,707,002,319
b. Penyesuaian Fiskal negatif21,253,539,05315,286,840,38121,253,339,053
c. Jumlah (a-b)(6,546,536,734)3,426,987,177(6,546,536,734)
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah penghasilan neto(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
15PPh Terutang (tarif x 15)0,000,000,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak trutang PPh (Ps 17 (2) KUP)0,000,000,00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
18Jumlah PPh Terutang0,000,000,00
19Kredit Pajak0,000,000,00
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipungut/dipotong oleh pihak lain
b.1 PPh Pasal 210,000,000,00
b.2 PPh Pasal 220,000,000,00
b.3 PPh Pasal 23978,899,175978,899,175978,899,175
b.4 PPh Pasal 240,000,000,00
b.5 Lain-lain0,000,000,00
b.6 Jumlah978,899,175978,899,175978,899,175
c.Dibayar sendiri0,000,000,00
c.1 PPh Pasal 220,000,000,00
c.2 PPh Pasal 250,000,000,00
c.3 PPh Pasal 290,000,000,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,000,000,00
c.6 Lain-lain0,000,000,00
c.7 Jumlah0,000,000,00
d.Diperhitungkan0,000,000,00
d.1 SKPLB0,000,000,00
d.2 SKPPKP0,000,000,00
d.3 Jumlah0,000,000,00
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,000,000,00
e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak lain0,000,000,00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
e.3 Telah dipotong/dipungut0,000,000,00
e.4 Jumlah0,000,000,00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan978,899,175978,899,175978,899,175
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang978,899,175978,899,175978,899,175

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 005/TAX-NMS/IX/20 tanggal 24 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
1Peredaran Usaha81.317.863.280109.514.682.96728.196.819.687
2Harga Pokok Penjualan69.426.110.57069.426.110.570
3Penghasilan Bruto11.891.752.71040.088.572.397
4Biaya Usaha37.883.828.46637.883.828.466
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(25.992.075.756)2.204.743.931
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(36.361.237.394)(36.361.237.394)
7Penyesuaian Fiskal Positif14.707.002.31918.713.827.5584.006.825.239
8Penyesuaian Fiskal Negatif21.253.539.05315.286.840.381(5.966.698.672)
9Jumlah Penghasilan Neto(68.899.849.884)(30.729.506.286)
10Kompensasi Kerugian
No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (IDR)
Wajib Pajak (IDR)Fiskus (IDR)
11Penghasilan Kena Pajak(68.899.849.884)(30.729.506.286)
12PPh Badan Terutang
13Kredit Pajak - Pasal 23978.899.175978.899.175
14Kredit Pajak - Pasal 25
15Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan978.899.175978.899.175
16Pajak yang (lebih)/kurang bayar(978.899.175)(978.899.175)
17Sanksi Administrasi-
18PPh Badan kurang/(lebih) bayar(978.899.175)(978.899.175)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/ WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Penghasilan Netto(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Pajak Penghasilan (PPH) Terutang000
Kredit Pajak978,899,1750978,899,175
PPH Kurang/(Lebih) Bayar(978,899,175)0(978,899,175)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(978,899,175)0(978,899,175)

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha109,514,682,96781,317,863,28028,196,819,687
2Penyesuaian Fiskal Positif18,713,827,55814,707,002,3194,006,825,239

Koreksi Peredaran Usaha sebesar IDR 28.196.819.687;

Menurut Terbanding:

a. bahwa Terbanding menghitung ulang nilai wajar indikator tingkat laba Pemohon Banding, yakni Mark-Up to Total Costs/"MTC" menjadi sebesar 5,829%, dimana angka tersebut diambil Terbanding dari MTC milik perusahaan lain yang terafiliasi dengan Pemohon Banding (yakni PT Dok Warisan Pertama, selanjutnya disebut sebagai "DWP"), tanpa melakukan analisa kegiatan usaha dan penilaian wajar tersendiri atas kegiatan dan keadaan Pemohon Banding;

b. bahwa kemudian Terbanding mengoreksi biaya intragroup service yang merupakan bagian dari biaya operasi Pemohon Banding, semata-mata karena tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut bagi Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dan DWP memiliki karakteristik perusahaan dan tingkat laba yang berbeda, sehingga margin MTC milik DWP tidak dapat serta merta diterapkan kepada Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode perhitungan nilai wajar yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Terbanding hanya menghitung nilai wajar untuk pihak afiliasi Pemohon Banding yakni DWP, kemudian serta merta menerapkan margin yang sama tersebut kepada Pemohon Banding karena Terbanding mengasumsikan bahwa DWP dan Pemohon Banding memiliki karakteristik yang sebanding;

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa struktur biaya, transaksi dengan pelanggan, dan tingkat laba Pemohon Banding sama sekali berbeda dan tidak dapat dipersamakan dengan DWP. DWP telah berdiri lebih awal dan lebih dikenal luas di pasar industri maritim dibandingkan dengan Pemohon Banding. Selain itu, sebagian besar pelanggan Pemohon Banding justru berasal dari DWP (antara lain karena keterbatasan kapasitas DWP);

• bahwa hal ini sudah dengan jelas tercantum dalam Dokumen Lokal (dokumen Transfer Pricing) Pemohon Banding yang juga telah diserahkan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding kutip penjelasan tersebut di dalam Dokumen Lokal (di dalam dokumen lokal Pemohon Banding disebut sebagai "Nanindah" dan DWP disebut sebagai "PT Drydocks World Pertama" atau "Pertama"*):

ee AG, Uganda gan Qe AKA Lae aan

Tapa Intake tan FT Pieter

Perta METI Gnu g oath cama lan eeties

Morena Mengalah eee rar gar Su ber faye

PS Ota eae Lah Tea t Db y ee Derm

mai “wae rdan tere ana 0 darat memrer kar

Sarsagan re PT Gana Trisaka Industr.

merendtidd@e Termin kapasitas mterca urtie

mepye Bra AN por Nania ara oo

Graha Tisaka agus uga dapat at lat

DMN ta: tuntak Sogaeuutd terete a Lean

teeter de Gtas ood yk yd ny Pi PAI APE Ji AAN PAKA

Oe ao ga ced Par esuga

*sebagai catatan, nama DWP pada TP documents tertulis sebagai PT Drydocks World Pertama yang merupakan nama lama DWP yang kemudian berganti menjadi PT Dok Warisan Pertama pada tahun 2019;

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, pada dasarnya Pemohon Banding hanya bertindak sebagai subkontraktor dari perusahaan lain (termasuk DWP). Hal tersebut terbukti melalui proporsi penghasilan Pemohon Banding, dimana sebanyak 81,977% penghasilan Pemohon Banding berasal pekerjaan yang berasal dari DWP ("Pertama"). Berikut Pemohon Banding kutip keterangan tersebut dari dokumen lokal Pemohon Banding:

Pipa

Dal he H ar: Nua f value " oo

Selatgar s Hoge ar peretanatat | an

Na ' (Oa amerapiah din q ‘ Tine barang / Trees of product

Cwarormnes Reletiorsmp baa Share fo fata!

ete a

rerenses

: roe (aral

. ceng

bahwa dalam hal ini, peraturan perpajakan menekankan pentingnya melakukan analisa kegiatan usaha secara akurat dan tersendiri sehingga dapat menemukan pembanding yang setara, guna melakukan perhitungan nilai wajar yang akurat pula;

• bahwa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

"B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

…..

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan

pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.";

bahwa senada dengan peraturan tersebut, lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

"Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Setiap Wajib Pajak memiliki karakteristik yang berbeda, bahkan di dalam industri yang sama tiap-tiap perusahaan memiliki strategi, struktur organisasi, serta tujuan yang berbeda. Tahapan menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak diperlukan untuk memahami realitas usaha Wajib Pajak. Melalui tahapan ini, diharapkan Pemeriksa Pajak dapat memperoleh gambaran tentang industri dimana Wajib Pajak berbisnis, bisnis perusahaan grup tersebut, serta fungsi utama dari tiap-tiap anggota perusahaan grup berdasarkan sumber informasi eksternal dan internal Wajib Pajak. Dengan menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak serta memahami fungsi-fungsi pihak lawan transaksinya, Pemeriksa Pajak akan mendapatkan gambaran mengenai remunerasi yang diharapkan (expected return) oleh masing-masing pihak yang bertransaksi, serta risiko terjadinya penghindaran pajak menggunakan transaksi transfer pricing.";

• bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa penentuan karakteristik usaha harus dilakukan secara hati-hati dan cermat karena tahap ini merupakan tahap pertama yang akan sangat menentukan dipilihnya pembanding yang andal. Dalam hal ini, Terbanding nyata-nyata tidak melakukan analisa karakterisik usaha Pemohon Banding dengan seksama dan serta merta menerapkan MTC DWP kepada Pemohon Banding. Padahal,

Pemohon Banding merupakan subkontraktor dari DWP. Oleh karena itulah, koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan peraturan perpajakan sehingga harus dibatalkan;

2. bahwa margin MTC DWP yang dihitung Terbanding juga tidak akurat sehingga margin tersebut tidak dapat dianggap sebagai nilai wajar, apalagi kemudian diterapkan kepada Pemohon Banding yang memiliki karakteristik usaha yang berbeda;

• bahwa disamping tidak tepatnya penerpan MTC DWP kepada Pemohon Banding, MTC DWP yang dihitung oleh Terbanding tersebut juga tidak tepat;

• bahwa terkait hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Margin MTC DWP yang dianggap Terbanding sebagai nilai MTC yang harus diterapkan bermula dari koreksi fiskal Terbanding atas DWP. Terkait hal tersebut DWP juga tidak pernah menyetujui koreksi tersebut dan sedang melakukan proses litigasi atas koreksi Terbanding tersebut;

• bahwa secara umum, Pemohon Banding pun tidak meyakini bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan MTC yang tepat di sisi DWP. Namun demikian, terlepas dari ketepatan perhitungan MTC di sisi DWP, tetap saja Terbanding tidak dapat menerapkan koreksi dari entitas lain yang memiliki karakteristik usaha yang berbeda kepada Pemohon Banding;

3. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi non-keuangan yang mempengaruhi tingkat laba pada tahun sengketa sehingga Terbanding salah berasumsi bahwa Pemohon Banding beroperasi pada kondisi normal;

• bahwa berdasarkan Pasal 4(1) PER-43 (sebagaimana diubah oleh PER-32), transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

- tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

- terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

• bahwa pada Tahun Pajak 2018, kinerja keuangan Pemohon Banding terdampak oleh kondisi ekonomi (kondisi pasar) yang kurang menguntungkan yang menyebabkan Pemohon Banding tidak memperoleh proyek pembuatan kapal dan oleh sebab itu hanya menjalankan kontrak-kontrak perbaikan skala kecil jangka pendek. Sehingga, Pemohon Banding tidak beroperasi dalam kapasitas normal yang memungkinkan Pemohon Banding untuk menutupi biaya (terutama biaya tetap/fixed cost) yang timbul dari kegiatannya di Tahun Pajak 2018;

• bahwa merujuk pada Pasal 4(1) PER-32 di atas, untuk menghasilkan perhitungan margin laba operasi yang sebanding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam perhitungan margin laba operasi untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi yang ada;

• bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki 15 building berth (tempat membangun/memperbaiki kapal), namun pada tahun 2018, hanya 2 building berth yang terpakai. Dengan demikian, untuk mencerminkan kinerja keuangan Pemohon Banding dalam kondisi normal (beroperasi penuh dengan 15 building berth), maka dalam perhitungan margin laba, Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan metode ekstrapolasi berdasarkan tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel yang dicatat Pemohon

Banding pada Tahun Pajak 2018 dari penggunaan 2 building berth tersebut;

• bahwa berdasarkan penyesuaian tersebut, margin laba Pemohon Banding sebenarnya (dalam hal tidak ada perbedaan kondisi material) adalah 6,40% dan bukan (24,22%), Maka dari itu, seharunya yang dijadikan patokan untuk menilai margin laba normal Pemohon Banding adalah 6,40%. Berikut adalah tabel perhitungan penyesuaian tersebut:

Deskripsi / DescriptionJumlah yangPenyesuaianJumlah yang telah disesuaikan
belum
disesuaikan
Penjualan bersih81.317.863.280528.566.111.320609.883.974.600
Harga pokok penjualan/ Cost of goods sold(69.426.110.570)(451.269.718.705)(520.695.829.275)
Laba kotor / Gross profit11.891.752.71089.188.145.325
Biaya usaha tetap / Fixed operating cost35.632.198.07035.632.198.070
Biaya usaha variabel / Variable operating cost2.251.630.39614.635.597.57416.887.227.970
Laba operasi / Operating profit(25.992.075.756)36.668.719.285
MTC(24.22%)6.40%

• bahwa bukti-bukti pendukung lebih lanjut atas pernyataan Pemohon Banding terebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

• bahwa faktor perbedaan kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun sengketa sehingga kerugian yang dialami pada kegiatan Tahun Pajak 2018 murni dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut dan bukan oleh transfer pricing;

• bahwa fakta-fakta semacam ini diabaikan oleh Terbanding, dan Terbanding hanya mengasumsikan bahwa pada tahun sengketa Pemohon Banding beroperasi pada kondisi normal. Asumsi Terbanding tersebut nyata-nyata tidak tepat dan maka dari itu koreksi Terbanding harus dibatalkan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar IDR 4.006.825.239; Menurut Terbanding:

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar IDR 4.006.825.239 merupakan koreksi terkait Biaya kepada Afiliasi (intra-group services) karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut bagi Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa intragroup service benar-benar terjadi dan Pemohon Banding menerima manfaat ekonomi dari jasa tersebut;

• bahwa koreksi Terbanding atas biaya intragroup service senilai Rp 4.006.825.239 merupakan pembayaran kepada PaxOcean International Pte Ltd dengan detail sebagai berikut:

Nama AkunJumlah (IDR)
CORP SERV COST3.826.842.793
R&M COMPUTER156.447.380
PROFESSIONAL FEE23.534.960
4.006.825.239

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan perusahaan multinasional memberikan jasa menyeluruh terkait aset-aset di bidang maritim di Asia Tenggara. Dalam hal ini, Pemohon Banding adalah perusahaan jasa yang utamanya bergerak di bidang perbaikan kapal (ship repairs);

bahwa seperti juga group usaha multinasional lainnya, Pemohon Banding berupaya untuk melakukan operasi usahanya secara efisien dan efektif. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui sistem sentralisasi penyediaan fungsi penunjang operasi usaha (misalnya fungsi IT, fungsi Legal, fungsi Manajemen, dan sebagainya). Fungsi-fungsi tersebut disatukan dan dikelola oleh suatu entitas afiliasi di suatu negara tertentu, dalam hal ini dikelola dan disediakan oleh pihak afiliasi bernama PaxOcean International Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura;

bahwa melalui sistem sentralisasi ini, tidak lagi diperlukan adanya tiap-tiap fungsi penunjang operasi usaha di tiap-tiap negara. Kalaupun masih ada, jumlah karyawan yang menjalankan fungsi

tersebut jumlahnya berkurang dan jenis kegiatannya telah diteliti secara seksama agar tidak terdapat duplikasi kegiatan. Dengan demikian, pengeluaran dan biaya-biaya terkait penyediaan fungsi penunjang tersebut dapat dikelola secara lebih efisien dan efektif;

• bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga sudah menjelaskan tentang deskripsi dan manfaat ekonomi dari jasa-jasa tersebut, sebagai berikut:

No.Jenis BiayaPenjelasan Jasa yang Diberikan dan Manfaat Ekonomi yang diterima
1CORP SERV COST - IDR 3.826.842.793Biaya CORP SERV COST senilai IDR 3,826,842,793 merupakan tagihan untuk jasa-jasa sebagai berikut: a. Group Management Reporting services - Layanan Pelaporan Biaya ini terkait dengan bantuan jasa pelaporan berupa laporan Konsolidasi Grup Usaha, masalah laporan perpajakan, dan hal-hal Iain yang relevan dengan pelaporan manajemen. b. Corporate Governance services- Layanan Tata Kelola Perusahaan Sebagai bagian dari perusahaan global, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara terpisah dari jaringan perusahan. Melalui biaya ini, PaxOcean International Pte Ltd membantu Pemohon Banding dengan memberikan jasa-jasa terkait pengelolaan kegiatan usaha secara terintegrasi ke grup usaha. Jasa-jasa tersebut antara lain seperti jasa kesekretariatan perusahaan, jasa pengadaan pertemuan untuk pembahasan strategi bisnis dan lain sebagainya. c. Group Human Resources service - Layanan Sumber Daya Manusia untuk keperluan Grup Usaha Tim SDM PaxOcean International Pte Ltd bekerja sama dengan tim SDM lokal Pemohon Banding dalam manajemen kepegawaian, masalah kinerja, dan kesejahteraan staf di Grup Usaha dan hal-hal terkait sumber daya manusia. Hal ini bukanlah suatu duplikasi jasa, karena sebagai perusahaan multinasional, standar pengaturan SDM tersebut berasal dari pusat untuk diterapkan secara seragam oleh entitas-entitas lokal di negara lainnya, termasuk Indonesia. Dalam hal ini tim SDM di Indonesia berkoordinasi dengan tim SDM pusat untuk menjalankan atau menerapkan ketentuan tersebut di Indonesia. d. Strategic Management services - Layanan Manajemen Strategis Merupakan bantuan jasa manajemen yang memberikan dukungan sehari-hari kepada Pemohon Banding seperti memberi saran dan membantu dalam administrasi umum dan manajemen bisnis, dan lainnya. e. Group Financing Services - Layanan Pembiayaan Grup Usaha Membantu Pemohon Banding terkait dengan semua hal yang relevan dengan pembiayaan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk identifikasi sumber pembiayaan potensial,
No.Jenis BiayaPenjelasan Jasa yang Diberikan dan Manfaat Ekonomi yang diterima
negosiasi pengaturan pembiayaan, dan koordinasi pembiayaan antara entitas dalam Grup.
2R&M COMPUTER - IDR 156.447.380Biaya atas R&M Computer yang dibayarkan kepada PaxOcean International Pte Ltd untuk jasa berupa IT Maintenance dan jasa-jasa pendukung lainnya terkait jasa IT tersebut. Jasa Teknologi seperti ini merupakan jasa yang lazimnya digunakan dan sudah merupakan kebutuhan primer bagi berbagai perusahaan di Indonesia (tidak hanya Pemohon Banding) di era teknologi seperti sekarang ini. Apalagi, Pemohon Banding memiliki basis pelanggan yang tidak hanya berada di Indonesia, namun juga di berbagai belahan dunia lainnya. Begitupun dengan pegawai Pemohon Banding. Sebagai bagian dari jaringan perusahaan multinasional, Pemohon Banding membutuhkan berbagai fasilitas teknologi tersebut untuk dapat terhubung, berkomunikasi, bekerja, dan berkolaborasi dengan entitas l ainnya dari negara-negara lain.
3PROFESSION AL FEE - IDR 23.534.960Professional Fee yang dibayarkan kepada PaxOcean International Pte Ltd merupakan biaya terkait pemakaian a dan proses transisi penggunaan program SAP yang melibatkan seluruh entitas yang berada dalam Grup Usaha, termasuk Pemohon Banding. Program SAP ini merupakan program yang sangat penting untuk proses pencatatan pembukuan Pemohon Banding menajdi lebih kredibel, efektif dan efisien.

• bahwa pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait penjelasan di atas, sehingga dapat dibuktikan bahwa jasa-jasa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

• bahwa selain itu, jasa tersebut nyata-nyata telah dilakukan oleh pihak afiliasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi atas jasa-jasa tersebut dengan fungsi-fungsi yang dapat Pemohon Banding lakukan sendiri (in house)/dari pihak ketiga;

• bahwa Terbanding kemudian mengabaikan bukti-bukti tersebut dan kemudian berkesimpulan bahwa jasa-jasa tersebut tidak terjadi dan tidak ada manfaat ekonomi yang Pemohon Banding terima;

• bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") mengatur:

"(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.";

• bahwa selanjtunya, Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/03/2013 ("PMK 17/2013") tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

• bahwa dalam hal ini Terbanding mengabaikan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dan hanya mendasarkan koreksi tersebut pada keyakinannya semata tanpa dapat memberikan bukti lain dari pihak Terbanding untuk mendukung dalilnya bahwa jasa tersebut memang tidak disampaikan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

• bahwa oleh karena itulah, koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 12 ayat

(3) PMK 17/2013, dan seharusnya dibatalkan;

• bahwa sebagai informasi, koreksi atas biaya intragroup service ini juga merupakan salah satu komponen koreksi yang mempengaruhi nilai koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha senilai Rp 28.196.819.687. Hal ini karena koreksi Terbanding pada pos peredaran usaha pada prinsipnya mengubah nilai margin MTC Pemohon Banding. Adapun nilai MTC tersebut

didapatkan dari berbagai komponen yang salah satunya adalah biaya operasional, dimana sebagian dari biaya operasional tersebut adalah biaya intragroup service ini. Maka dari itu, hasil putusan atas biaya intragroup service ini akan secara proporsional mempengaruhi nilai koreksi Terbanding pada pos peredaran usaha;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1.bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan dan mencabut sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 dan Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00059/KEB/WPJ. 34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarkan untuk Tahun Pajak 2018 adalah:

No.UraianJumlah (IDR)
aPenghasilan Neto Fiskal(68.899.849.884)
bKompensasi Kerugian-
cPenghasilan Kena Pajak(68.899.849.884)
dPPh Terutang-
eKredit Pajak978.899.175
fPPh Kurang/(lebih) bayar(978.899.175)
gSanksi Administrasi-
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(978.899.175)

5. memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-87/WPJ.34/2022 tanggal 23 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Desember 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal

23 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September

2021 yang diterima tanggal 26 September 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v − bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

50% atas pajak yang terutang, dalam Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00066/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23

September 2021 terdapat jumlah pajak yang

masihharusdibayarsejumlah

Rp2.499.988.271;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lee

Kok Boon bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

v − Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav − Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

[bahwa Sdr. Lee Kok Boon merupakan Warga Negara Asing (Singapura) namun tidak terdapat bukti keberadaan Sdr. Lee Kok Boon berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat Banding sehingga Surat Banding tidak dapat dipergunakan di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak]

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam No. LAP-00063/WPJ.34/KP. 0105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto81,317,863,280109,514,682,96781,317,863,280
2Harga Pokok Penjualan69,426,110,57069,426,110,57069,426,110,570
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)11,891,752,71040,088,572,39711,891,752,710
4Pengurang Penghasilan Brutoa atau Biaya Usaha37,883,828,46637,883,828,46637,883,828,466
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(25,992,075,756)2,204,743,931(25,992,075,756)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain0,000,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)(36,820,843,851)(36,820,843,851)(36,820,843,851)
7Fasilitas penanam an modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif14,707,002,31918,713,827,55814,707,002,319
b. Penyesuaian Fiskal negatif21,253,539,05315,286,840,38121,253,339,053
c. Jumlah (a-b)(6,546,536,734)3,426,987,177(6,546,536,734)
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah penghasilan neto(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(69,359,456,341)(30,729,506,286)(69,359,456,341)
15PPh Terutang (tarif x 15)0,000,000,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak trutang PPh (Ps 17 (2) KUP)0,000,000,00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
18Jumlah PPh Terutang0,000,000,00
19Kredit Pajak0,000,000,00
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipungut/dipotong oleh pihak lain
b.1 PPh Pasal 210,000,000,00
b.2 PPh Pasal 220,000,000,00
b.3 PPh Pasal 23978,899,175978,899,175978,899,175
b.4 PPh Pasal 240,000,000,00
b.5 Lain-lain0,000,000,00
b.6 Jumlah978,899,175978,899,175978,899,175
c.Dibayar sendiri0,000,000,00
c.1 PPh Pasal 220,000,000,00
c.2 PPh Pasal 250,000,000,00
c.3 PPh Pasal 290,000,000,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,000,000,00
c.6 Lain-lain0,000,000,00
c.7 Jumlah0,000,000,00
d.Diperhitungkan0,000,000,00
d.1 SKPLB0,000,000,00
d.2 SKPPKP0,000,000,00
d.3 Jumlah0,000,000,00
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,000,000,00
e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak lain0,000,000,00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
e.3 Telah dipotong/dipungut0,000,000,00
e.4 Jumlah0,000,000,00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan978,899,175978,899,175978,899,175
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang978,899,175978,899,175978,899,175

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 005/TAX-NMS/IX/20 tanggal 24 September 2020, yang diterima KPP Madya Batam berdasarkan LembarPengawasanArusDokumen(LPAD)Nomor PEM:05006743/WPJ.34/KP.0103/2020 tanggal 24 September 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Penghasilan Netto(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(30,729,506,286)(5,966,698,672)(36,696,204,958)
Pajak Penghasilan (PPH) Terutang000
Kredit Pajak978,899,1750978,899,175
PPH Kurang/(Lebih) Bayar(978,899,175)0(978,899,175)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(978,899,175)0(978,899,175)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha109,514,682,96781,317,863,28028,196,819,687
2Penyesuaian Fiskal Positif18,713,827,55814,707,002,3194,006,825,239

Sengketa Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp28.196.819.687 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;

Pasal 18 Ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 Ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/P/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Pasal 1 angka 5

menyatakan "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan /stimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau /aba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang menjadi pembanding"; Pasal 3

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasa/ 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan Langkah -

langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metodePenentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 4

1. Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan /stimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib

Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penetuan harga wajar atau laba wajar;

Pasal 5

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

2. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

3. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi usaha;

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method);

2. Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM);

c. Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM);

d. Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode lababersihtransaksional(transactionalnetmargin method/TNMM);

Pasal 13

1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

2. Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penje/asan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tungga/ tidak dapat dilakukan;

Pasal 13 ayat (4)

menyatakan "Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”;

Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang di lakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa;

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memifiki Hubungan lstimewa;

3. Penghitungan kembali besamya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan o/eh Pemohon Banding;

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderaf Pajak ini, Direktur Jenderaf Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan

data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang di nilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasaf 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

Pedoman Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/P/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Penelitian, KKP, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding serta dokumen lainnya yang diterima, data dan fakta terkait penelitian Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding

Pa: Laga badan aa

basa Jari Trarnabs- kuta Triana Rat aah ue | tiru Pedot

Ia ore a . SEN

Re ate! tet ce er Hera : Pa

Wisp Boras sot vt | ‘ .

La Ban! yey .

‘ 7 mo va hdr wu “ ‘one

i moog fete 1 '

i Perr. LA aa Meat al ns ! . :

Ve - ony “a

! rana pi ite ada yt weg oan \

bbe eyes ' “ PN at : ,

! Haag ‘ _. no “ ren 1

pan pan Ba an Coe | !

UM Pes Ata bea,

ME bey! awh $ pretence ate pike ae , ,

" bana, na tata 1 ' ra roe cer rep py yd Ca Bana Ieee OF ‘ i Ka

(eh pia bnar is a 1 on

ee Sepa tore pr ke | vo

: mee ee na ' aoe thee ae , | ‘

1 yt feta) beans | -

. ra 1 i

he h 1 1

' If yee ‘ voce tte ee phys oat | i

. ' sofas - 1 - ‘ we A

' . , if . tee | !

Be aa ta , p tue uy , Lo 1

, : Mhs ta ai CA ! pa i

i Nk Ba HA BEN Pn AL Nata Wao pes | oi

, , wt PPR \ '

1 or Monte ‘ '

Manga Pater pores Kana oO i . .

' Lopes Pra Mt reo ae ,

: Matan naga ajar ,

1 rea AO nyi . :

1 , i | [ase cee oo i "

i 1. . , i note teat ‘ wha voce

bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT. Nanindah Mutiara Shipyard dengan pihak afiliasi yaitu dengan:

Ae | Nand Beluk Hubungan Istimewa

1 BP Shipsulld ng & angincerng Pie Lid | Keperrian

2. PT Brydack World Pertama | Penguasaar | Tan

3. PT Graha Trisaka Industri Peng GOAL! aa

4. DF Offshore Sngincer ag Phe Ltt | Pengengalian

woe. LOWE Pas Ocean Shipyard Pte Ltd 1. Pengencalan 5

8 Sea Puffin Pte | te | Panguasaar

2. Analisis Industri Pemohon Banding

bahwa berdasarkan data pada TP Documentation FY 2016, Industri pembuatan kapal bergerak secara menjanjikan pada awal tahun 2018, dengan rata-rata pesanan sebesar 10 juta tonase bobot mati (deadweight) per bu Ian sampai dengan pertengahan tahun 2018. Namun, pergerakan ini menurun pada pertengahan tahun kedua 2018 disebabkan oleh kenaikan harga pembuatan kapal baru dan ketidakpastian akan batas waktu penerapan International Maritime Organization ("IMO") 2020 terkait batas sulpur pada oli kapal laut. Pembatasan kadar sulphur IMO 2020 mengakibatkan debat yang lebih banyak dibandingakan dengan topik-topik lainnya di pasar tahun 2018, ketidakpastian yang diakibatkan oleh pembatasan sulphur merupakan tantangan pada pelaku industri seperti pemilik, penyewa, pedagang, pembuat kapal, bank dan broker kapal. Selama tahun 2018, lndustri galangan kapal nasional juga semakin melemah menyusul penurunan tingkat pemesanan kapal dari kementerian maupun Lembaga pemerintah. Kondisi ini merupakan lanjutan dari situasi yang sama yang terjadi pada tahun sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa performa industri shipbuilding sedang menurun;

3. Analisis Rantai Suplai

bahwa gambaran ilustrasi rantai suplai dalam industry galangan kapal sebagai berikut:

—_—_—_ #5 15m K5—————— NTT WA

"9 Debs han 2 in Irta Sea TRE Be Bh an

. aan rai wn - aa piara a “ "

. a wea Natehd et doz wir taal wae Taal a a

2 an ee all wee cee

— aa an 0... aa

PT Nanindah Mutiara Shipyard melaksanakan fungsi design pembelian raw materials, manufaktur, perbaikan dan penyerahan ke end consumer. PT Nanindah Mutiara Shipyard menyerahkan jasa untuk perusahaan afiliasinya berupa jasa pembuatan kapal dan Service/reparasi kapal;

4. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

: . . La. Wajib Pajak Gir Fee

Pa PT. Manindal MS: Ailflasi PT, Kanindna MS | At lived

[ ia F nse F Maan ess i OT Na oo

a Bea ER oreo aah Soars tak Tak | tak “A

- el par Reser: aan ecg - _ . Naa San

bi " : a : . . dat Tea lir: (jar . Mat

Aan Pe panas i

a Degan Facer ay 1 A5 : vA a) “A

' Pe mas dae ce Re, Lahan Wand TT .

“3 ta ' . ben ar wy celnghas "3

wet El, :

r Men: © Perse gant beste . tk “ ra wa

Mn arent act

Be ena am BB Wil Tae Yt

5 Pat B HE wae ty ra Yt Va "1

PAUL yin TA . - .

— a laslalds ia ew alat “1

aini he Na LL EMS . , I

Aam Te Lean angan ra he “1 : 1.

201 | Aeon Asser ~ ° i

Don TI “———— wee Anam aan — — J5.

a Pet Lie Lips J Vaya tect # Tabi “dak “nk “hla

Po] tee! Tew oh liked Asagta | va Te wa i vy

TT Berak fake . - Naa . i

i fj.) SET BAT a LI Ta IN Ed LN Tah | Sen noh

& | Fisikn Pasar Markee Risk vn [ory Tisak | iM

‘oar Pes Serie cea ei ye ek WA : “4 , va i z1

aa aon ——-——- 1 . . PEN abe we . .

3. Beye Proties. Soni Tar Ta : Tidak wo . “las

. a ee ee eee wee ee ee ee eee 1 so —— .

- Pig ng Jaga Cent eh Lag : . .

= fe wa I Vis wa vd :

. Big eet Rap Panen Arahan - ne 1

. = . Tai Ch Ti wep ns : ri

Analisis FAR dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Strategi korporasi/Corporate Strategy

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak melakukan fungsi berkaitan dengan Strategi Korporasi. Pihak afiliasi (PaxOcean) menetapkan strategis korporasi untuk galangan kapal di bawah manajemennya termasuk PT Nanindah Mutiara Shipyard. PT Nanindah Mutiara Shipyard beroperasi dalam kerangka yang ditetapkan oleh PaxOcean dengan memberikan masukan sehubungan dengan kondisi pasar local;

2) Riset dan Pengembanganl Research and development bahwa diketahui bahwa tidak terdapat fungsi R&D yang dilakukan PT Nanindah Mutiara Shipyard. Hal ini berdasarkan Laporan Keuangan dan SPT PPh 21 dari Wajib Pajak diketahui bahwa tidak terdapat biaya untuk R&D. Di dalam TP Doc Local File FY 2018 paragraf 7.3.2 juga dijelaskan bahwa untuk

segmen pembuatan kapal baru maupun perbaikan kapal, PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak melakukan kegiatan R&D;

3) Pembelian/Purchasing

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard melakukan pembelian dari perusahaan afiliasi yang digunakan untuk menyelesaikan proyek;

4) Pemasaran dan Penjualan/ Marketing and Sales

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak melakukan fungsi pemasaran, karena yang melakukan fungsi pemasaran, pengiklanan dan promosi adalah perusahaan afiliasi. Bahwa tidak terdapat Biaya Marketing & Advertising dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak;

5) Manajpmen Persediaan/ Inventory Management

bahwa Pihak yang melakukan fungsi manajemen persediaan adalah PT Nanindah Mutiara Shipyard, terutama persediaan yang bersifat consumable. Sedangkan persedian yang bersifat material pokok lebih banyak dilakukan oleh perusahaan induk;

6) Eksekusi/ Execution

bahwa sebagai galangan kapal eksekutor, PT Nanindah Mutiara Shipyard bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen proyek, penyediaan tenaga kerja dan pasokan material sehubungan dengan pengerjaan proyek. Perusahaan induk tidak melakukan fungsi ini;

7) Pengendalian Kualitas/ Quality Control

bahwa fungsi Pengendalian Mutu dilakukan oleh PT Nanindah Mutiara Shipyard dalam hal kontrol kualitas material dan Consumable, sedangkan fungsi pengendalian mutu atas hasil akhir kapal dilakukan dengan Pihak Afiliasi dan Pemesan/Konsumen;

8) Pergudangan dan Logistic/ Warehousing and Logistics bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard menjalankan fungsi pergudangan atas bahan baku dan consumable, sedangkan

Pihak Afiliasi mengatur logistik/ pemindahan bahan baku dari Supplier ke lokasi pembuatan kapal. Untuk kapal yang sudah selesai dibangun akan diambil sendiri oleh Pemesan/ Komsumen;

9) Administrasi Umum/ General Administration

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard melakukan fungsi administrasi umum atas kegiatan sehari-hari yang dilakukan di galangan kapal. Sedangkan pihak afiliasi melakukan administrasi atas penagihan ke Customer akhir dan tagihan dari Supplier pemasok bahan baku utama;

10) Aset Tak Berwujud/ Intangible Assets

Bahwa tidak terdapat Asset tak berwujud dalam kegiatan Wajib Pajak;

11) Aset Berwujud/ Tangible Assets

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard memiliki sejumlah aset berwujud (tanah, bangunan, mesin dan peralatan) yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan;

12) Risiko R&D/ R&D Risk

bahwa tidak terdapat resiko penelitian dan pengembangan dalam kegiatan Wajib Pajak;

13) Risiko Pasar/ Market Risk

bahwa diketahui bahwa pihak yang bertanggung jawab atas risiko pasar adalah pihak afiliasi. Risiko pasar adalah risiko yang muncul akibat perilaku pasar sehingga berpotensi merugikan perusahaan;

14) Risiko Persediaan/ Inventory Risk

bahwa diketahui bahwa pihak yang bertanggung jawab atas risiko persediaan adalah pihak afiliasi. Persediaan raw material merupakan milik perusahaan afiliasi, sebagian kecil persediaan milik PT Nanindah Mutiara Shipyard berupa consumable dan raw material dalam jumlah yang tidak signifikan;

15) Risiko Produksi/ Production Risk

bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard sebagai galangan kapal eksekutor sepenuhnya menanggung semua resiko produksi antara lain seperti rendahnya tingkat produksi dan kekurangan bahan baku produksi yang dihadapi dalam operasi. PT Nanindah Mutiara Shipyard beroperasi di industri galangan kapal yang sangat padat karya dan oleh arena itu sangat rentan terhadap inefisiensi produksi yang disebabkan oleh kerusuhan buruh dan mogok kerja;

16) Risiko Jaminan Jasa/ Service Liability Risk

bahwa diketahui bahwa pihak yang bertanggunga jawab atas risiko jaminan jasa adalah PT Nanindah Mutiara Shipyard dan pihak afiliasi. PT Nanindah Mutiara Shipyard menanggung resiko garansi yang terbatas. Entitas kontrak Singapura umumnya menyediakan garansi hingga 1 tahun untuk proyek- proyek pembuatan baru dan garansi hingga 3 bulan untuk proyek-proyek perbaikan;

17) Risiko Nilai Tukar/ Exchange Rate Risk

bahwa pihak yang bertanggung jawab atas risiko fluktuasi kurs adalah PT Nanindah Mutiara Shipyard (terbatas) dan pihak afiliasi;

18) Risiko Kredit/ Credit Risk

bahwa pihak yang bertanggung jawab atas risiko kredit adalah pihak afiliasi;

5. Karakteristik usaha Pemohon Banding

$. Pa ALAN Apa Itaita ee Aen pay Tantan BAG :

Te Pawar te ee es :

Pp PBL AAL Yaa " PP etagaedateens « :

naa Sehat Ya BANI NAN i

Da, Taka AR ee ee . a Lg dist mana el oe. ;

bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa terkait karakteristik usaha, namun berdasarkan data dan fakta serta analisis fungsi, aset dan risiko Wajib Pajak, karakteristik usaha Wajib Pajak adalah Contract Manufacturing dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding masih melakukan kegiatan bahan baku, tetapi dalam jumlah terbatas, pembelian bahan baku lebih besar dilakukan oleh perusahaan afiliasi;

2) Pemohon Banding bekerja berdasarkan pesanan/contract dengan spesifiaksi yang sudah ditetapkan oleh pihak afiliasi;

3) Pihak afiliasi sebagai penentu harga jual;

6. Analisis Kesebandingan

bahwa terdapat perbedaan kandidat perusahaan pembanding antara pemeriksa dan Wajib Pajak. Berdasarkan TP Documentation Local File FY 2018, Wajib Pajak melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan database Bureau Van Dijk's Oriana dengan tahapan seleksi pembanding sebagai berikut:

Screening for other comparable EMS providers in Oriana Database

Pemilihan US-SIC (Standar Industrial Classification) code:

- 3731 Ship Building & Repairing;

- 3732 Boat Building & Repairing;

. Pia rig Laluna Hr

{ patie pote 173 i

Fi Sobat vera lp | i

Data Up ana RSD 7701 gar Tele} :

Daan na wa gk :

Bapa lala 20/03/2014 :

Cat off dake ania 3

Strand Se spe '

i. Bego County He pause I penjagaan, Boa at tik Coe er Ae aes i

ened Asli

FT. be Keno dd adera, Aa, A Naina HAR fly !

J. Layan Slalu. Mali ls io. BA da aide

4. US SEL parang emda abe, Ina, Pola bd ea. Pa HM Pa Ling :

AFAS Seilp badar mel ea rn, AMA - Mirah .

ke ding and repairing i

5. teaga wih avelinble acoounte: 206, #0, 2474 ee bw i

6, Gyeonatdag Pe. pth Wet; 10165, 2014, 24, Tes oe TIF) 405 au :

ben bnar ef thn anter roda, Ine !

Pedalaman Op mand aa nh Ana L !

Wain uf

bahwa berdasarkan screening di atas diperoleh 57 perusahaan pembanding, terhadap 57 perusahaan tersebut dilakukan manual screening dengan mengeliminasi perusahaan yang tidak memiliki fungsi yang sebanding, produk yang tidak sebanding dan keterbatasan informasi. Berdasarkan seleksi di atas, Pemohon Banding mendapatkan 5 perusahaan pembanding yang akan digunakan untuk menilai kewajaran transaksi penjualan dengan gambaran usaha sebagai berikut:

Nes “nats Meena Bis. | ha TA 2 MISI TN BD :

. oo, Perapat i -

Pangsa per - hang

Porn hea TN

' + HO TG Lo opa Poa MD TA yt ar umes uo

Bick ee as tel: opin,

Pere Ea a a hi: weed

Te eC ia bel Cal Na See aa

boa) Nu Phi gara Ea Titi '

KIAT “Peetu Pastaes ab dalan

Le Pe ita ILD Susp cage nj

WO Paap dha Carl yen oe ea ciel beg tiny Btu a

BELI Pakan ete tn ee at

eee . . Cr pe era aged

Baen wba, A

. Lea tania laa nba,

MAA PA Pa KE Ia LI IM 1 5 MEA NA Der S DB

11 Posty eu GI dian PI ANLEAN LET ADI esis gl Laga dan dai tiga

qe 1 . + Find ae apn "1

1 abal nga tpt al iad

. 1 . _Lareor, CNP tanith yer .

"Pau 1. nga

FB MGs UANG Mesra tke (thet ak Pap ssn

4 nO a Sarapan | obvi aA es. ters wey : MANA Rae dhe: Kep aah

lih Toe Capen Tia GETS ant Perak

‘ ‘ | ro Ka PL PE ANT MEA m Leper th

AIA PE aa Ra ai

Rasta [Pad ‘ weir Peer nm dish aga

Qn fe aa IMA Ta ap anak Dean Ma aga THUS ILD apa ikon.

corte Mg bapa an Bet Bak

. bangsal King ara ntr

PE TE 1 aa Siapa a ni

bahwa sedangkan Pemeriksa Pajak menggunakan perusahaan pembanding eksternal dari perusahaan yang satu group dengan Wajib Pajak, yaitu PT. Drydocks Word Pertama (sekarang berganti nama menjadi PT Dok Warisan Pertama) dengan alasan sebagai berikut:

1) berdasarkan TP Documentation Local File, Perusahaan tersebut memiliki kesebandingan yang memadai dengan PT Nanindah Mutiara Shipyard;

2) berada pada lokasi yang sama yaitu di Tanjung Uncang Batam, sehingga kondisi perekonomian dan faktor pendukung/penghambat usaha juga sama;

3) bahkan data pembanding yang dipilih dalam TP Documentation Local File untuk menentukan rentang kewajaran (Arms Lenght Principle) juga sama;

bahwa untuk meningkatkan kesebandingan, pemeriksa pajak telah melakukan analisis kesebandingan dengan hasil pengujian sebagai berikut:

fos | ‘ ur ' !

KE rc det OP tit pad See pat! : : .

Tn NBA Aran i! 0 I | ) .

yo tectosiaa VRotiitae ' hay | ‘ Vine:

! Settee angat ‘

vb CRG tani toi Paes bee, :

penjelasan:

1) bahwa Barang dan jasa yang dihasilkan adalah pembuatan kapal dan reparasi apal;

2) bahwa Pemohon Banding mempunyai fungsi aset dan resiko yang sama;

3) bahwa Pemohon Banding mendapatkan proyek dari perusahaan afiliasi yang mempunyai induk usaha yang sama;

4) bahwa Pemohon Banding dan pembanding berada di lokasi yang sama dengan keadaan ekonomi yang sama;

5) bahwa Pemohon Banding dan pembanding tidak mempunyai fungsi terkait strategi bisnis, pihak afiliasi (PaxOcean) menetapkan strategi korporasi untuk semua galangan kapal di bawah manajemennya termasuk PT Nanindah Mutiara Shipyard dan PT Dok Warisan Pertama. PT Nanindah Mutiara Shipyard dan PT Dok Warisan Pertama beroperasi dalam kerangka yang ditetapkan oleh PaxOcean dengan memberikan masukan sehubungan dengan kondisi pasar local;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA- 49/WPJ.34/BD.06/2021 tanggal 30 Maret 2021, diperoleh informasi bahwa Tim Pemeriksa menolak seluruh data pembanding eksternal Wajib Pajak dan memilih transaksi PT Dok Warisan Pertama dengan pihak independen sebagai data pembanding, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dijelaskan bahwa dalarn hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk menentukan harga wajar atau laba Wajar. Maka Pemeriksa Pajak berkesimpulan bahwa PT Dok Warisan Pertarna yang dijadikan sebagai pembanding eksternal dapat dipersamakan sebagai pembanding internal, karena PT Dok Warisan Pertama berada satu group dengan PT Nanindah Mutiara Shipyard, memiliki karakteristik usaha yang sama, dan berada dilokasi yang sama dengan kondisi ekonomi yang sama serta juga terdapat penyerahan sesama mereka;

2) bahwa sesuai ketentuan tahapan pemeriksan transfer pricing, kalau kita sudah menemukan pembanding internal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka kita bisa mengabaikan pembanding eksternal Pemohon Banding;

7. Pemilihan Metode Transfer Pricing

bahwa tidak terdapat perbedaan metode Transfer Pricing yang digunakan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa yaitu metode Transaction Net Margin Method (TNMM);

8. Pemilihan Profil Level Indicator (PLI)

bahwa tidak terdapat perbedaan Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan antara Pemeriksa dan Wajib Pajak, yaitu pada tingkat Laba Bersih Operasi dengan menggunakan Mark-up on Total Cost (MTC):

9. Penentuan Harga laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

bahwa berdasarkan TP Documentation Local File FY 2018, Wajib Pajak menggunakan 5 perusahaan pembanding untuk menilai kewajaran transaksi penjualanya dengan pihak afiliasi. Metode yang digunakan adalah TNMM dengan basis Mark-up on Total Cost (MTC), dengan hasil rentang kewajaran sebagai berikut: foura POPU aD hd peni ba ti tout ye “we Ni ! ; " hee wang !

Nate wh foe clot de es aa anes ‘

nn ON TAN P Pia. 3

ba Md Mer Rena ad eons

an ergy Ma tot :

Sete pad Ao oe bin arn

Pisan tertinggi dalam observa, fii ake? bo

Begerecd Fatar ns

wuart babes! Upper quartic wth

Nhat ter qaly! Medias . KA

Mawar tk bera Langrgua dan pn

Sela bere a aster observa Lowest aa

Dp eer Yeh ie theo

Jun las uber Kaito of obees atid. Lai

bahwa berdasarkan hasil tersebut di atas, Wajib Pajak melakukan penyesuaian untuk mencerminkan kinerja keuangan PT Nanindah Mutiara Shipyard pada Tahun Pajak 2018 apabila PT Nanindah Mutiara Shipyard beropersi pada kapasitas/kondisi normal. Secara khusus, pT Nanindah Mutiara Shipyard memiliki total 15 building berth namun pada Tahun Pajak 2018 hanya 2 building berth saja yang sebenarnya digunakan. Dengan demikian, untuk menunjukkan kinerja keuangan PT Nanindah Mutiara Shipyard dalam kondisi normal, dimana PT Nanindah Mutiara Shipyard dapat mengoperasikan 15 building berth, tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha PT Nanindah Mutiara Shipyard disesuaikan dengan metode ekstrapolasi berdasarkan tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel yang dicatat PT Nanindah Mutiara Shipyard pada Tahun Pajak 2018 dari penggunaan 2 building berth tersebut;

bahwa setelah penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan tingkat kinerja keuangan PT Nanindah Mutiara Shipyard apabila

beroperasi pada kapasitas normal, MTC PT Nanindah Mutiara Shipyard yang telah disesuaikan berada pada level 6,40%. MTC PT Nanindah Mutiara Shipyard yang disesuaikan ini berada di atas rentang antar kuartil MTC perusahaan-perusahaan pembanding yang berarti bahwa penetapan harga terkait transaksi afiliasi tidak merugikan PT Nanindah Mutiara Shipyard dari perspektif transfer pricing Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami PT Nanindah Mutiara Shipyard pada Tahun Pajak 2018 bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi namun dikarenakan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan yang membawa dampak pada kinerjanya;

Sm lah paru Peru an

. pete , , Han cara at

Tse sahan aa Peng er He

Desecps Plesutg er Mog ae oes ba

Wide a oleae Pes anal . , .

' . AM ant Seiwa

rota 4. my Ona Ag we arr’ “ i : wy P

tl TN AA ar TANI mo rote Tt . ni

bahwa pemeriksa Pajak menolak Adjustment yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa dalam Paragraf 5.3.1 TP Documentation Local File FY 2018 Wajib Pajak, dijelaskan bahwa lndustri pembuatan kapal bergerak secara menjanjikan pada awal tahun 2018, dengan rata-rata pesanan sebesar 10 juta tonase bobot mati (deadweight) per bulan sampai dengan pertengahan tahun 2018. Namun, pergerakan ini menurun pada pertengahan tahun kedua 2018 disebabkan oleh kenaikan harga pembuatan kapal baru dan ketidakpastian akan batas waktu penerapan International Maritime Organization ("IMO") 2020 terkait batas sulpur pada oli kapal laut. Pembatasan kadar sulphur IMO 2020 mengakibatkan debat yang lebih banyak

dibandingakan dengan topik-topik lainnya di pasar tahun 2018, ketidakpastian yang diakibatkan oleh pembatasan sulphur merupakan tantangan pada pelaku industri seperti pemilik, penyewa, pedagang, pembuat kapal, bank dan broker kapal. Selama tahun 2018, lndustri galangan kapal nasional juga semakin melemah menyusul penurunan tingkat pemesanan kapal dari kementerian maupun Lembaga pemerintah. Kondisi ini merupakan lanjutan dari situasi yang sama yang terjadi pada tahun sebelumnya;

2) bahwa dari informasi di atas dapat diketahui bahwa secara global industry pembuatan kapal dan perahu memang mengalami penurunan yang tentunya dialami oleh perusahaan yangdijadikansebagaiperusahaanpembanding. Kemungkinan besar perusahaan tersebut juga tidak beroperasi maksimal sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki, hal ini justru menjadi kondisi yang sama untuk dipakai sebagai pembanding;

3) bahwa dalam melakukan Adjustment, Wajib Pajak membandingkan dengan perusahaan yang dianggap menggunakan kapasitasnya secara normal, sedangkan informasi kapasitas normal dari perusahaan pembanding tidak tersedia;

4) bahwa dalam kondisi penurunan pasar dimungkinkan juga perusahaan pembanding tersebut sama-sama tidak menggunakan kapasitas normal produksi sehingga tidak diperlukan Adjustment lagi;

5) bahwa PT Nanindah Mutiara Shipyard merupaka perusahaan dengan karakteristik Contract Manufacture yang berarti memiliki tingkat fungsi resiko yang kecil, akan tetapi dalam 8 tahun terakhir (2011 s.d 2018) selalu mengalami kerugian sehingga diindikasikan PT Nanindah Mutiara Shipyard merupakan cost center dari perusahaan afiliasi;

bahwa atas penjelasan di atas maka pemeriksa tidak dapat menerima adjustment yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga MTC sebesar -24,22% dari PT. Nanindah Mutiara Shipyard masih diluar range dan dianggap belum memenuhi prinsip arm's length principle:

—..Uraian |! Independen! Afiliasi... Total

Revenue / 51 317 BGS.280 | a1 SIT 885.285

COGS | -, SBAUB TMS ESL LA

Gross Profit | LP 1891 7S2 710 11831.7527 05

Qperatng Expense | ; | 27.893 628.466 37. 982.026.4068 —

Net Pret of BE SSR O7E TSE -25.082 074.755

bahwa untuk menentukan rentang kewajaran (arm's length principle) PT Nanindah Mutiara Shipyard, pemeriksa menggunakan data pembanding yang lebih handal, yaitu MTG dari transaksi PT Dok Warisan Pertama kepada pihak ketiga (independen) pada Tahun 2018 yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan PT Dok Warisan Pertama Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

!Uralan TT Independen | Afiliasi” Total”

“Revere 418.259.452.485 | 639/842. 9 4aggarant ras

' COGS 24292738” 906 | 71201821739 ar d.agu ind Bas

j Gross Profr. | 76.d52 470.660 | 2405097081 79.468 ABE 38

Operating Expense $2 323.982 908 | ISS 622 G23 6f. Bet SUS TS7 .

Net Profit “"93.038.488.051 | 13 00 B25 74a} 7 477 BAL Bae

MTC op BBB NUN GET NI AS

bahwa dalam menghitung Total Cost PT Nanindah Mutiara Shipyard, Pemeriksa mengeluarkan biaya intra group service sebesar Rp. 3.826.842.793 (penelitian biaya intra group service dituangkan dalam laporan penelitian keberatan ini, halaman 32 poin D.2 Koreksi Fiskal Positif), dan atas biaya tersebut dilakukan koreksi karena tidak terdapat bukti atas eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi jasa tersebut, sehingga segmentasi laporan keuangan meniadi:

20... Jiralan 7] Independen | Afiliasi | Totat

Revenue BL 317 B98 280 81317809 280

Gross Profit Te = eee | 0 BELA

Operat ng Expense LI 4 958-985.672 3d OKE ves 673

Nel Profil | 7 | rf2 55.252 903 22.108 232 953.

MAC | - | “P1 42%: “71.42%.

bahwa MTG Wajib Pajak atas penjualan kepada Pihak Afiliasi adalah -21.42%, nilai ini masih lebih rendah dari MTC data pembanding dengan nilai sebesar 5,829%. Agar penyerahan kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) harga transfer harus disesuaikan, adapun penghitungannya sebagai berikut:

Revenue = TOTAL COST iMUTS x TOTAL COST?

2108-483 O86 #42 7 {100 483 086 ae K5 BRA

= (03.488 086.742 +6 03917.6°8 725

= 109.514.5592 SET

Peredaran Usaha dim WP = 1 317 863.280

Peredara a Usaha cm Penaeriksa = 105 514 5a? GAT

Selisih - 268.196.649.687

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa penggunaan pembanding eksternal berupa Laporan Laba Rugi transaksi PT Dok Warisan Pertama dengan pihak independen yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Terkait alasan Pemohon Banding dalam keberatannya yang menyebutkan bahwa Segrnen lndependen Laporan Laba Rugi PT Dok Warisan Pertama yang digunakan sebagai pembanding oleh Perneriksa tidak independen karena terdapat beberapa transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp77.715.737.491 dalam komponen Total Cost, tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, sehingga alasan tersebut tidak dapat diterirna dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah memisahkan transaksi dengan pihak independen dan afiliasi dalam menguji laporan PT Dok Warisan Pertama, termasuk transaksi dengan

pihak afiliasi yang terdapat dalam komponen total cost sebesar Rp77.715.737.491 dengan rincian sebagai berikut:

Uraian , Independen , Afriiasi

Kareks: Pemberian dar PT NVS

(Correspord ng Adusme | 23.309.590.321 |) 4887 3°39 S80

Gress Prot PE BEN Age ges 4493 AT can

Kereks: Biaya IntaGroup Services

Ndak penuhi PKKJ—— 01 8266028608 | - 1144612226

Tots Cast _ — £ apes TTR att TE 747.494

2) bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah melakukan tahapan-tahapan pengujian untuk mernperoleh data pembanding yang andal sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

(1 Karakteristik barang atau jasa

bahwa PT Dok Warisan Pertama dan Pemohon Banding memiliki karakteristik yangsama, arena menghasilkan barang dan jasa yang sama, yaitu kapal dan reparasi kapal;

(2 Analisis fungsi, aset, dan risiko

bahwa PT Dok Warisan Pertama dan Pemohon Banding memiliki fungsi aset dan resiko yang sama;

(3 Ketentuan kontrak

bahwa PT Dok Warisan Pertama dan Pemohon Banding mendapatkan proyek dari perusahaan afiliasi yang mempunyai induk yang sama;

(4 Ketentuan ekonomi

bahwa PT Dok Warisan Pertama dan Pemohon Banding berada di lokasi yang sarna dengan keadaan ekonomi yang sama yaitu di Tanjung Uncang, Batam.

(5 Strategi bisnis

bahwa PT Dok Warisan Pertama dan Pemohon Banding sama-sama tidak memiliki fungsi terkait strategi bisnis, karena pihak afiliasi yang menetapkan strategi korporasi untuk semua galangan kapal yang berada di bawah manajemennya;

2. bahwa atas biaya intra group service atas akun Corp Serv Cost yangmerupakanpembayarankepadaPAXOCEAN INTERNATIONAL PTE. LTD, tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) sudah sesuai dengan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa adjustment yang dilakukan Pemohon Banding atas Laporan Kinerja Keuangan untuk menunjukkan kinerja keuangan jika Pemohon Banding beroperasi dalam kondisi normal, merupakan asumsi dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Maka atas alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa secara global industri pembuatan kapal dan perahu memang mengalami penurunan yang tentunya dialami oleh perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Kemungkinan besar perusahaan tersebut juga tidak beroperasi maksimal sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki, hal ini justru menjadi kondisi yang sama untuk dipakai sebagai pembanding;

2) bahwa dalam melakukan Adjustment, Pemohon Banding membandingkan dengan perusahaan yang dianggap menggunakan kapasitasnnya secara normal, sedangkan

informasi kapasitas normal dari perusahaan pembanding di dalam TP Documentation Local File FY 2018 Pemohon Banding tidak tersedia;

3) bahwa dalam kondisi penurunan pasar dimungkinkan juga perusahaan pembanding tersebut sama-sama tidak menggunakan kapasitas normal produksi sehingga tidak diperlukan Adjusment lagi;

4) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan karakteristik Contract Manufacture yang berarti memiliki tingkat fungsi resiko yang kecil, akan tetapi dalam 8 tahun terakhir (2011 s.d 2018) selalu mengalami kerugian sehingga diindikasikan Pemohon Banding merupakan cost center dari perusahaan afiliasi;

4. bahwa sesuai dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding dari transaksi afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa penyerahan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), karena MTC Pemohon Bandingatas penyerahan/penjualan dengan afiliasi adalah sebesar - 24,22%. Nilai ini masih lebih rendah dari MTC perusahaan pembanding dalam TP Documentation Local File FY 2018 Pemohon Banding sendiri, yaitu di rentang -3,39% hingga 2,65%;

2) bahwa Nilai MTG yang disesuaikan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar 6,40%, tidak mencerminkan kondisi kinerja keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya melainkan hanya asumsi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup dengan mempertimbangkan kewajaran dalam

transaksi usaha, pengujian transfer pricing telah sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, dan alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan, sehingga koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp4.006.825.239

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;

Pasal12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9 Ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; Pasal 18 Ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 Ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/P/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa;

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri o/eh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehandana/modalyangdipergunakanuntuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan o/eh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa. Pada Bab IV huruf A Mengenai Hal- Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Group;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliiasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, serta dokumen lain yang diterima, data dan fakta terkait penelitian adalah sebagai berikut:

a) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pembayaran jasa (fntragroup services) kepada PAXOCEAN INTERNATIONAL PTE LTD yang merupakan pihak afiliasi, dan

diakui kewajiban pembayarannya oleh Wajib Pajak dan dicatat pada General Ledger dengan rincian sebagai berikut:

Pi aa oe ry

Mee Pn yeu Nee Poesy tae Ans ot tse dr Meo Tera Oe ated)

Tost :

: pe te cote

" . . Tos shh . “ na

b) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas transaksi di atas, karena tidak terdapat bukti atas eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi jasa tersebut;

c) bahwa untuk membuktikan biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee benar-benar dilakukan (eksistensi) dan memberikan manfaat ekonomi, Wajib Pajak dalam pengajuan keberatannya menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1) bahwa salinan Tax Invoice Debite Note Nomor 1800000208 tanggal 31 Desember 2018 dari DDW-Paxocean Asia Pte Ltd dengan rincian sebagai berikut:

le apie Ha

Pn see hese KP RSID IL fava Sige pari — TS

SPs: Aa DIED LI AA MA LAN As

TA TE Dope

11411 MA TALI

fh deh Ba Page ce

ee Peru winaa uo toe La | | raat Teetae

i maa ee — ster gen | uteri sate

EVP EE COVEY TIE LD Cra * Liaayy =| Ingatan | Wella AS wn,

PLAN tai | i :

. Jun al aaa! BO en ian an .

. ee — 5 m—. TE As —— I :

poe ia ie Ba In Agere PRT Pa an ai ha

WEE Se ra Ran tan mann MA ak SAI, en, ra

I rasa as

Pe. nga Pas des te re

2) bahwa keterangan terkait biaya Corporate Governance Services yang menjelaskan bahwa:

(1) bentuk aktual jasa yang diberikan adalah pengurusan perpanjangan sertifikat tanah PT NMS;

(2) tanggal penyerahan jasa 3 Agustus s.d 19 September 2018; (3) tempat penyerahan jasa di PT NMS;

(4) kegiatan penyediaan jasa berupa arahan dari Mr. Rodney dalam hal berkorespondensi dengan notaris terkait pengurusan perpanjangan sertifikat tanah PT NMS;

(5) orang yang melakukan kegiatan jasa adalah Rodney Chin;

(6) bukti dan dokumen pendukung dari jasa yang diserahkan berupa email antara Rodney Chin dan Sriwaty pada tanggal 3 Agustus s.d 19 September 2018 sebagai berikut:

Tram bbe a pete PEN: Ni MENU bo NN Me berate ha kere ene ae

tau ee TT NA et Ko ai Bi INN oi AN MC ee

ra ting ara

ia ee naa ea ae ae

batin ee AAS SIN aan ap Po Rn Date en an

te Mpegs,

Ba oe oe RE PA en an aa tan

veoh

PO paves kote Ev ow Sore tat yore rp

+ + - : 1 : » ena PN ITN eee man

4 Void mh eh LG a eM our

hae Bee a IT rere Sad rere AP Os Lp BA ira

“role Al

MI Mak tet ce aye Lap bere "

nga Jah Ce " ‘

"eet tent, nant -* “

Ane Da pee beds cat Ta PN

Coe MAL IT an PE aa

COD Hwa MG Data Net Kecil ala T bo

email balasan

Pem Lit ala

feel Sav dew, dt See: og Drier

ran Ped Cavey werd tel Bane alah

aa Doli MM Re Say tera, Dale

Toa ta mee . .

. PUG MNP Ta dant wd Ig ene ee a ae due

Pee that,

re akn Arun z

Rates br lak Sor uy ere SI BEN KAN hay ween ted nna Muppet na ana

Fine al pan

beat Unga ets.

et owas

Faun Setara

weed Ra cay Pa ca a TAG aed

Tepe UU Tor

La Aa Kn KKN Ia TA Di eee ada Ta

Sade DD ye ae Na PS Pata she WS cer. BD he pete

eibage SSD LD da Aneh en LI or: IPA aan jaan Iya ete

d) bahwa dari data yang disampaikan Wajib Pajak dalam pengajuan keberatannya, faktanya adalah;

1) bukti email yang disampaikan Wajib Pajak tidak ada memuat informasi tentang pengurusan perpanjangan sertifikat tanah PT NMS;

2) bukti email yang disampaikan juga tidak memuat informasi apapun terkait arahan dari Mr. Rodney dalam hal berkorespondensi dengan notaris terkait pengurusan perpanjangan sertifikat tanah PT NMS;

3) tidak terdapat nama Rodney Chin dalam email yang dijadikan bukti pendukung tersebut;

e) bahwa untuk menguji lebih lanjut biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee atas eksistensi dan telah memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak, Tim Peneliti keberatan mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan lnformasi Nomor S-29/WPJ.34/BD.06/2021 tanggal 10 Mei 2021 kepada Wajib Pajak dan meminta data, lnformasi dan keterangan secara detail terkait biaya Intragroup service;

f) bahwa atas permintaan tersebut, Wajib Pajak mengirimkan lewat email pada tanggal 3 Juni 2021 dokumen yang berkaitan dengan biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (/ntragroup service) berupa:

1) Service Agreement Pax Ocean International Pte, Ltd dan PT Nanindah Mutiara Shipyard yang dibuat tanggal 1 Oktober 2020, yang menyebutkan bahwa provider akan memberikan services terkait hal-hal sebagai berikut:

(1) Group Management Reporting Services;

(2) Corporate Governance Services;

(3) Group Human Resources Services;

(4) Strategic Management Services;

(5) Group Financing Services;

(6) IT&Others;

2) bukti pelaksanaan jasa manajemen (/ntragroup service) berupa email dengan rincian sebagai berikut:

(1) memorandum change of authorised signatories and mode of operation dari KSL Corporate Services Pte. Ltd:

fppenua &

SOO COED UGS t a RMSE PTE PPA

wee eg ee

naa SKOR Ceo porate Getar Ian stalety FT

Mee See bey Naming am fc prensa decree atin wo ay

Board Rewutatin ie uly

PANEN, OT Mantu dees riot awe then she

rocporate aectetaty func thom YA gerers,

Vo pote aa Re FONSI ure Li Jake

fa en H1 at Group level foe contig seret 244

TAN Lea 1)

Lge BP Ren or AL NAN Ng cnt ME na an na

(2) Heads-up 2018 Year End Performance Review next steps and 2019 Goal Setting Communication:

arena

ten eet ,

paka ga beers tite Pa an Na NN

tyre et :

besar at

PAN eg EA pn eee sett

Meng amen HA OT

tee ome er TAI Oe Ani

Me Cert OE PE Htatne ban

Seg RO at li Ce tere tie eet

Spee

(3) Weekly Tracking 2018 Year-End Review Completion - 31 Jan 2019:

Apeeranx 7

Braue Lung

Sent Po Ole tery ote pa

Tn fey ts ye

tapa tara ta

Sy pete rata oa he Da Dye a es hr 2 re rs

ata KCS HN (2arlicenn BO} prov des rec dar anc

' tracking of the 2015 VE performance re.tew to

Indic oa-a HR Coan

Sram Mu oa

Sent Pb ep ct ae The porfoty arc’ fOv.o8 5 Konga are antl,

Tae ee ete um a ob ay ote Group HR asd Group ht maintains ceerelgit ct na

Cet tI ah bee by 1 ontive piecese

Suse Mee eR ber

bogstarce ke

Altes ty

eS Corr Ia pe Mer anay Mo ge tee rots wl rota .

yul ede

Tika NG

(4) Finalised Job Grading:

egg ga Na Aa AA bala ara Ma

Pra maa Ag Makanan Ryo aa

need ee Tr

ud Pal ee aman

aw ree D0 Baa pets ea dee yee

Chea Wea ben are eed. We aa ad att

mone,

Co a | ce ee Peci eed

Tea Bathe PG Pat sete PLES peels giana neal

Mame ego nef ae ret ra pipe keong tag ay boy pian Dang tia sang

Dhar edaran oth pan

Pate Dat beat

etd beeen. deme Loew bed. oom 1

ee an AN SR

Het Lag naat Po Pa alan

veut

Wetec ee ey te TES Pan Pan Itam a Pn ana

i ee Ie Inna

Mena ya Bere ete te ag Mat ma pun RA aa ee te

Ire ke i ee | aa Iu OT Ph)

Ha ater Ia bs

Pepa,

fot nee Ta

herp ol teas es ba

Sore We webs Lek tae Mh tee met ke

bo gap Oa po entar

" Paab et hee

Pee Mia ae gigas deer PA mana fg nates PARA cee a te a

1. Bet ata an DA tra akan rah PS na ep apa la

2 Popo aan Pr PN PP ha

(5) Penawaran Pengurusan OSS PT Nanindah Mutiara Shipyard:

Pase

wc La

tre oy ' a er ran tee tet ra An nan aoe

te te

Slay sean an - Bos Lee ane UN nee eta te Dara ni at

Ae Bee ATA Al TO et ie na ble po tar

Vat hese aya depan tient

Na te ena kaan un em et en pn LOR, enda nm Me Mn pa er lee Heer e BE tims

, Mpok dapat Beneran ob MAN PL ANA PA ML KA KAL AN PI MA MI ee an ena

KN NN TE TNO PELAN TH CANEN BEN “ 0. Doe nak bu ST le Tobe

wh ee yee me re aa Be Np ee Rp an Ma toe

tele Tana on

De Ma wg et bee heme UT ga Se a cartes

g) bahwa dari data yang disampaikan Wajib Pajak melalui email pada tanggal 3 Juni 2021, faktanya adalah:

1) Service Agreement Pax Ocean International Pte, Ltd dan PT Nan ind ah Mutiara Shipyard baru dibuat tanggal 1 Oktober 2020 sedangkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2018 terbit pada tanggal 26 Juni 2020. Dengan demikian dokumen Service Agreement yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4), karena dokumen tersebut tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan;

2) bukti yang diberikan merupakan email yang dikirim oleh KSL Corporate Services Pte. Ltd, dan tidak dilampirkan dengan bukti pendukung yang menjelaskan kedudukan KSL Corporate Services Pte. Ltd sebagai apa, sementara pembayaran jasa (/ntragroup services) diberikan kepada PAXOCEAN INTERNATIONAL PTE LTD. Selain itu tidak terdapat bukti pendukung yang menjelaskan bahwa informasi dan kegiatan seperti yang tertera dalam email telah terlaksana;

h) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap SPT PPh Pasal 23/26 untuk masa Januari s.d Desember 2018 yang telah dilaporkan pada aplikasi SIDJP untuk menguji lebih

lanjut terkait keberadaan/eksistensi biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (/ntragroup service);

bahwa Wajib Pajak tidak pernah melaporkan PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee yang diterima PAXOCEAN INTERNATIONAL PTE LTD di masa Januari s.d Desember 2018. Dengan demikian Wajib Pajak telah mengakui bahwa tidak terdapat penyerahan jasa fntragroup service oleh PAXOCEAN INTERNATIONAL PTE LTD pada tahun 2018 dengan tidak melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 sesuai data dan fakta sebenarnya;

c. Tanggapan Terbanding

a) bahwa berdasarkan bukti, dokumen, data dan fakta yang tersedia, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (Intragroup service);

b) bahwa sejalan dengan tidak dapat dibuktikannya eksistensi atas biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (lntragroup service) tersebut, maka tidak ada manfaat yang didapat oleh Pemohon Banding terkait jasa tersebut;

c) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, secara nyata bahwa:

1) tidak terdapat data yang menunjukkan analisa atau request kebutuhan jasa tersebut yang dapat meningkatkan kinerja Pemohon Banding, berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

2) tidak terdapat data yang menunjukkan dasar pemilihan pelaksana jasa atau lawan transaksi dibanding pihak independen;

3) tidak terdapat data atau bukti siapa yang melakukan dan kapan jasa dilakukan serta permintaan pelaksana jasa tidak dari Pemohon Banding, sehingga tidak menunjukkan adannya request atau keinginan dari Pemohon Banding;

4) tidak terdapat data atau bukti hasil dari pelaksanaan jasa yang menunjukkan membawa manfaat ekonomis dan meningkatkan kinerja Pemohon Banding yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan;

5) tidak terdapat data atau bukti dasar tagihan dan perhitungan nilai material sesuai kebutuhan Wajib Pajak;

6) sehingga dengan demikian jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi, dibutuhkan, dilaksanakan dan membawa manfaat meningkatkan kinerja Pemohon Banding dalam kegiatan memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan. Justru yang terjadi adanya pembayaran dan pembebanan tersebut telah menurunkan kinerja Pemohon Banding, membebani keuangan dan menurunkan penghasilan netto Pemohon Banding, hal ini bertentangan dengan tujuan Pemohon Banding untuk memaksimalkan laba. Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 6 UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

d) bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatannya tidak dapat diterima, karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) sudah sesuai data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.

34/2021 tanggal 23 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonanbandingPemohonBandingdantetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Nanindah Mutiara Shipyard NPWP 01.084.661.6-217.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 023/NMS/TAX/III/22 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. FORMAL PENGAJUAN SURAT BANDING

Pendapat Terbanding pada halaman 1-2 Surat Uraian Banding (SUB)

“g.Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu oleh Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur berbeda dengan penandatanganan Surat Pengajuan Keberatan Pemohon Banding.

Bahwa Sdr. Lee Kok Boon merupakan Warga Negara Asing (Singapura) namun tidak terdapat bukti keberadaan Sdr. Lee Kok Boon berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat Banding sehingga Surat Banding tidak dapat dipergunakan di Indonesia dan tidak memenuhi

ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas. Pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan fakta;

bahwa terkait penandatanganan Surat Banding, Pasal 37 Undang- undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.";

bahwa Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus.”;

bahwa ketentuan-ketentuan di atas menyatakan bahwa Banding dapat diajukan oleh Wakil yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus. Tidak ada ketentuan manapun yang menyatakan bahwa Banding harus ditandatangani oleh Pengurus yang sama dengan penandatangan Surat Keberatan Wajib Pajak, sebagaimana yang diindikasikan dalam SUB Terbanding;

bahwa dalam hal ini, Surat Banding ditandatangani oleh Lee Kok Boon selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan No. 02 Tanggal 06 November 2020;

bahwa Informasi di atas telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding dan Pemohon Banding juga telah melampirkan akta di atas dalam Surat Banding tersebut. Untuk menghindari keraguan, di dalam bantahan SUB ini Pemohon Banding lampirkan kembali salinan Akta Perusahaan No. 02 Tanggal 06 November 2020. Berdasarkan bukti tersebut, terbukti bahwa Surat Banding telah secara sah diajukan oleh Lee Kok Boon selaku Direktur Pemohon Banding;

bahwa maka dari itu, jelas bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding pada halaman 19 SUB:

"bahwa Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA- 49/WPJ.34/BD.06/2021 tanggal 30 Maret 2021, diperoleh informasi bahwa Tim Pemeriksa menolak seluruh data pembanding ekternal Wajib Pajak dan memilih transaksi PT Dok Warisan Pertama dengan pihak independen sebagai data pembanding, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dijelaskan bahwa dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk menentukan harga wajar atau laba Wajar. Maka Pemeriksa Pajak berkesimpulan bahwa PT Dok Warisan Pertama yang dijadikan sebagai pembanding eksternal dapat dipersamakan sebagai pembanding internal, karena PT Dok Warisan Pertama berada satu group dengan PT Nanindah Mutiara Shipyard, memiliki karakteristik usaha yang sama, dan berada dilokasi yang sama dengan kondisi ekonomi yang sama serta juga terdapat penyerahan sesama mereka;"

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam analisis transfer pricing yang diterapkan oleh Terbanding. Pertama, fakta bahwa Terbanding menerapkan MTC perusahaan lain (PT Dok Warisan Pertama atau "DWP") kepada Pemohon Banding. Kedua, nilai MTC DWP yang dihitung oleh Terbanding berdasarkan transaksi antara DWP dengan para pelanggannya;

• bahwa untuk hasil nilai MTC DWP yang dihitung oleh Terbanding, nilai tersebut juga tidak disetujui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan masih dalam proses litigasi. Oleh karena itu, nilai MTC DWP tersebut tidak dapat disebut sebagai memenuhi memenuhi Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 karena belum ada Putusan yang bersifat mengikat;

• bahwa selain itu, tahapan lain yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini yang perlu disoroti adalah fakta bahwa Terbanding serta merta menerapkan MTC DWP tersebut kepada Pemohon Banding dengan dalil bahwa DWP telah memenuhi ketentuan PER- 22/PJ/2013 untuk menjadi pembanding yang handal;

• bahwa dalam hal ini, Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 mengatur sebagai berikut:

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

bahwa peraturan di atas menyebutkan bahwa dalam hal pembanding internal akan digunakan, maka pembanding tersebut harus memiliki tingkat kesebanding yang sama;

• bahwa untuk memiliki tingkat kesebandingan yang sama, PER- 22/PJ/2013 mengatur lebih lanjut 5 (lima) faktor kesebandingan yang harus dipenuhi secara kumulatif dalam memilih perusahaan pembanding, baik internal maupun eksternal, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa;

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Ketentuan ekonomi;

5. Strategi bisnis;

• bahwa terkait hal ini, sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding bahwa DWP dan Pemohon Banding

bukanlah perusahaan yang sebanding. DWP telah berdiri lebih awal dan lebih dikenal luas di pasar industri maritim dibandingkan dengan Pemohon Banding;

• bahwa selain itu, terdapat perbedaan yang signifikan antara Pemohon Banding dengan DWP, utamanya pada jumlah fixed assets dan beban penyusutan yang berupakan biaya tetap (fixed costs) Pemohon Banding. Dalam hal ini, DWP tidak memiliki nilai fixed assets dan beban penyusutan sebesar Pemohon Banding. Berdasarkan faktor tersebut saja, analisis fungsi, aset, dan risiko, yang merupakan salah satu dari lima faktor kesebandingan dalam PER-22/PJ/2013 antara Pemohon Banding dan DWP sudah tidak sebanding;

• bahwa bab I Paragraf 7 Surat Edaran DJP Nomor SE - 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan sebagai berikut: "Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.";

• bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta dan kondisi dalam analisis transfer pricing juga tertuang dalam paragraf 4.7 OECD Guidelines 2010 sebagai berikut:

"Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information. Consequently, a number of tax administrations have examiners who specialise in transfer pricing, and transfer pricing examinations themselves may take longer than other examinations and follow separate procedures.";

Terjemahannya:

"Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat

ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan atau informasi industri lainnya. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara telah mempunyai pemeriksapemeriksa yang sudah mengkhususkan keahliannya dalam transfer pricing. Walaupun demikian pemeriksa-pemeriksa tersebut dapat memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksa-pemeriksa pada umumnya, dan mereka juga sering menerapkan prosedur pemeriksaan yang khusus";

• bahwa ketentuan-ketentuan di atas menekankan pentingnya analisis yang harus dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus, mengingat fakta dan kondisi tiap entitas yang berbeda-beda;

• bahwa dalam kasus ini, sudah sangat jelas bahwa nilai aset tetap dan ketentuan kontrak Pemohon Banding dan DWP berbeda, sehingga tentu DWP tidak dapat dijadikan pembanding untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menurut Terbanding pada halaman 21 dari SUB:

"Pemeriksa Pajak menolak Adjustment yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

….

2) Dari informasi di atas dapat diketahui bahwa secara global industry pembuatan kapal dan perahu memang mengalami penurunan yang tentunya dialami oleh perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Kemungkinan besar perusahaan tersebut juga tidak beroperasi maksimal sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki, hal ini justru menjadi kondisi yang sama untuk dipakai sebagai pembanding;

3) Dalam melakukan Adjustment, Wajib Pajak membandingkan dengan perusahaan yang dianggap menggunakan kapasitasnya secara normal, sedangkan informasi kapasitas normal dari perusahaan pembanding tidak tersedia;

4) Dalam kondisi penurunan pasar dimungkinkan juga perusahaan pembanding tersebut sama-sama tidak menggunakan kapasitas normal produksi sehingga tidak diperlukan Adjustment lagi;"

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa pernyataan Terbanding tersebut merupakan asumsi dan bukan fakta, dimana Terbanding menyakan bahwa "Kemungkinan besar perusahaan tersebut juga tidak beroperasi maksimal sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki";

• bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan data bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi dalam kapasitas normal. Terbanding juga tidak dapat memberikan data-data pembanding eksternal yang beroperasi dengan kapasitas normal untuk dijadikan pembanding kegiatan usaha Pemohon Banding;

• bahwa sementara di sisi lain, adalah sebuah fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengoperasikan usaha Pemohon Banding dalam kapasitas penuh dan Pemohon Banding memiliki data yang valid;

• bahwa proses penyesuaian terebut pun diakui dan dijamin berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-43 (sebagaimana diubah oleh PER-32) yang menyatakan bahwa ketentuan transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

• Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

• bahwa maka dari itu, proses penyesuaian tersebut adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam memperhitungkan nilai wajar dalam transasi Pemohon Banding;

Menurut Terbanding pada halaman 22-23 dari SUB:

" Terkait alasan Pemohon Banding (Wajib Pajak) dalam keberatannya

yang menyebutkan bahwa Segmen Independen Laporan Laba Rugi PT Dok Warisan Pertama yang digunakan sebagai pembanding oleh Terbanding (Pemeriksa) tidak independen karena terdapat beberapa transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp77.715.737.491,- dalam komponen Total Cost , tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding (Pemeriksa Pajak) telah memisahkan transaksi dengan pihak independen dan afiliasi dalam menguji laporan PT Dok Warisan Pertama, termasuk transaksi dengan pihak afiliasi yang terdapat dalam komponen Total Cost sebesar Rp77.715.737.491“;

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa pernyataan Terbanding di atas adalah terkait dengan nilai MTC DWP yang dihitung Terbanding berdasarkan transaksi antara DWP dengan pelanggannya. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa nilai tersebut juga tidak disetujui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan masih dalam proses litigasi. Oleh karena itu, nilai MTC DWP tersebut tidak dapat disebut sebagai memenuhi memenuhi Pasal 4 ayat (1) PER- 43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 karena belum ada Putusan yang bersifat mengikat;

• bahwa terkait nilai MTC DWP tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pembanding internal yang dianggap Terbanding sebagai transaksi independen tersebut tidak mencerminkan proporsi transaksi independen yang sebenarnya. Hal ini karena dalam transaksi-transaksi yang disebut Terbanding sebagai pihak independen tersebut, terdapat beberapa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

Pihak AfiliasiJumlah (IDR)
DP Offshore Engineering Pte. Ltd.2.771.577.953
DP Shipbuilding and Engineering Pte28.602.128.782
PT Graha Trisaka Industri5.961.463.628
PaxOcean Engineering Pte Ltd607.428.718
Total37.942.599.081

bahwa oleh karena itulah, transaksi-transaksi pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut tidak murni merupakan pembanding "independen" karena ternyata didalamnya terdapat pula pembanding yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

• bahwa terkait hal ini, pada Chapter 1 paragph 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 tercantum kalimat berikut:

“comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle.”

Terjemahan:

“analisis perbandingan” adalah inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" ;

bahwa artinya, transaksi independen yang dijadikan sebagai perusahaan pembandung sifatnya sangat penting dalam sengketa ini. Sehingga, karena sejak awal MTC yang dihitung oleh Terbanding untuk DWP senilai 5,829% sudah tidak akurat karena sudah tercampur dengan pembanding dari pihak afiliasi (non independen), maka analisis kesebandingan yang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak andal;

• bahwa terlepas dari hal tersebut, perlu diingat bahwa hal lain yang perlu disoroti dalam sengketa ini adalah fakta bahwa Terbanding yang menerapkan pembanding internal (DWP) yang nyata-nyata tidak sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya;

Menurut Terbanding pada halaman 30 dari SUB:

"1) bahwa berdasarkan bukti, dokumen, data dan fakta yang tersedia,

Pemohon Banding (Wajib Pajak) tidak dapat membuktikan

eksistensi biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (Intragroup service);

2) bahwa sejalan dengan tidak dapat dibuktikannya eksistensi atas biaya atas Corp Service Cost, R&M Computer, dan Professional Fee (Intragroup service) tersebut, maka tidak ada manfaat yang didapat oleh Pemohon Banding (Wajib Pajak) terkait jasa tersebut";

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa terkait biaya atas jasa intra-group services ini, pada proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan bukti-bukti pendukung bahwa jasa- jasa tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;

• bahwa selain itu, jasa tersebut nyata-nyata telah dilakukan oleh pihak afiliasi serta memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi atas jasa-jasa tersebut dengan fungsi-fungsi yang dapat Pemohon Banding lakukan sendiri (in house)/dari pihak ketiga;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan dan mencabut sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 dan Surat Tagihan Pajak atau surat lainnya yang terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarkan untuk Tahun Pajak 2018 adalah:

No.UraianJumlah (IDR)
aPenghasilan Neto Fiskal(68.899.849.884)
bKompensasi Kerugian-
cPenghasilan Kena Pajak(68.899.849.884)
dPPh Terutang-
eKredit Pajak978.899.175
fPPh Kurang/(lebih) bayar(978.899.175)
gSanksi Administrasi-
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(978.899.175)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.

34/2021 tanggal 23 September 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/TAX-NMS/IX/20 tanggal

24 September 2020 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat untuk

Pemegang Saham PT. Nanindah Mutiara Shipyard Nomor 02 tanggal 06 November 2020 yang dibuat di hadapan Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur;

Bukti P-5. Fotokopi Penerimaan Negara tanggal 23 September 2020 atas

pembayaran pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00010/204/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 2.499.988.271 dengan NTPN No. 381BF5E23M1CNJ31;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis No ref. 014699.21072022 tanggal 21 Juli

2022 untuk PPH Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-8. Penjelasan tertulis No ref. 014697.21072022 tanggal 21 Juli

2022 untuk PPH Psl 23 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis No ref. 014698.21072022 tanggal 21 Juli

2022 untuk PPH Psl 26 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai passport an. Lee Kok Boon (periode 9

Agustus 2019 – 9 Mei 2015);

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai passport an. Chew Siew Hee (periode 25

Mei 2016 – 22 Februari 2022);

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai passport an. Chew Siew Hee (periode 17

April 2021 – 17 Januari 2027);

Bukti P-13. Sample berita tentang industri galangan kapal tahun 2018; Bukti P-14. Transfer Pricing Document (2018) – Local File Nanindah

Mutiara Shipyard;

Bukti P-15. Layout Fasilitas PaxOcean Nanindah;

Bukti P-16. Email terkait tax rate master update;

Bukti P-17. Email terkait approval pembayaran 1;

Bukti P-18. Email terkait approval pembayaran 2;

Bukti P-19. Email Penawaran pengurusan OSS PT. Nanindah Mutiara

Shipyard;

Bukti P-20. Email terkait Board Resolution tanggal 25 April 2018;

Bukti P-21. Email terkait proses HR audit proses di Batam;

Bukti P-22. Email terkait laporan HR audit proses di Batam;

Bukti P-23. Email terkait Heads up 2018 year end performance review; Bukti P-24. Email terkait weekly tracking 2018 year end review completion; Bukti P-25. Email terkait finalised Job Grading;

Bukti P-26. Email terkait Credit Limit Approval;

Bukti P-27. Email terkait Fund Management;

Bukti P-28. Email terkait Bank Guarantee (Bid Bond);

Bukti P-29. Email terkait Maintenance System;

Bukti P-30. Email terkait sistem support commercial team in Batam; Bukti P-31. Service Fee Agreement 2018 antara PT. Nanindah Mutiara

Shipyard dan PaxOcean International;

Bukti P-32. Commercial Invoice Intragroup Services;

Bukti P-33. Dokumen Informasi perubahan nama DDW-Paxocean Asian

Ptd. Ltd menjadi PaxOcean International Pte. Ltd;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis No Ref: 6452746/NMS tanggal 8 September

2022;

Bukti P-35. Kertas Kerja perhitungan margin (MTC) untuk 10 proyek

terbesar yang Pemohon Banding terima dari DWP pada tahun 2015;

Bukti P-36. Rincian Laporan Laba Rugi Tahun 2018;

Bukti P-37. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis No Ref: 7892738/NMS tanggal 29

September 2022;

Bukti P-39. Email terkait sistem support;

Bukti P-40. Dokumen perubahan nama DDW-Paxocean Asia Ltd menjadi

Paxocean International Pte Ltd;

Bukti P-41. Bukti Penyampaian Transfer Pricing Document/Local File; Bukti P-42. Bukti diterbitkannya SKP Badan pada tanggal 26 Juni 2020; Bukti P-43. Kutipan halaman – Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-44. Kutipan halaman – Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-45. Commercial invoice DDW Pax Ocean kepada Nanindah Mutiara

Shipyard;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis No Ref: 7527327/NMS tanggal 20 Oktober

2022;

Bukti P-47. Perjanjian Service Fee antara Pemohon Banding dan Paxocean

International Limited pte ltd;

Bukti P-48. Commercial Invoice serta dokumen yang menginformasikan

perubahan nama dari DDW Paxocean Asia Pte ltd change menjadi Paxocean International pte ltd;

Bukti P-49. Closing Statement nomor 7446427/NMS tanggal 10 November

2022;

Bukti P-50. Analisis Shipping Market Review edisi November 2018 oleh

Danish Ship Finance;

Bukti P-51. Review of Maritime Transport 2019 yang menggambarkan

kondisi sampai tahun 2018 yang diterbitkan oleh PBB;

Bukti P-52. Berita berjudul ‘Hanjin Philippines Shipbuilding Bankruptcy’

yang diterbitkan oleh The Philippine Star;

Bukti P-53. SalinanputusanPengadilanPajakNomorPUT-

112237.1S/2013/ PP/M.VIA tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2022; Bukti T-5 Kerta Kerja Transfer Pricing;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 September 2022; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2022; Bukti T-8 Data Pembanding Independen PT Dok Warisan Pertama; Bukti T-9 SPT dan Lampiran SPT Tahun 2018;

Bukti T-10 TP Doc Local Pemohon Banding;

Bukti T-11 Dokumen terkait transaksi afiliasi;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2022; Bukti T-13 Closing Statement nomor S-11367/PJ/PJ.07/2022 tanggal 24

Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak

terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha81.317.863.280109.514.682.96728.196.819.687
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif14.707.002.31918.713.827.5584.006.825.239
Menimbang alat bukti LPK, Keputusan Keberatan terbukti perkembangan
sengketa sebagai berikut:
Menimbang bahwa sengketa banding yang seharusnya untuk peredaran
usaha nilainya sebesar Rp28.197.104.687,00 namun dalam surat
bandingnya Pemohon Banding secara tersurat menyatakan alasan banding
hanya terhadap nilai koreksi peredaran usaha sebesar
Rp28.196.819.687,00, terdapat perbedaan sebesar Rp285.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa alat bukti LHP, SKPLB, LPK, dan Keputusan Keberatan dengan kesimpulan bahwa Terbanding melakukan kesalahan tulis pada LPK khususnya untuk nilai peredaran usaha, seharusnya sebesar Rp109.514.682.967,00 tertulis sebesar Rp109.514.967.967,00 oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendirian bahwa sengketa peredaran usaha sesuai dengan yang

disampaikan secara tersurat dalam surat banding yaitu sebesar Rp28.196.819.687,00;

bahwa kesalahan tulis tersebut berhenti hanya untuk peredaran usaha, sedangkan untuk penulisan nilai laba bruto usaha sampai dengan penghasilan kena pajak tidak terdapat kesalahan penulisan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwaTerbandingmenerbitkanSKPLBNomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan pajakdenganlaporanpemeriksaanpajaknomorLAP- 00063/WPJ.34/KP. 0105/RIK.SIS/2020 tanggal 25 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP);

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding

melakukan koreksi positip peredaran usaha sebesar Rp28.196.819.687,00 dan koreksi penyesuaian fiskal positip sebesar Rp4.006.825.239,00. bahwa pada pokoknya alasan Terbanding melakukan koreksi positip tersebut sebagai berikut:

▪ Koreksi positip Peredaran Usaha

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh.

▪ Koreksi positip Penyesuaian Fiskal Positip

bahwa Pemohon Banding membebankan biaya yang berasal dari pemberian jasa intra group services dari Paxocean International Pte Ltds sebagai berikut:

DL Aga Yara: Nan Posting “| de eU buat tet Meat a et

: po mar

TI TAN DAN ME NA AA TT pagi wees . by PR PA aa

,- ae. ee ners

. . - teat ran roo + pote ee pire an

ete WEA aa - -

Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas transaksi di atas, karena tidak terdapat bukti atas eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi jasa tersebut dengan alasan : tidak terdapat data yang menunjukkan analisa atau request kebutuhan jasa tersebut yang dapat meningkatkan kinerja PB dan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak terdapat data yang menunjukkan dasar pemilihan pelaksana jasa atau lawan transaksi dibanding pihak independen, tidak terdapat data atau bukti siapa yang melakukan dan kapan jasa dilakukan serta permintaan pelaksana jasa tidak dari PB, sehingga tidak menunjukkan adannya request atau keinginan dari PB, tidak terdapat data atau bukti hasil dari pelaksanaan jasa yang menunjukkan membawa manfaat ekonomis dan meningkatkan kinerja PB yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan, tidak terdapat data atau bukti dasar tagihan dan perhitungan nilai material sesuai kebutuhan PB, jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi, dibutuhkan, dilaksanakan dan membawa manfaat meningkatkan kinerja PB dalam kegiatan memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan. Justru yang terjadi adanya pembayaran dan pembebanan tersebut telah menurunkan kinerja PB, membebani keuangan dan menurunkan penghasilan netto PB, hal ini bertentangan dengan tujuan PB untuk memaksimalkan laba, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi tersebut di atas dan SKPLB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor 005/TAX-

NMS/IX/20 tanggal 24 September 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

bahwa Terbanding menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021(untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP- 975/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa dalam Keputusan Keberatan tersebut, untuk koreksi peredaran usaha dan koreksi penyesuaian fiskal positip, Peneliti Keberatan mempertahankan dalil-dalil pada saat pemeriksaan;

bahwa keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat
banding nomor 031/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 (untuk
selanjutnya disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai
seluruh koreksi positip peredaran usaha sebesar Rp28.196.819.687,00 dankoreksi positip peredaran usaha sebesar Rp28.196.819.687,00 dan
koreksi penyesuaian fiskal positip sebesar Rp4.006.825.239,00;

Menimbang bahwa walaupun koreksi positip biaya intragroup services ditempatkan Terbandng pada pos penyesuaian fiskal positip, namun faktanya salah satu alasan koreksi Terbanding adalah tidak danya eksistensi pemberian jasa dan menimbang bahwa analisis PKKU para pihak mempergunakan metode TNMM dan menimbang bahwa koreksi eksistensi jasa intragroup berpengaruh terhadap nilai tested PLI dalam analisis PKKU, maka Pengadilan Pajak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sengketa koreksi penyesuaian positip;

1. Sengketa Koreksi Positip Penyesuaian Fiskal Positip
Menimbang bahwa koreksi positip penyesuaian fiskal positipMenimbang bahwa koreksi positip penyesuaian fiskal positip
sebesar Rp4.006.825.239,00 terdiri dari koreksi positip penyesuaian
fiskal positip-Biaya Profesional Fee sebesar Rp25.535.066,00; koreksi
positip penyesuaian fiskal positip-Biaya R&M Computer sebesar
Rp156.447.380,00; dan koreksi positip penyesuaian fiskal positip-Biaya
Corporate Service Cost sebesar Rp3.862.842.793,00;

Menimbang alat-alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-16. Email terkait tax rate master update;

Bukti P-17. Email terkait approval pembayaran 1;

Bukti P-18. Email terkait approval pembayaran 2;

Bukti P-19. Email Penawaran pengurusan OSS PT. Nanindah Mutiara

Shipyard;

Bukti P-20. Email terkait Board Resolution tanggal 25 April 2018; Bukti P-21. Email terkait proses HR audit proses di Batam;

Bukti P-22. Email terkait laporan HR audit proses di Batam;

Bukti P-23. Email terkait Heads up 2018 year end performance review; Bukti P-24. Email terkait weekly tracking 2018 year end review

completion;

Bukti P-25. Email terkait finalised Job Grading;

Bukti P-26. Email terkait Credit Limit Approval;

Bukti P-27. Email terkait Fund Management;

Bukti P-28. Email terkait Bank Guarantee (Bid Bond);

Bukti P-29. Email terkait Maintenance System;

Bukti P-30. Email terkait sistem support commercial team in Batam; Bukti P-31. Service Fee Agreement 2018 antara PT. Nanindah Mutiara

Shipyard dan PaxOcean International;

Bukti P-32. Commercial Invoice Intragroup Services;

Bukti P-33. Dokumen Informasi perubahan nama DDW-Paxocean Asian

Ptd. Ltd menjadi PaxOcean International Pte. Ltd;

Bukti P-39. Email terkait sistem support;

Bukti P-40. Dokumen perubahan nama DDW-Paxocean Asia Ltd

menjadi Paxocean International Pte Ltd;

Bukti P-45. Commercial invoice DDW Pax Ocean kepada Nanindah

Mutiara Shipyard;

Bukti P-47. Perjanjian Service Fee antara Pemohon Banding dan

Paxocean International Limited pte ltd;

Bukti P-48. Commercial Invoice serta dokumen yang menginformasikan
perubahan nama dari DDW Paxocean Asia Pte ltd change
menjadi Paxocean International pte ltd;
bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan melihat dokumen-
dokumen print out email, dengan menyajikan hasil pemeriksaan isidokumen print out email, dengan menyajikan hasil pemeriksaan isi
materi dalam email-email tersebut dalam tabel sebagai berikut:

Fo — Je aa mertua, ——

a aa art “UV www

Be —4J ea sa ————UU—

ee LO ia

Samurai LE rE ta OL TEE FT EE” ar OTE LI

reves te) ramah bina ara ee sep

Ee |e petomgs mena brege go tng" nan An mammeng ap page sgag aan

Poy Jane tapa Wagers ——

Eat ies papan naas ee ee eee

Ea EP

ge pemanen la men na Sonar SP Pre in ee ESE EES

ES an NN

Fee deem ogg Semanan eee ed

Fics |eeresgevpuuge tee Sen ipa Papan noes ESS cesT gE mama mn

Ei ape eit en eed cb Lda cd EEE cp Deeps BPE eT

Menimbang isi muatan email-email tersebut di atas, Pengadilan Pajak
berpendapat isi muatan dalam email-email tersebut merupakanberpendapat isi muatan dalam email-email tersebut merupakan
perwujudan dari koordinasi, penyampaian informasi, dan aktivitas rutinperwujudan dari koordinasi, penyampaian informasi, dan aktivitas rutin
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan antara Pemohon Banding dengandalam rangka pelaksanaan pekerjaan antara Pemohon Banding dengan
afiliasi, tidak terdapat penyerahan jasa yang dapat dibuktikan oleh email-afiliasi, tidak terdapat penyerahan jasa yang dapat dibuktikan oleh email-
email tersebut. Bahwa sesuai dengan prinsip kelaziman usahaemail tersebut. Bahwa sesuai dengan prinsip kelaziman usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh serta prinsipsebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh serta prinsip
willing to pay, pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas dalamwilling to pay, pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas dalam
praktik bisnis umum tidak akan mendapatkan remunerasi dalam bentukpraktik bisnis umum tidak akan mendapatkan remunerasi dalam bentuk
imbalan ataupun kompensasi layaknya pemberian jasa kepada pihakimbalan ataupun kompensasi layaknya pemberian jasa kepada pihak
independen;
Menimbang bukti P-31, Pemohon Banding menyampaikan dokumen
Service Fee Agreement 2018 antara PT. Nanindah Mutiara Shipyard dan
PaxOcean International. Menimbang bahwa dokumen tersebut
diterbitkan tanggal 1 Oktober 2020, Pengadilan Pajak berpendirian
bahwa dokumen perjanjian tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai

suatu alat bukti untuk membuktikan transaksi penyerahan jasa dari Pax Ocean International kepada Pemohon Banding dalam tahun 2018;

Menimbang bukti P-45 dan P-49, Pemohon Banding menyampaikan
dokumen berupa Commercial invoice DDW Pax Ocean kepada
Nanindah Mutiara Shipyard dan Commercial Invoice serta dokumen
yang menginformasikan perubahan nama dari DDW Paxocean Asia Pte
ltd change menjadi Paxocean International pte ltd. Pengadilan Pajak
telah membaca dokumen-dokumen tersebut. Bahwa deskripsi dalam
invoice tersebut berbunyi “ being recovery of share service cost for year
2018”, sehingga Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tagihan-
tagihan biaya tersebut merupakan perwujudan dari biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh Paxocean International pte ltd yang di-
share/dialokasikan kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas,
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya yang
dipersengketakan hakikatnya merupakan alokasi dari biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh Paxocean International pte ltd, tidak terdapat perjanjian
tertulis yang menjadi underlying transaksi dan tidak terdapat eksistensi
adanya penyerahan jasa terkait dengan biaya-biaya yang dialokasikan;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat
eksistensi adanya penyerahan jasa terkait dengan biaya-biaya yang
dipersengketakan maka tidak diperlukan lagi pemeriksaan mengenai
dalil-dalil terkait dengan analisis dasar kebutuhan jasa; manfaat
ekonomis pemberian jasa; duplikasi jasa; adanya incidental benefit;
ataupun penentuan harga wajar jasa yang diberikan;
Menimbang bahwa terbukti tidak terdapat eksistensi pemberian jasa
terkait dengan biaya sebesar Rp4.006.825.239,00 sehingga biayaRp4.006.825.239,00 sehingga biaya
tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, oleh karenanyatersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, oleh karenanya
Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyesuaianPengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyesuaian
fiskal positip sebesar Rp4.006.825.239,00;
2. Sengketa Koreksi Peredaran UsahaSengketa Koreksi Peredaran Usaha
Menimbang alat bukti TP Docs dan analisis PKKU TerbandingMenimbang alat bukti TP Docs dan analisis PKKU Terbanding
dalam LHP, KKP, dan LPK, Pengadilan Pajak membuat perbandingan
analisis PKKU para pihak sebagai berikut:

ee ema | sonann jess

Aan Ee Pn

basara iets [Tovar tenan [Eee er ca

Se eee

Preece .—m

Menimbang tabel perbandingan tersebut di atas, menurutMenimbang tabel perbandingan tersebut di atas, menurut
Pengadilan Pajak sengketa peredaran usaha disebabkan oleh
perbedaan-perbedaan mengenai : karakteristik usaha, penyesuaian
laporan rugi laba sehingga menyebabkan perbedaan nilai tested PLI
baik nilai numerator maupun denominator, tahun data pembanding,
sumber data pembanding serta perusahaan pembanding;

Palssrvece ee i

Tas HELE ET ECETE ELST Sing FP acyei le ac yes inter GRP 125

Imran Smua Join 4372

Diluar. [eater rE Erie [eens esa

NA eren = [ta nan erp eres ree [eens sal

nawar

Po-[Ts--cewresis: [pie eae et ee eT Sarana

Ppa ee

PotfoearSencaning fe

rp On Sanata :

fof ee fee

a 9 sa oo oo Jaa

Pe er Sc]

Io ho, ee

Prete aa

peepee AE

pf fe ct

ee Pe el

▪ Sengketa karakteristik usaha
Menimbang alat bukti TP Docs, LHP, KKP, beserta penjelasan
tertulis para pihak terbukti bahwa perbandingan analisis FAR para
pihak sebagai berikut:
Menimbang alat bukti TP Docs halaman 27 dan 28 terbukti bahwa
rincian penjualan Pemohon Banding beserta deskripsi jenis
penjualannya sebagai berikut:
Menimbang alat bukti Laporan Keuangan Audited KAP Drs.
Sardjono Kurniawan, Ak terbukti bahwa terdapat selisih penyajian
sebesar Rp1.603.663,00 (dalam ribuan rupiah) yang dapat
dijelaskan selisih materialitasnya. Bahwa Laporan Keuangan
tersebut, catatan 15 halaman 17, terbukti bahwa penjualan
Pemohon Banding terdiri dari Ship Construction, Ship Repair, dan
Other Miscellaneous Repair;

Menimbang alat bukti TP Docs dan LHP, terbukti bahwa Pemohon Banding dalam memilih pembanding mempergunakan searching criteria sebagaimana terlihat dalam screenshot sebagai berikut:

Menimbang alat-alat bukti tersebut terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian, fungsi perencanaan produksi dan produksi, fungsi pemasaran yang terbatas, mempunyai asset berwujud dalam rangka produksi, menanggung risiko persediaan yang terbatas, serta menanggung risiko kerusakan produk maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer dan Service Provider. Hal tersebut juga didukung oleh alat bukti rincian penjualan Pemohon

Banding yang terdiri dari pembuatan kapal (ship construction) dan jasa perbaikan kapal (ship repair) serta didukung bukti bahwa pada saat pemilihan pembanding, Pemohon Banding mempergunakan searching criteria ship/boat building and repairing.

▪ Sengketa penyesuaian laporan rugi laba yang menyebabkanSengketa penyesuaian laporan rugi laba yang menyebabkan
perbedaan nilai tested PLI baik nilai numerator maupunperbedaan nilai tested PLI baik nilai numerator maupun
denominator;
Menimbang bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah
contract manufacturer dan service provider berupa pembuatan
kapal (ship/boat building) dan perbaikan kapal (ship repair) dan
menimbang bahwa searching criteria dalam pemlihan pembanding
adalah ship/boat building dan repairing, dapat disimpulkan bahwa
pengujian PKKU bersifat agregasi untuk 2(dua) fungsi tersebut dan
karakteristik pembanding yang dipilih juga sesuai dengan 2(dua)
fungsi tersebut dengan diwujudkan dengan memilih perusahaan
pembanding yang mempunyai usaha ship/boat building dan
repairing, maka tidak terdapat segmentasi berdasarkan fungsi,
sehingga konstruksi dalam laporan keuangan tanpa segmentasi
fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis PKKU dengan
ataupun tanpa penyesuaian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian kinerja keuangan pada tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel, dengan metode extrapolasi berdasarkan tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel yang dicatat Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018, sehingga kinerja keuangan sebagai dasar analisis PKKU Pemohon Banding sebagai berikut:

. Juri pain

Doskripsi ! etm Panyeaunian Jurulah yarn celal

Ongeriplian disamuaikan r diana ikan

Pap yd Dn bat ph mei ta adds TAI Pr ie Ma

Harga ookoK pat Panai che aan ah ee ma ate

. en Pret ant ara KN BEN el i er Tita Pe Ta

HAMA Tangan SES ful Ka i TS

i aa bat Ut Beeb Cues

eas ee LA Bie sri

Fabel bot UN ar be toe re eee aed eho maan

: ae deep PN al Re (Tenang One PTE aa bese

MTG 24.2252] Bd 052

bahwa berdasarkan 2(dua) tabel tersebut di atas terlihat bahwa perbedaan penyesuaian Terbanding dan Pemohon Banding menyebabkan perbedaan numerator dan denominator tested PLI. Numerator laba netto usaha menurut Terbanding sebesar rugi Rp22.165.232.963,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar laba Rp36.668.719.285,00. Denominator total cost (HPP+BiayaUsaha)menurutTerbandingsebesar Rp103.483.096.243,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp573.215.255.315,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pada tahun 2018 kondisi industri galangan kapal, baik domestik maupun global, memburuk sehingga menyebabkan turunnya permintaan pembuatan kapal. Hal tersebut menyebabkan operasional Pemohon Banding tidak dalam kondisi full capacity (operasional penuh), dari 15 (limabelas) building berth yang dimiliki Pemohon Banding, hanya 2(dua) building berth yang dipergunakan dalam operasional tahun 2018;

bahwa disebabkan kondisi operasional non full capacity tersebut, Pemohon Banding melakukan extrapolasi penyesuaian pada tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan metode ekstrapolasi berdasarkan tingkat pendapatan, harga pokok penjualan dan biaya usaha variabel yang dicatat Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 dari penggunaan 2 building berth tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam analisis PKKU, penyesuaian kinerja keuangan dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan yang material antara budget dengan laporan keuangan factual yang dipengaruhi oleh hal-hal luar biasa (extraordinary) atau apabila terdapat perbedaan yang material antara tested party dengan pembanding;

Faktanya Pemohon Banding tidak menyusun budget dalam TP Docs-nya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan bukanlah dalam rangka mengeliminasi perbedaan material antara budget dan laporan keuangan, melainkan mengeliminasi perbedaan material antara tested party (dalam hal ini Pemohon Banding) dengan perusahaan pembanding;

Menimbang bahwa faktor utama dilakukannya penyesuaian karena adanya kondisi non full capacity yang disebabkan kondisi global industri galangan kapal yang memburuk sehingga menyebabkan idle capacity penggunaan berth building Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak memburuknya kondisi industri galangan kapal secara global, tidak hanya memberikan pengaruh kepada Pemohon Banding saja, melainkan kepada pelaku industri galangan kapal di seluruh dunia, sehingga kondisi non full capacity tidak hanya dialami oleh Pemohon Banding melainkan juga dialami oleh seluruh pelaku industri galangan kapal di dunia, termasuk 5(lima) perusahaan pembanding yang dipilih. Fakta bahwa kondisi non full capacity juga dialami oleh 5 (lima) perusahaan pembanding, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat perbedaan kondisi terkait dengan kapasitas produksi antara tested party (Pemohon Banding) dengan 5(lima) perusahaan pembanding tersebut. Bahwa dengan tidak adanya perbedaan tersebut maka tidak diperlukan penyesuaian kinerja keuangan, karena kondisi yang dialami oleh tested party (Pemohon Banding) sebanding dengan kondisi yang dialami oleh 5(lima) perusahaan pembanding tersebut;

Menimbang bahwa seandainya penyesuaian dapat dilakukan, quod non, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat. Menimbang bahwa jika terdapat perbedaan kondisi yang disebabkan oleh non full capacity, yang diharus disesuaikan adalah biaya tetap (fixed cost) bukan variable cost. Bahwa fixed cost yang terdapat dalam rugi-laba harus dikeluarkan dari HPP sesuai dengan rendemen output produksi dan kuantitas persediaan akhir serta dikeluarkan dari biaya usaha sesuai dengan proporsi yang sesuai. Faktanya Pemohon Banding malah mempergunakan metode tidak langsung extrapolasi dengan menyesuaikan biaya variable; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penyesuaian kinerja keuangan sebesar Rp3.862.842.793,00. Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari koreksi penyesuaian fiskal positip- Biaya Corporate Service Cost, sehingga kinerja keuangan sebagai dasar analisis PKKU Terbanding sebagai berikut:

a ae Cnn 2 ne Ja en | - - - .

Uralan _ Independen | _ Afiliasi ; Tota!

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi fiskal pada dasarnya terdiri dari 2(dua) jenis, yaitu koreksi fiskal yang disebabkan oleh perbedaan perlakuan antara fiskal dan komersial dan koreksi fiskal yangdisebabkanolehpengakuaneksistensisuatu biaya/penghasilan;

Menimbang dalam analisis PKKU, kinerja keuangan yang diperbandingkan bukanlah kinerja keuangan fiskal melainkan kinerja keuangan komersial maka dalam penghitungan tested PLI, koreksi fiskal yang disebabkan oleh perbedaan perlakuan fiskal dan

komersial tidak perlu diperhitungkan kembali dalam penghitungan tested PLI, sedangkan untuk koreksi fiskal yang disebabkan oleh pengakuan suatu eksistensi biaya harus diperhitungkan kembali dalam penghitungan tested PLI melalui mekanisme penyesuaian; Menimbang bahwa terbukti terdapat koreksi positip fiskal yang disebabkantidakadanyaeksistensibiayasebesar Rp4.006.825.239,00 maka koreksi a quo harus diperhitungkan dalam penentuan tested PLI, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian terhadap kinerja keuangan nilainya sebesar Rp4.006.825.239,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kinerja keuangan beserta tested PLI yang dijadikan dasar pengujian PKKU adalah:

▪ Sengketa tahun data pembandingSengketa tahun data pembanding
Menimbang bahwa Terbanding mempergunakan data singleyear
2018 sedangkan Pemohon Banding mempergunakan data
multipleyear 2015-2017;

Uraian .Winlah sekselum Penyesuaian .Umlah setelah

, ; Keterangan

peng eeu alan pen yeeuaian

2 Er Se

Sam | iia | | ar

Menimbang SE-50/PJ/2013 bagian lampiran huruf B angka 3 : “ …Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan,

tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun…”

Menimbang paragraf 3.78 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 menyatakan: “Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables...” dengan terjemahan bebas sebagai berikut: “Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding”;

Bahwa Pengadilan Pajak mengambil norma yang terkandung dalam SE-50 dan paragraph 3.78 OECD TPG 2017, menurut Pengadilan Pajak, sangat jelas bahwa tujuan analisis data multiyears dipergunakan dalam rangka melakukan seleksi pemilhan pembanding, bukan dilakukan dalam rangka menentukan PLI pembanding, walaupun untuk kasus-kasus tertentu analisis data multiyears dapat dipergunakan misalnya jika industri yang diuji kegiatan usahanya melaksanakan proyek tahun jamak, bahwa faktanya usaha Pemohon Banding bukanlah melaksanakan proyek tahun jamak. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data pembanding yang dipergunakan adalah data tahun tunggal (singleyear);

Menimbang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (untuk selanjutnya disebut PMK-213), Pasal 3 ayat (1) mengatur mengenai pendekatan ex ante dalam analisis PKKU, yaitu Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Menimbang alat bukti SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018
dan alat bukti LHP, terbukti bahwa tahun buku/tahun pajak
Pemohon Banding dimulai 1 Januari 2018 dan berakhir 31
Desember 2018;
Menimbang bahwa tahun buku/tahun pajak Pemohon Banding
dimulai 1 Januari 2018 maka data yang tersedia sebagaimana
dimaksud dalam 3 ayat (1) PMK-213 adalah data tahun buku 2016
dan sebelumnya;
Menimbang bahwa data yang tersedia adalah data tahun buku 2016
dan sebelumnya dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak
mempergunakan singleyear, maka tahun pembanding yang dapat
dipergunakan untuk analisis PKKU adalah tahun 2016;
▪ Sengketa sumber data pembanding serta perusahaan pembandingSengketa sumber data pembanding serta perusahaan pembanding
Menimbang bahwa Terbanding mempergunakan 1(satu)
pembanding external yaitu PT. Dok Warisan Pertama sebagai
pembanding dengan MTC tahun 2018 sebesar 5,28%, sedangkan
Pemohon Banding mempergunakan 5(lima) pembanding dengan
karakteristik usaha Ship/Boat Building dan Repair dengan rincian
MTC 2015-2017 sebagai berikut:

TT ie STT — 1 1

i wo —w———- ntu

. 1 La 1 . ; ' , | ai

— atm mma ——— ag ——--4 — wep na 20 PB = =k .. . i .

wor my - : : - : ve an

te us | . '

hoot ye bee Lota kl

MA Ea anta ae NX

ad Heran on aa .

Menimbang alat bukti SPT Tahunan, Laporan Keuangan, dan TP Docs terbukti bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi, tidak terdapat transaksi penjualan kepada pihak independent, sehingga tidak terdapat segmentasi berdasarkan transaksi afiliasi-independent;

Menimbang bahwa penggunaan 1(satu) pembanding sangat umum dan ideal dalam TNMM internal, di mana wajib pajak membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang dilakukan sendiri dengan pihak ketiga. Dianggap ideal karena terdapat kesebandingan yang tinggi mengenai fungsi, asset, dan risiko. Sedangkan penggunaan 1(satu) perusahaan pembanding eksternal kurang andal dibanding rata-rata (median) dari beberapa perusahaan. Penggunaan satu pembanding harus dipenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sangat mirip (mempunyai tingkat kesebandingan yang sangat tinggi) dengan tested party;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai alat bukti dan argumentasi yang kuat mengenai kesebandingan yang tinggi terkait dengan FAR PT Dok Warisan Pertama dengan FAR Pemohon Banding dan bahwa pada saat persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan kesebandingan yang tinggi mengenai FAR 2 (dua) entitas tersebut, maka Pengadilan Pajak menolak penggunaan MTC tahun 2018 PT Dok Warisan Pertama dan menolaknya sebagai perusahaan pembanding;

Menimbang bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah contract manufacturer dan service provider berupa pembuatan kapal (ship/boat building) dan perbaikan kapal (ship repair) dan menimbang bahwa searching criteria dalam pemlihan pembanding adalah ship/boat building dan repairing, dapat disimpulkan bahwa pengujian PKKU bersifat agregasi untuk 2 (dua) fungsi tersebut dan karakteristik pembanding yang dipilih juga sesuai dengan 2 (dua)

fungsi tersebut dengan diwujudkan dengan memilih perusahaan pembanding yang mempunyai usaha ship/boat building dan repairing, maka tidak terdapat segmentasi berdasarkan fungsi, sehingga konstruksi dalam laporan keuangan tanpa segmentasi fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis PKKU;

Menimbang bahwa searching criteria pemilihan 5(pembanding) tersebut sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempergunakan singleyear 2016, maka PLI yang dapat dipergunakan sebagai pembanding adalah PLI tahun 2016 dari 5 (lima) pembanding a quo dengan rincian PLI beserta penghitungan jangkauan inter kuartil sebagai berikut:

Na| Pembanding | MT: 2016

Ace | a

2 Shipbuilding Ss td Tarts

DA Crd

ye raed

PS et

Menimbang kinerja keuangan yang menjadi dasar pengujian sebagai berikut:

Liraian Jumlah sebelum | Penyesuaian Jundah setelah

" | Keterangan

elyesudalan Teng esudian

Exe | atta |awama oo

seo TT

ae an aa =: THe -_ = - =: eh - = =

pCroaticzSecscis | Fesiage-it| -iissees| rie Tires

puss ee sszcevee | ee ere Tae sce

Menimbang bahwa tested PLI MTC sebesar -21,28%,sedangkan
jangkauan interkuartil Q1-Q3 berada pada rentang 0,44% s.d. 4,24%,
dapat disimpulkan bahwa tested PLI MTC berada di luar rentang
kewajaran sehingga harus dilakukan koreksi dengan mempergunakan
nilai median Q2 sebesar 1,97%;

ar gg In Nan

Menimbangdenominator(totalcost)nilainyasebesar Rp103.303.113.797,00 dengan media MTC sebesar 1,97% maka laba netto usaha wajar nilainya sebesar Rp2.035.071.342,00;

Menimbang numerator (laba netto usaha) yang diuji nilainya sebesar rugi (Rp21.985.250.517,00) sedangkan laba netto usaha wajar nilainya sebesarRp2.035.071.342,00, maka menurut Pengadilan Pajak terdapat koreksi positip sebesar Rp24.020.321.859,00 yang diatribusikan pada pos peredaran usaha;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi positip peredaran usaha sebesar Rp24.020.321.859,00 dan membatalkan sebagian koreksi positip peredaran usaha sebesar Rp4.176.497.828,00;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalamMenimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam
petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan
jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang
dan rugi sebagai berikut:

Petitum nomor 3

membatalkan dan mencabut sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 dan Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00059/KEB/WPJ. 34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No. 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018;

Petitum nomor 5

memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;

Menimbang Pasal 25 ayat (3), 26 ayat (2), 27 ayat (1) UU KUP jo pasal 1 angka 6 dan pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, keberatan dan banding

hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa petitum nomor 3 dan nomor 5 tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum-petitum tersebut;

Menimbang bahwa dalam keputusan keberatannya, Penghasilan Netto menurut Terbanding berupa rugi sebesar Rp30.729.506.286,00 dan Penghasilan Kena Pajak sebesar minus Rp30.729.506.286,00. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila terjadi rugi pada penghasilan netto maka penghasilan kena pajak nilainya sebesar nihil, oleh karenanya Pengadilan Pajak membetulkan nilai penghasilan kena pajak menjadi nihil;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para

Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membetulkan penghitungan pajak terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positif penyesuaian fiscal positip4.006.825.2394.006.825.2390
2Koreksi positip peredaran usaha28.196.819.68724.020.321.8594.176.497.828
Jumlah32.203.644.92628.027.147.0984.176.497.828

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan membetulkan perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Penanastanttemaantmpt

Kamparsastangan

Penmawag SSS

Sama aamnisse

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Jl Brigjend Katamso Batu Aji, Kota Batam – Kepulauan Riau, dan membetulkan perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto34.906.004.114
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak0
PPh terutang0
Kredit Pajak978.899.175
PPh kurang/(lebih) bayar(978.899.175)
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(978.899.175)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.