Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-015360.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Fashion Studio Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015360.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015360.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FASHION STUDIO INDONESIA, NPWP 02.648.108.5-056.000, beralamat di Gedung Grand Indonesia Shopping Town West Mall Lt. UG, Jl. M.H. Thamrin No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Kencana Tower Lantai Mezzanine, Jalan Raya Meruya Illir, 88, RT 001/RW 005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel Hermanto Napitupulu, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: rintih@sharafretail.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel Hermanto Napitupulu, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Astrid Puspita

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2019 tanggal 16 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;

2. Nama: Armida Nurcahya Manurung

Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2020 tanggal 10 Juni 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-4124/PJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-13120/PJ.07/2021 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 253/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/Ucp/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 727.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Maret 2021

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0010/FSI/IV/2021 tanggal 26 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

po - Ur PI dumlah Dalar Menurut Fembahasan aren (AC Waibpajak | Fiskus | Akhir Disetujui

Peredaran Usaha'liruto 76 856 ORI 631) 76 864 PhN.BOS| 7D BEA 760 695

Hurga Pokok Penjualan 3G.442 337 4/5 35 563 668.354, 36 442 037.475

Laba Bruto 40 413 685 156 47 MIO 39? 2 40 471 423 220, saya Usaha 43.400 PBT tah 43 4909227 195 43 ASO 007 105

Perghasian neto dala negeri 2085 549 029 2 198 934 444) 3 077 203 965

Penghasilan ncto dim neges famnya i a. Pengrasilan dan luar usaha 82 014 611 147348631 a? 014.61 b Penghasilan jasu Isi | o

Cc Penghasian senub dg kenaan 18) | O do Lana u a. La

& durnilah 85.014 611 1473 487 631 82.014 G11

Fasilitas penanaman modal G G | “0

Penyesuaan fiskal 1 a Penyesuaian tskal positif 3.867 586 701 5 #06 718 440 3.658 155.529 b Penyosuaian hukal negatt a B76 856,834 |)

& dumiah 2661 506.701| ”— 4.kodgpgaanor 3638 155 Sey

Penghasilan neto Suar Nisdgea c — | Gl a

[untae penqgasslan neto | ; £58 059.283 “4104 014 ager G4? G66. 175

Laamtan pengassan neto 558 US9 2037 4 104011 396F BAP BGG. 7

Zakat | G a] n

Kompensasi kerugian 558.055 283 | 582.059 283

PIKn | a n a

Perghasilan Kena Pajak a & 104 011.396) a4 BUG B9P

PPh Terutang n 4.076 C02 nas PL 2023

Pangenbalan PPh Pasal 24 o Qo Ik,

Jurilah PPh Terutang 9 1 0°86 OO? a 22701 #23

Kredit Pajak a PPR dnangging Pemenntah ia vf a) ib) Diporengidipungut pihas fain

1 FPR Fasal 41 0 Wi Cc

2 PPh Pasa zt 1 846 436 000 1 B46.435 000] 1.846 436.000

3. PPh Pasal 24 0 al “0

4. PPP Pasal 24 o | U a)

; & Lar-an ol | Le) a

5 Jumlah | 1 846 438 050 1 846 456 oosl 1 46 436 000

¢ Lnbayar sendin t PPh Pasal 22 0 O

2 PPh Pasal #5 o o n

3 PPh Pasal Pn i 0 ia

4A SIP pokok kurang Dayar U | ah

§ Lam lan QO Oo af

§ Jumtah 3 ui a Diperhitunykan | | i

1 SKPPKP nj a a le Jumlah yang dapat dikreditkan 1 845 438 DUO 1.846 436 020] 1 846 435 COO

[Patak yang lebih dibayar _ 1 a4 436 O00 B40 4004 151 Teh 24 PPT

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 0075/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun, Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tahun 2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020diterima pada tanggal 4 November 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Samuel Hermanto Napitupulu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 10 Juli 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 03840/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 16 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Penghasilan Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa/Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

on PSA Rich WMecrue

POPFEDEDAL.U SLID PSL ATR Toate HL PPP RP ET PN Sa ll.

Dam cain Pas

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 0075/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Dana ena Ta aa Nana | eli hee TL Lote tit the Doge oro

Ttg Vawter ive ce fae Cesc 4 - - -

Teg ne en aan TIP . fry cry cc

0 Ses leinghl, Tors cath. a SU SEN AGE A Oe - - -

Na Ea Na

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

No. Uraian . . Loa:

Se noua Oita nob abs dibaraop Menjadi am oo oasis

1 Komerai teuga oo | oo oo. asam) 58.55.2783

: Jporatargerapsar Jaresisas | uasscsevaf toe sss

: patentee | ccneea | sasa Fe a2 toe

2 [zrett pea | ee eesoe | eh 38 502

Po Tears lett Fava | saseaseu assis Langen

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

SJanclak Kapas Mera.

wk Pajak Ties . . 7

" travian Dab bs

NN Na | ee pC bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

I. Sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan SPHP bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 yang dikoreksi positif oleh pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa koreksi atas persediaan awal sebesar Rp4.502.549.478,00 dan persediaan akhir sebesar Rp3.624.080.357,00 merupakan biaya cost recovery yang ditambahkan pada nilai barang (FOB) yang dihitung berdasarkan persentase barang yang terjual dalam satu tahun. Biaya Cost Recovery merupakan biaya landed cost yang terdiri dari Ocean/Air Freight, Customs Duty (Bea masuk), Port Storage Charges, Handling Charges, Marine Insurance;

• bahwa dalam menghitung biaya cost recovery tidak dihitung secara detail biaya landed cost yang melekat ke barang terjual, akan tetapi dihitung berdasarkan persentase barang yang terjual secara global dalam setahun;

• bahwa Wajib Pajak telah membebankan seluruh biaya landed cost yang dibayarkan tahun 2017 ke dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga seharusnya Wajib Pajak tidak lagi menambahkan biaya landed cost dalam menghitung nilai persediaan;

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. bahwa koreksi atas persediaan awal sebesar Rp4.502.549.478,00 dan persediaan akhir sebesar Rp3.624.080.357,00 merupakan biaya cost recovery yang ditambahkan pada nilai barang (FOB) yang dihitung berdasarkan persentase barang yang terjual dalam satu tahun. Biaya Cost Recovery merupakan biaya landed cost yang terdiri dari Ocean/Air Freight, Customs Duty (bea masuk), Port Storage Charges, Handling Charges, Marine Insurance;

b. bahwa berdasarkan penelitian Audit Report dan Perhitungan persediaan akhir Wajib Pajak Direct Cost Recovery berupa bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasi sudah dibebankan pada perhitungan Harga Pokok Penjualan Wajib Pajak namun dibebankan kembali pada perhitungan persediaan akhir Wajib Pajak, sehingga terdapat pembebanan dua kali atas Direct Costs Recovery;

c. bahwa koreksi atas Direct Cost Recovery pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pencatatan persediaan oleh Wajib Pajak adalah harga beli barang dagangan (FOB) ditambah dengan biaya perolehan yang melekat pada barang tersebut (direct cost) yaitu biaya-biaya yang timbul sampai dengan barang sampai di gudang di Jakarta (TPL). Biaya perolehan tersebut adalah bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya. Persediaan akhir terdiri dari nilai FOB Persediaan

barang akhir ditambah biaya perolehan atas persediaan barang akhir tersebut yang dihitung secara proporsional. Nilai persediaan akhir ini digunakan sebagai nilai persediaan awal pada tahun berikutnya;

b. bahwa sebesar Rp4.502.549.477,00 ini adalah biaya perolehan atas proporsi stok akhir yang dikurangkan dari total biaya perolehan atas total pembelian tahun 2016 dan proporsi biaya perolehan atas persediaan awal 2016. Bahwa dalam nilai stok barang akhir adalah terdiri dari nilai FOB persediaan akhir sebesar Rp12.563.962.177,00 dan biaya perolehan yang melekat di barang tersebut yaitu biaya transportasi, bea masuk, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya sebesar Rp4.502.549.477,00 yang dihitung secara proporsional dari total pembeliannya (nilai FOB). Sehingganilaipersediaanakhiradalahsebesar Rp17.066.511.654,00. Keseluruhan biaya-biaya perolehan ini sudah dimasukkan dalam HPP sedangkan termasuk dalam biaya tersebut adalah melekat pada stok barang akhir yang masih tersedia di akhir tahun buku. Sehingga WP menganggap perlu mengurangkan sebesar tersebut di atas dari HPP tahun 2016 dengan menambahkan pada persediaan akhir;

c. bahwa sebesar Rp3.624.080.357,00 ini adalah biaya perolehan atas proporsi persediaan akhir yang dikurangkan dari total biaya perolehan atas total pembelian tahun 2017 dan proporsi biaya perolehan atas persediaan awal 2017. Bahwa dalam nilai persediaan barang akhir adalah terdiri dari nilai FOB persediaan akhir sebesar Rp10.818.721.006,00 dan biaya perolehan yang melekat di barang tersebut yaitu biaya transportasi, bea masuk, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya sebesar Rp3.624.080.357,00 yang dihitung secara proporsional dengan total pembeliannya (nilai FOB). Sehingga nilai persediaan akhir adalah sebesar Rp14.442.801.363,00. Keseluruhan biaya-biaya perolehan ini sudah dimasukkan dalam HPP sedangkan termasuk dalam biaya tersebut adalah melekat pada persediaan barang akhir yang masih

tersedia di akhir tahun buku. Sehingga WP menganggap perlu mengurangkan sebesar tersebut di atas dari HPP tahun 2017 dengan menambahkan pada persediaan akhir;

d. bahwa pencatatan seperti yang dilakukan Wajib Pajak mengikuti prinsip matching/berpasangan dan untuk menghindarkan dari kelebihan pembebanan harga pokok penjualan pada tahun berjalan karena biaya perolehan yang dibebankan pada HPP tahun berjalan hanya yang melekat pada barang-barang yang terjual saja;

e. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung terkait sengketa ini pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding juga bersedia memberikan dokumen pendukung lain pada proses persidangan;

II. Sengketa atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar

Rp1.391.473.020,00

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan SPHP bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020 merupakan pelunasan hutang Wajib Pajak kepada Forever 21 USA sebesar USD 104.284,87 oleh Sharaf Reading LLC atau sebesar Rp1.391.473.020 berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 yakni 1 USD = Rp13.343;

bahwa Wajib Pajak tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf Trading LLC dalam GL maupun Laporan Keuangan;

Berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. bahwa berdasarkan dokumen nomor REF: IL/2017-SA01 tanggal 02 Februari 2017 Sub:TR/Import Loan Request Application for 90 days diketahuibahwa terdapat pelunasan hutang Wajib Pajak kepada Forever 21 USA sebesar USD 104,284.87 oleh Syaraf Trading LLC;

b. bahwa berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 (1 USD = Rp13.343) pelunasan sebesar USD104,284.87 senilai dengan Rp1.391.473.020,00;

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger dan Laporan Keuangan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf LLC Dubai;

d. bahwa pelunasan hutang oleh Syaraf Trading LLC yang oleh Wajib Pajak dianggap sebagai hutang kepada PT Fashion Studio LLB tersebut oleh Wajib Pajak tidak didukung dengan dokumen berupa: − Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara Fashion Studio Indonesia dengan Sharaf Trading LLC

− Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Fashion Studio LLC

− Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara Trading LLC dengan Fashion Studio LLC

− Dokumen pencatatan/pembukuan dan laporan keuangan atas transaksihutang sebesar USD104,284.87 dari pihak Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC.

− Debit Note dari Sharaf Trading LLC kepada Fashion Studio LLC sebesar USD104,284.87

− Dokumen penagihan dari Fashion Studio LLC kepada PT

Fashion Studio Indonesia atas dana sebesar USD104,284.87;

e. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib pajak tidak menyampaikan sebagian dokumen yang diperlukan kepada Tim Peneliti sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian secara lengkap dan menyeluruh atas koreksi tersebut;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.393.473.020,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa berikut penjelasan pelunasan hutang Wajib Pajak kepada Forever 21 USA sebesar USD104,284.87 oleh Sharaf Trading LLC;

a. bahwa Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC adalah pemegang saham PT Fashion Studio Indonesia masing-masing sebesar 90% dan 10%. Pemilik dan Tim manajemen Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia adalah sama;

b. bahwa sesuai dengan Agreement antara Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia tanggal 1 Februari 2017, pada tanggal 2 Februari 2017 Sharaf Trading LLC membayarkan hutang kepada Forever 21 INC menggunakan fasilitas Import Loan (LC) atas pembelian barang dagangan untuk toko-toko Forever 21 di negara-negara grup Sharaf Retail termasuk Indonesia (sebesar USD104,284.87) yang sudah jatuh tempo;

c. bahwa pembayaran ke Forever 21 INC sebesar USD104,284.87 tersebut oleh PT Fashion Studio Indonesia dibukukan sebagai pengurang hutang ke Forever 21 dan menambah hutang ke Fashion Studio LLC sebesar Rp1.391.160.166,00 (kurs Rp 13.340). Hal ini tercatat di Buku besar atas hutang Forever 21 INC dan Fashion Studio LLC Current Account;

d. bahwa atas pembayaran oleh Sharaf Trading LLC ini oleh PT Fashion Studio Indonesia tidak dibukukan sebagai pinjaman kepada Sharaf Trading LLC karena sejak tahun 2011 semua transaksi antar grup (intercompany) dibukukan di Fashion Studio LLC Current Account dengan tujuan untuk mempermudah kontrol oleh Grup. Hal ini sesuai dengan kebijakan Grup yang tertuang dalam Internal Group Memo;

e. bahwa sehingga pembayaran hutang kepada Forever 21 INC diatas bukan merupakan pendapatan dari luar usaha karena PT Fashion Studio Indonesia secara financial tidak mendapat benefit atas pembayaran talangan tersebut dan hanya hutang berpindah

dari hutang kepada Forever 21 INC menjadi hutang kepada Fashion Studio LLC;

f. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung terkait sengketa ini pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding juga bersedia memberikan dokumen pendukung lain pada proses persidangan;

g. bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 oleh Pemeriksa ini mohon dapat dibatalkan;

III. Sengketa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan SPHP bahwa Koreksi Fiskal Positif sebagai berikut:

− bahwa biaya promosi berupa redeem gift voucher oleh konsumen &

promo buy 2 get 1 free sebesar Rp1.138.624.000,00 Wajib Pajak telah membebankan di Harga Pokok Penjualan namun dibebankan lagi di biaya promosi, sehingga terjadi double pembebanan biaya;

− bahwa Warehouse Expenses dilakukan koreksi fiskal sebesar

Rp595.156.226,00 karena biaya tersebut merupakan pembayaran kepada Agility Singapura.Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan secara detail biaya tersebut. Wajib Pajak juga tidak bisa menunjukkan kontrak antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Agility Singapura. Dalam pembahasan akhir Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Warehouse Expenses karena biaya tersebut merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD. Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup, sehingga tidak dapat diketahui secara rinci biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Fashion Studio Indonesia. Di samping itu Wajib Pajak juga tidak bisa menunjukkan kontrak/agreement atas jasa warehouse tersebut;

Berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00

− bahwa Biaya Promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free

Rp1.135.114.000,00 dan Promo Gift Voucher Pembelian Patches Rp3.510.000,00 Wajib Pajak telah membebankannya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan dan Wajib Pajak juga telah mencatat dan melaporkan angka tersebut sebagai Penjualan dan telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya;

− bahwa terhadap Biaya Promosi berupa Promo Gift Voucher & Promo

Buy 2get 1 free tersebut Wajib pajak membebankannya Kembali di Biaya Promosi sehingga terjadi double pembebanan biaya;

− bahwa koreksi Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free

Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00

− bahwa biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017;

− bahwa Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup sehingga tidak dapat diketahui secara rinci biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Wajib pajak;

− bahwa jasa warehouse tersebut juga tidak didukung dengan dokumen berupa kontrak/agreement atas jasa Warehouse tersebut; − bahwa koreksi Biaya Warehouse Expenses sebesar

Rp595.156.226,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00

− bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa sesuai dengan Dasar Koreksi pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP, Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal negative sebesar Rp2.478.908.424,00dengan perhitungan sebagai berikut:

. TWrazaz. Mentlin.t

Mesgik Fajak [Ro Feireiisa pi Reieus. Rp! bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan tersebut diketahui bahwa: bahwa Pemeriksa setuju dengan sanggahan Wajib Pajak, sehingga koreksi atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dibatalkan;

bahwa Pemeriksa setuju dengan sanggahan Wajib Pajak sehingga koreksi atas Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dibatalkan;

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

. Lara: ATentuun.t “eajit Fayak IR Ferietizsa Fipl Revexs: 6!

Maan KRI LIS FIT lis -

Inter Intra Sher 407 la 045 87. -

Sanata Tan SAI iis DSA IIS - darisura Demers. 1 " LAPIS ist Doo Ii

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

Menurut WP: Rp 3.561.586.701

Menurut Pemeriksa: Rp 5.706.215.440

Koreksi: Rp 2.144.628.739

− bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan Nomor

00041/406/17056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Secara Jabatan tanggal 28 Agustus

2020 terbit dengan Penyesuaian Fiskal Positif tercantum sebagai berikut :

Menurut WP: Rp3.561.586.701 Menurut Pemeriksa: Rp5.706.215.440 Koreksi: Rp2.144.628.739

− bahwa koreksi Amortization of deferred franchise fee sebesar

Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 a. bahwa terhadap Promo Gift Voucher perusahaan memang telah membebankan Harga Pokok Penjualannya dan perusahaan juga telah mencatat dan melaporkan terhadap angka tersebut sebagai Penjualan dan telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya. Promo Gift Voucher dilakukan WP dalam rangka untuk meningkatkan Penjualan dan atas Gift Voucher yang di- redeem WP tidak menerima pembayaran. Sehingga sejumlah tersebut dibebankan sebagai Biaya Promosi. Dan atas biaya ini tidak double pembebanan, hanya dibebankan satu kali yaitu sebagai Biaya Promosi;

b. bahwa terhadap Promo Buy 2 get 1 free dibebankan sebagai Biaya Promosi karena seharusnya atas barang-barang free dipotong langsung dari nilai penjualan sebagai diskon penjualan. Namun karena pada saat Pelanggan membeli barang-barang free tersebut tidak tercantum dalam sistem sebagai barang free (seharusnya masuk kategori barang free), maka Kasir mentransaksikan sebagai Penjualan dan memotong pembayaran sebesar nilai barang free tersebut. Dan WP membebankan sebagai Biaya Promosi. Atas

jumlah tersebut WP telah membebankan harga Pokok Penjualannya dan telah membukukannya sebagai Penjualan serta PPN atas penjualan itu juga telah diperhitungkan. Sehingga tidak terjadi double pembebanan biaya;

c. bahwa WP mengadakan promo untuk pembelanjaan tertentu diberikan hadiah berupa Patches. Sebesar Rp3.510.000,00 adalah uang yang dikeluarkan WP untuk pembelian Patches. Patches ini bukan merupakan barang dagangan;

Biaya Warehouse sebesar Rp 595.156.226,00 a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas re-tagging barang dagangan untuk akan dikirim ke Indonesia, yaitu melepas label harga jual USD dan mengantinya dengan harga jual kosong serta biaya untuk pembuatan 'care label' dalam bahasa Indonesia dimana diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia barang impor harus sudah ada label instruksi pemeliharaan dalam bahasa Indonesia sebelum masuk pelabuhan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte.;

b. bahwa hal ini berlandaskan atas surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte Ltd (Agility Singapura) tertanggal 2 Januari 2008 bahwa Agility Singapura setuju untuk memproses barang dagangan milik WP di gudang mereka dimana jasa tersebut terdiri dari Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, dimana ketentuan dan kondisinya mengikuti Perjanjian yang telah ada antara Agility International Logistics Pte Ltd dengan Fashion Retail Pte Ltd. Atas jasa-jasa tersebut Agility Singapura menagihkan ke Fashion Retail Pte Ltd dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Singapura;

c. bahwa Fashion Retail PTE LTD kemudian menagihkan kepada WP sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk proses barang dagangan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Invoice & data-data

pendukung dan SOP Agility Singapura dengan Fashion Retail PTE LTD.;

d. bahwa Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226 karena biaya tersebut merupakan biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Wajib Pajak telah menunjukan bukti tagihan beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 a. bahwa sejumlah tersebut diatas WP menampilkan dalam SPT Tahunan dalam koreksi positif dengan nilai negatif;

b. bahwa pada saat pemeriksa mengkoreksi kedua biaya tersebut menjadi koreksi positif dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengkoreksi sebesar masing-masing 2 kali dari nilai tersebut;

c. bahwa pada saat membatalkan koreksi biaya yang bersangkutan Pemeriksa membatalkan 1 x nilai tersebut. Seharusnya Pemeriksa membatalkan 2 kali dari nilai tersebut, sesuai dengan pada saat membuat koreksi;

d. bahwa dalam tabel yang dibuat oleh Peneliti keberatan angka ini terlihat jelas masih tercantum dalam koreksi Pemeriksa, seperti terlihat dibawah:

a17. wep

Sree ee De

Sp Fajse st Pelt TESTA BS rel. PEED

Danjansuain if Fura: ney tote terete

Esa Tan Ti LL lis IIS :

eee meme ee eee ml

Ma ee aro ee Pet -i7 ee WT

Maan ain to. - Lea loot.

"ole a OT = Romy Some tem ty so wor mat bahwa apabila koreksi telah dibatalkan seharusnya angka tersebut

menjadi Nol. Oleh karena itu mohon agar koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar tersebut diatas dapat dibatalkan;

IV. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan SPHP bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 merupakan biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham yang berdasarkan perjanjian seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Fashion Studio LLC Dubai selaku pemegang saham. Pemeriksa menghitung bunga berdasarkan LIBOR dengansuku bunga 2,5 % per tahun;

Berdasarkan Daftar Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Agreement tanggal 1 Januari 2008 bahwa Wajib Pajak mempunyai pinjaman kepada Pemegang Saham Fashion Studio LLC di Dubai;

bahwa Point 1 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah disebutkan bahwa : 1. Suku Bunga 8% per tahun akan dikenakan oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua, yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 terhadap saldo tagihan yang jatuh tempo, yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada akhir setiap bulan kalender selama tahun berjalan. Sehingga, bunga akan dihitung secara bulanan;

bahwa Poin 2 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah disebutkan bahwa : 2. Pembayaran Bunga akan dilakukan setiap tahun oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sejak dimulainya kegiatan operasional oleh Pihak Kedua.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

A. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu

sendiri dan bukanberasal dari pihak lain;

B. Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman

telah disetor seluruhnya;

C. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi,

dan

D. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan

keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

− Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keprluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008.

− bahwa sesuai Agreement tanggal 1 Januari 2008, Wajib Pajak berkewajiban melakukan pembayaran Bunga setiap tahun namun karena pada tahun 2017 Fashion Studio LLC selaku pemberi pinjaman tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman Wajib Pajak tersebut maka untuk menentukan tingkat suku bunga wajar

perhitungan bunga didasarkan suku bunga LIBOR dengan suku bunga 2,5% per tahun;

− bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp876.856.831,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa berdasarkan Surat dari Fashion Studio LLC tertanggal 1 Januari 2017 yang merupakan Amendemen Loan Agreement antara Fashion Studio LLC dengan PT Fashion Studio Indonesia, Fashion Studio LLC tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman WP kepada Pemegang Saham (Fashion Studio LLC) untuk tahun 2017 dan seterusnya dalam rangka men-support bisnis. Sehingga untuk tahun 2017 tidak ada kewajiban PT Fashion Studio Indonesia untuk membayar bunga pinjaman kepada Fashion Studio LLC;

b. bahwa hal ini disebabkan karena kondisi bisnis WP menurun terlihat dalam besarnya Omset penjualan Rp98.265.582.058,00 di tahun 2016 menjadi Rp 76.856.022.631,00 di tahun 2017, dan WP mengalami kerugian di tahun 2017 sehingga Pemegang Saham menganggap perlu untuk tidak membebankan biaya bunga kepada WP;

c. bahwa oleh karena itu koreksi fiskal negatif oleh Pemeriksa sebesar Rp876.856.831,00 mohon dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. FSI sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung untuk koreksi- koreksi diatas pada proses pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa mohon dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-727.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomorU- 015360.15.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 16 Desember 2020 berkenaan dengan surat banding PemohonBanding Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. Ketentuan Formal

1. bahwa erdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03840/KEB/PJ/WPJ.07/2020 tanggal 16 september 2020 yang diterima tanggal 04 November 2020;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-03840/KEB/PJ/WPJ.07/2020 tanggal 16 september 2020;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh 20 bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek √ yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019 dengan penghitungan sebagai berikut:

te TT se PE SRB Pajak: Is Riskus? GA Akhir Digefa ie

Peredaran | Haha Bruto : FE 866 022 6371 To. BEA 260.695 7.464.260.

Harga Pokok Penjualan” | 386.442.987.475 SG S53 AS85954] 96.442.237 475

Labs Bruto 40.413.685 i196] 41. 400.397 mai)” 40.421 923.220

Biaya Usaha A2 Aa06227 1856 44499227 186! 435.499.227.186

Penghasian neto dalam negen “308s 642.020) 2.108.834 B44) oo -3. 077.308.9865

Penghasilan neto dim neces lainnya - i 1

a. Penghasilan dar Iterusaha: | a2 014.614 1 473.487.891 Be 014614 b. Penghasilan jasa “ 7 “Oy al Go

©. Penghasilan sehub dg kerjaan Ti u Dl” “Ti arcade ; mat |. sane naan . ol see nen mam

&. ‘Jumlah | OTT Bantai Largani tail “ASI

Fasililas benang an modal | : — i — a a ~ “ HR ja. “Penyesusian fiskal positif. ; 3.507. 8 FOU 5 706.215.440 3 618.155.529 b. Penyesuaan Askal negatif =i me 6) Bg Bae. Bd | oe

Ce Jumlah D0 0 | _3.867-SB6.701 "TP aIe ass. a09F 4638 155.529 ihr nate luarnegei - Gf 9 ne iad

Jumlah pengasilan mote 7 S58. 050 283 4.104.011.396 Gd? FBS 179 aa Aa an Bas al mete

Kompensasikerugian sp6059283) oo} 556055263

PTKP Be 2. oe oe some an

Punghasilan Kena Pajak 7 - al gaga aaah ea aod a9

PPh Terutang Ba Da | ~~ "| 1.026002 Bay oT 201 F238

Pangembalian PPh Pasal 24 00 2 OT oa BN 3

Jumlah PPN Feruiang oo ‘pl Yasa "por sag | 21.201.723 a: PPh ditanggung Pemerintah Or ee ay “TT iv. Dipstong/dipung ut pihak lair. | | KA TN “4. PPhPasalP1 00 0; f " 1 MN al “43

2 PPh Pasal 23 a 7.846.436.00n) 1248433 000 1 846, 496.000

LD PPI Pasal 23 | “| Aa Nenen Manan

4 PPh basa 2477 : . La Hmm es

Le Leiner ; a Gh oo

6. durian Pt '{1646.436,000] T84e.430.0n0| "1.246.436.0600

<. Bigayor send pa Tata heh Aa Ea ae

1. PPh Pasal 22 “al “a “og

2 PPh Pasal 75 - | al” “0 a

12 PPh Pasal 29 pa ul. dj “oo

4. STP (pokok kuang bayan 0 Lt: 0

5. Lain-lain i 1 1 ~ ay 0

& Jumlah | , “0. | a | 0 d., Diperhitungkan. po | ~

"1 SKPPKP | | al” oo “ 1

& Jumlah yang dapat dikreditkan i 1.246 415000 1.485.438.000 1.848.436.0006

Pajak yang lebih dibayar | : 1.546.436. 001| © 825.433.151 1.625.234.277

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0075/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 23 September 2019 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:010037931056\sep\2019 tanggal 23 September 2019;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEB-03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020, dengan perincian sebagai berikut:

— ———— | Tn aa | nang Ls ny Hn . a

. Uraian - IP. Saniula:. | Dikorangi 6: “Menjadi, Et a. Pengrasilan Wecto 4.104.011.3890 a 4.404 011.396 h. Kempersasi Kerugian GC 1 O66.646.5/3 | 1.965 646.573

&. Penghasilan Kena Pajak 4.194.017.2968 | (1.965 46.573) 2,197 464.823 d. Pajak Pengnasilan 1926055 Mo] cam sg1,GA4) | 534.541.205 e. Kredit Pajak 1.846.436.0005 0 1 $46.4 36.000

: PPh Kurang#Lebihi Bayar (820431154) (497.664 BA | (1.312.008.785)

— — ee 5 AA —— —

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 cfm Pemohon BandingRp36.442.337.475 cfm TerbandingRp35.563.868.354

KoreksiRp 878.469.121

Koreksi atas Penghasilan Dan Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 cfm Pemohon BandingRp 82.014.611 cfm TerbandingRp1.473.487.631

KoreksiRp1.391.473.020

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00 cfm Pemohon BandingRp3.561.586.701 cfm TerbandingRp5.706.215.440

KoreksiRp2.144.628.739

Koreksi diajukan keberatanRp2.068.059.911

Koreksi tidak diajukan keberatanRp 76.568.828

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 cfm Pemohon BandingRp0 cfm TerbandingRp876.856.831

KoreksiRp876.856.831

1. Menurut Pemohon Banding bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan nnata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

Pasai 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1).

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara Iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan Iimbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan Iangsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pasal 10 ayat (61

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi berupa Biaya Cost Recovery yang merupakan biaya landed cost dimana Wajib Pajak telah membebankan seluruh biaya landed cost yang dibayarkan tahun 2017 ke dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga seharusnya Wajib Pajak tidak lagi menambahkan biaya landed cost dalam menghitung nilai persediaan;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan: bahwa pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak telah mengikuti prinsip matching/berpasangan dan untuk menghindarkan dari kelebihan pembebanan harga pokok penjualan pada tahun berjalan karena biaya perolehan yang dibebankan pada HPP tahun berjalan hanya yang melekat pada barang-barang yang terjual saja;

3. Tanggapan Terbanding:

• bahwa perhitungan koreksi harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

Uraian | Banding (Api : Tefbandieg (REY [" as

Pembelian Bahan —— | 93.818.627.184/ 33.818.627.184 | aj

Persediaan Awal 17.068.511.654 ' 12.563 902176 | 4.502.549.478

"Persediaan Akhir ss, 14.442 801.363 10.818.721.006 | 3.624.080.357

Jumlah. “30442337415 |35563060.ANA 878.469.121

• bahwa koreksi atas persediaan awal sebesar Rp4.502.549.478,00 dan persediaan akhir sebesar Rp3.624.080.357,00 merupakan biaya cost recovery yang ditambahkan pada nilai barang (FOB) yang dihitung berdasarkan persentase barang yang terjual dalam satu tahun. Biaya Cost Recovery merupakan biaya landed cost yang terdiri dari Ocean/Air Freight, Customs Duty (Bea masuk), Port Storage Charges, Handling Charges, Marine Insurance;

• bahwa berdasarkan PT Fashion Studio Indonesia Financial Statement For the years ended Desember 21, 2017 and 2016 and Independent Auditor's Report diketahui bahwa perhitungan atas Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

31 COSTS OF GOODS SOLD 2017 a

Hp Ry

Ban ee sal Sesama ude car (Ten, ] 1644 PS ads Toa gb

Petasan handset chars (ar tls «ae SAP asah IA DS NT a

Tniyatce n an 2 fet kait PDA ANAK FLA Pia Fel

Pr. el cul

Couretects wlaks aR] OA 47 8

Choa aie Saat ite Kt SI SAPI Ian 266

Pant kta Aga IL PLN TPS tes ISU Uh Ned SP

Hotta eye LARS PD TURF TPL a errr ane ee oo AA na 0 WII

Unvseberige. rots ta Kat UAS [SR RAR Feb, Ute LAM. Ide

Pages Ina sn e ech cbr at vs ate Cl dae MUD, Feud] (An Seley

Ton ceab alasan codd Gaga SS Tare an on 1

• bahwa berdasarkan data diatas, diketahui bahwa atas biaya bea masuk, biaya transportasi, sews gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya sudah dibebankan oleh Pemoha Banding dalam perhitungan Harga Pokok Penjttahun berjalan;

• bahwa berdasarkan perhitungan persediaan akhir Wajib Pajak diperoleh data sebagai berikut:

eT ee MIE ek LA 7 0

Pakar mbna bea Tar bee edited ag Teed Geese A13 i aoe j Jerkor

' 1 waemwer ak 1 7 Weave dl . -

Mera Papan ma | 1 es eT tote ot eee at an PN PA Na Nan Ae

Tee) pos bee Pe Maia | i Ph Coes il to

Vejones Adaa Mari k 7

Lam an . ete te oe "ul ena Dara

. wee . Ween mee aan ee eto es .. | I ia | nme

. a H Powe ee eee an. vo

I wre noe tae oo namu Lee, i, we . wr Po es ana Naa Di harta

" PAN ae Ce NI bea oe err rr | tenon! | ama

Fee ee: 1 | ahha

I. a, rt ay fom; Dara,

Pe rn Pyar te eee Lewy ee,

Ko Ll cyte

. we ee mee : Late Ot

5 ee ery PPL er ce 21 | Mag er Jaa

Ka Bani - LN an! . . moe wae " KN IN Beta ai ee TI . . — uo . TTS araaparawar | ON Neta Na rey as . ana a day ace ele

' melo we te en od i oe reac. Fak

Puan eect aren cee eee ate .: — Tan Ii gan dan oo Ha ita

Kama H ana Mu man, se aa “5 A—

ORAS APE LA

Drath ran pager eg fer LL pe eh AI aT

Cl TT a marga ani ToT Wened Came [tw ee td LE SA 1 be AE ar —

Toes EN al ee OE ee ama a aly

"Tai spe it EA AA puma oT ee La rata? safa atest a | bat ma — KB MAP MOMS Po ni — PT -— tot . i 0. can (argo GT wie fe 2 — ee i eee

SES a SS TSS ed eee “———--— - — Ke ee Sod cc SE etal Le ee —

Pedia eter aby Dat Gee SENT . 2 AA Maak a arah a

Op Gpaty recovery diab Owe ava? " : en OE be ce | ees) at . — “ ' PE Pe Ta aa nh laa Ig

• bahwa berdasarkan perhitungan atas persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa persediaan akhir Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.818.721.006,00 dan Direct Costs Recovery menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.624.080.357,00 sehingga persediaan akhir Pemohon Banding sebesar Rp14.442.801.363,00 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan 2017 dan PT Fashion Studio Indonesia Financial Statement For the years ended Desember 21, 2017 and 2016 and Independent Auditor's Report;

• bahwa berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa Direct Costs Recovery berupa biaya bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasi sudah dibebankan pada perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding namun dibebankan kembali pada perhitungan persediaan akhir Pemohon Banding sehingga terjadi pembebanan dua kali atas Direct Costs Recovery;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi atas Direct Costs Recovery pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 1.391.473.020 merupakan pelunasan hutang Pemohon Banding kepada

Forever 21 USA sebesar USD 104.284,87 oleh Sharaf Reading LLC atau sebesar Rp 1.391.473.020 berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 yakni 1 USD = Rp 13.343;

bahwa Pemohon Banding tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf Trading LLC dalam GL maupun Laporan Keuangan;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

• Adalah benar pembayaran hutang WP kepada Forever 21 USA sebesar USD 104,284.87 dibayarkan oleh Sharaf Trading LLC. Sebesar nilai tersebut Sharaf Trading LLC menerbitkan Debit Note kepada Fashion Studio LLC dan Fashion Studio LLC menagihkan kepada WP. Sehingga atas nilai tersebut WP mencatat sebagai hutang kepada Fashion Studio LLC;

• Adalah kebijakan Grup agar WP mencatat semua saldo hutang/piutang antar perusahaan yang berada dalam satu grup (induk dan anak-anak perusahaan di negara yang lain) ke dalam Akun hutang/piutang Fashion Studio LLC setelah dilakukan verifikasi yang cukup atas hutang/piutang dengan masing-masing perusahaan;

3. Tanggapan Terbanding:

• bahwa berdasarkan dokumen nomor REF: IL12017/-SA01 tanggal 02 Februari 2017 Sub: TR/Import Loan Request Application for 90 days diketahui bahwa terdapat pelunasan hutang Pemohon Banding kepada Forever 21 USA sebesar USD104,284.87 oleh Syaraf Trading LLC;

• bahwa berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 (1 USD = Rp13.343) pelunasan sebesar USD104,284.87 senilai dengan Rp1.391.473.020,00;

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger dan Laporan Keuangan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf LLC Dubai;

• bahwa pelunasan hutang oleh Syaraf Trading LLC yang oleh Wajib Pajak dianggap sebagai hutang kepada Fashion Studio LLC tersebut oleh Wajib Pajak tidak didukung dengan dokumen berupa:

 Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Sharaf Trading LLC

 Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Fashion Studio LLC

 Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar

USD104,284.87 antara Sharaf Trading LLC dengan Fashion Studio LLC

 Dokumen pencatatan/pembukuan dan laporan keuangan atas transaksi hutang sebesar USD104,284.87 dari pihak Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC.

 Debit Note dari Sharaf Trading LLC kepada Fashion Studio LLC sebesar USD104,284.87

 Dokumen penagihan dari Fashion Studio LLC kepada PT Fashion

Studio Indonesia atas dana sebesar USD104,284.87;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.393.473.020,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa biaya promosi berupa redeem gift voucher oleh konsumen & promo buy 2 get 1 free sebesar Rp1.138.624.000,00 dimana Pemohon Banding telah membebankan di Harga Pokok Penjualan namun dibebankan lagi di biaya promosi, sehingga terjadi double pembebanan biaya;

• bahwa Warehouse Expenses dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp595.156.226,00 karena biaya tersebut merupakan pembayaran kepada Agility Singapura. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail biaya tersebut. Pemohon Banding juga tidak bisa

menunjukkan kontrak antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Agility Singapura;

• bahwa Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dikoreksi karena atas amortisasi tersebut telah melebihi 4 tahun sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya secara fiskal;

• bahwa Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dikoreksi karena biaya tersebut merupakan biaya cadangan sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

• bahwa Biaya promosi Rp1.138.624.000 terdiri dari Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp 1.135.114.000, dan Pembelian Patches Rp 3.510.000;

bahwa terhadap Promo Buy 2 get 1 free dibebankan sebagai Biaya Promosi karena seharusnya atas barang-barang free dipotong langsung dari nilai penjualan sebagai diskon penjualan. Namun karena pada saat Pelanggan membeli barang-barang free tersebut tidak tercantum dalam sistem sebagai barang free (seharusnya masuk kategori barang free), maka Kasir mentransaksikan sebagai Penjualan dan memotong pembayaran sebesar nilai barang free tersebut. Dan WP membebankan sebagai Biaya Promosi. Atas jumlah tersebut WP telah membebankan harga Pokok Penjualannya dan telah membukukannya sebagai Penjualan serta PPN atas penjualan itu juga telah diperhitungkan. Sehingga tidak terjadi double pembebanan biaya;

bahwa Pemohon Banding mengadakan promo untuk pembelanjaan tertentu diberikan hadiah berupa Patches. Sebesar Rp3.510.000,00 adalah uang yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembelian Patches. Patches ini bukan merupakan barang dagangan;

• bahwa biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 karena biaya tersebut merupakan biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Pemohon Banding telah

menunjukan bukti tagihan beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

• bahwa koreksi positif oleh pemeriksa atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 pada saat Terbanding mengkoreksi kedua biaya tersebut menjadi koreksi positif dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding mengkoreksi sebesar masing-masing 2 kali dari nilai tersebut namun saat membatalkan koreksi biaya yang bersangkutan Terbanding membatalkan 1 x nilai tersebut. Seharusnya Terbanding membatalkan 2 kali dari nilai tersebut, sesuai dengan pada saat membuat koreksi;

3. Tanggapan Terbanding:

Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00

− bahwa Biaya Promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free

Rp1.135.114.000,00 dan Promo Gift Voucher Pembelian Patches Rp3.510.000,00 Wajib Pajak telah membebankannya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan dan Wajib Pajak juga telah mencatat dan melaporkan angka tersebut sebagai Penjualan dan telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya;

− bahwa terhadap Biaya Promosi berupa Promo Gift Voucher & Promo

Buy 2get 1 free tersebut Wajib pajak membebankannya Kembali di Biaya Promosi sehingga terjadi double pembebanan biaya;

− bahwa koreksi Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free

Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00

− bahwa biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017;

− bahwa Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup sehingga tidak dapat diketahui secara rinci biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Wajib pajak;

− bahwa jasa warehouse tersebut juga tidak didukung dengan dokumen berupa kontrak/agreement atas jasa Warehouse tersebut;

− bahwakoreksiBiayaWarehouseExpensessebesar

Rp595.156.226,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00

− bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa sesuai dengan Dasar Koreksi pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP, Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal negative sebesar Rp2.478.908.424,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan Risalah Pembahasan tersebut diketahui bahwa: Wajib Pajak Ap} | Pemeriksa (Ro) | KoreksifRpi

Deorasisticn of FxedAsse: oo | oo /OSetesring| oo Seecar tee]

Irterestinsare Tt ease] itdeen ger

PeratyenTax | a rept] ace aves [ fwarketing Expsvses | BRE | IE 92 Bee fWerebsuss Expenses || BE PR | 255 54.250 bahwa Terbanding setuju dengan sanggahan Wajib Pajak, sehingga koreksi atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dibatalkan;

bahwa Terbanding setuju dengan sanggahan Wajib Pajak sehingga koreksi atas Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dibatalkan;

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

en FRR PERS eT rp Ro Rp

[Depreciation of Fived Asset] 986.437.034| 986.437.0384] ————0-

Interestincome | wesegepri| masegenril oo»

FenaityonTax =| 2.924.278.819|2924278.815| oo» ie Al CEE ees en REE

Marketing Expenses || 1.215.192.828] 1.215.192 828)

‘waretouss 2xpensae || 5 95.186.226[ 505 156 226

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

Menurut WP: Rp 3.561.586.701 Menurut Pemeriksa: Rp 5.706.215.440 Koreksi: Rp 2.144.628.739

− bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan

Nomor 00041/406/17056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Secara Jabatan tanggal 28 Agustus 2020 terbit dengan Penyesuaian Fiskal Positif tercantum sebagai berikut :

Menurut WP: Rp3.561.586.701 Menurut Pemeriksa: Rp5.706.215.440 Koreksi: Rp2.144.628.739

− bahwa Koreksi Amortization of deferred franchise fee sebesar

Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 merupakan biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham yang berdasarkan perjanjian seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Fashion Studio LLC Dubai selaku pemegang saham;

bahwa Pemeriksa menghitung bunga berdasarkan LIBOR dengan suku bunga 2,5 % per tahun;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan: Fashion Studio LLC tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman WP kepada Pemegang Saham (Fashion Studio LLC) untuk tahun 2017. Hal ini disebabkan karena kondisi bisnis WP menurun dari Omset penjualan Rp98.265.582.058,00 di tahun 2016 menjadi Rp76.856.022.631,00 di tahun 2017;

bahwa disamping itu WP mengalami kerugian di tahun 2017 sehingga Pemegang Saham menganggap perlu untuk tidak membebankan biaya bunga kepada WP;

3. Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan Agreement tanggal 1 Januari 2008 bahwa Wajib o

Pajak mempunyai pinjaman kepada Pemegang Saham Fashion Studio LLC di Dubai;

bahwa Point 1 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh o penerjemah tersumpah disebutkan bahwa: 1. Suku Bunga 8% per tahun akan dikenakan oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua, yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 terhadap saldo tagihan yang jatuh tempo, yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada akhir setiap bulan kalender selama tahun berjalan. Sehingga, bunga akan dihitung secara bulanan; bahwa Poin 2 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh o penerjemah tersumpah disebutkan bahwa: 2. Pembayaran Bunga akan dilakukan setiap tahun oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sejak dimulainya kegiatan operasional oleh Pihak Kedua;

bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang o

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukanberasal dari pihak lain;

b. Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor o

169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keprluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sesuai Agreement tanggal 1 Januari 2008, Wajib Pajak o berkewajiban melakukan pembayaran Bunga setiap tahun namun karena pada tahun 2017 Fashion Studio LLC selaku pemberi pinjaman tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman Wajib Pajak tersebut maka untuk menentukan tingkat suku bunga wajar perhitungan bunga didasarkan suku bunga LIBOR dengan suku bunga 2,5% per tahun;

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar o

Rp876.856.831,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEB-03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEB- 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 atas nama PT Fashion Studio Indonesia NPWP 02.648.108.5-056.000 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan tanggal 28 Agustus 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0010/FSI/IV/2021 tanggal 26 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut di atas sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang (“UU”) No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa pada halaman 1 dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon banding No. 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

ito) sewa |v | nan | Tayan

Deskripsi Ya | Tidak Pemohon

Bandin

Banding dialukan dengan surat kandinc Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dihanding:

Banding diajukan <li luar jangka waktu 3 tida) hulan karena keadaan <i luar kekuasaan c Pamchen Banding dengan ti dilampiri bukti pendukung adanya keadaan <li luar kekuasaan

Pemehen Bandipa:

diajukan 1 isatuj surat kanding:

alasan-alasan yang jelas:

Banding diajukan dengan f mesantumkan tanggl diterima

Surat Keputusan yang diajukan kandinc:

bebas anne (of ol surat keputusan yang di banding

Bukti Pembayaran"i ee ey Tt sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti peribayaran 50% atas pajak yang Li terutang:

- Surat banding tidak dilampiri kukti pembayaran pajak karena LI tidak ada pajak yang terutang:

ae Pm ng seterusnya:

- Surat kanding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang il telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri kukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus 7 dibavar yang disetuju dalam pembahasan akhir hasil emeriksaan:

Surat Banding <litandatangani oleh Samuel Hermanto Kapitupulu bertindak selaku:

(-WajibPajak | | - 0 p= Ablivarsnya; | | Poo 0

Pa an

Indanesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia liomeustominvap dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatangan surat handing: | | | 01

0 |- Berkedudukandilndenesia: | a | - | =

J - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat Li kanding:

Surat'skp/Keputusan'i yang k diajukan banding merupakan okjek yang dapat diajukan kandinn 7

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

dan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Material atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00

Menurut Terbanding:

bahwa Pada tanggapan Terbanding dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa Direct Costs Recovery berupa biaya bea masuk, biaya transportasi, sewa gedung di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasi sudah dibebankan kembali pada perhitungan persediaan akhir Pemohon Banding sehingga terjadi pembebanan dua kali atas Direct Costs Recovery;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pencatatan persediaan oleh Wajib Pajak adalah harga beli barang dagangan (FOB) ditambah dengan biaya perolehan yang melekat pada barang tersebut (direct cost) yaitu biaya-biaya yang timbul sampai dengan barang sampai di gudang di Jakarta (TPL). Biaya perolehan tersebut adalah bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya. Persediaan akhir terdiri dari nilai FOB Persediaan barang akhir ditambah biaya perolehan atas persediaan barang akhir tersebut yang dihitung secara proporsional. Nilai persediaan akhir ini digunakan sebagai nilai persediaan awal pada tahun berikutnya;

bahwa biaya sebesar Rp4.502.549.477,00 ini adalah biaya perolehan atas proporsi stok akhir yang dikurangkan dari total biaya perolehan atas total pembelian tahun 2016 dan proporsi biaya perolehan atas persediaan awal 2016. Bahwa dalam nilai stok barang akhir adalah terdiri dari nilai FOB persediaan akhir sebesar Rp12.563.962.177,00 dan biaya perolehan yang melekat di barang tersebut yaitu biaya transportasi, bea masuk, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya sebesar Rp4.502.549.477,00 yang dihitung secara proporsional dari total pembeliannya (nilai FOB). Sehingga nilai

persediaan akhir adalah sebesar Rp17.066.511.654,00. Keseluruhan biaya-biaya perolehan ini sudah dimasukkan dalam HPP sedangkan termasuk dalam biaya tersebut adalah melekat pada stok barang akhir yang masih tersedia di akhir tahun buku. Sehingga WP menganggap perlu mengurangkan sebesar tersebut di atas dari HPP tahun 2016 dengan menambahkan pada persediaan akhir; bahwa biaya sebesar Rp3.624.080.357,00 ini adalah biaya perolehan atas proporsi persediaan akhir yang dikurangkan dari total biaya perolehan atas total pembelian tahun 2017 dan proporsi biaya perolehan atas persediaan awal 2017. Bahwa dalam nilai persediaan barang akhir adalah terdiri dari nilai FOB persediaan akhir sebesar Rp10.818.721.006,00 dan biaya perolehan yang melekat di barang tersebut yaitu biaya transportasi, bea masuk, sewa gudang di pelabuhan, biaya handling dan asuransi atas transportasinya sebesar Rp3.624.080.357,00 yang dihitung secara proporsional dengan total pembeliannya (nilai FOB). Sehingga nilai persediaan akhir adalah sebesar Rp14.442.801.363,00. Keseluruhan biaya-biaya perolehan ini sudah dimasukkan dalam HPP sedangkan termasuk dalam biaya tersebut adalah melekat pada persediaan barang akhir yang masih tersedia di akhir tahun buku. Sehingga WP menganggap perlu mengurangkan sebesar tersebut di atas dari HPP tahun 2017 dengan menambahkan pada persediaan akhir;

bahwa pencatatan seperti yang dilakukan Wajib Pajak mengikuti prinsip matching/berpasangan dan untuk menghindarkan dari kelebihan pembebanan harga pokok penjualan pada tahun berjalan karena biaya perolehan yang dibebankan pada HPP tahun berjalan hanya yang melekat pada barang-barang yang terjual saja;

bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung terkait sengketa ini pada proses pemeriksaan dan keberatan. Kami juga bersedia memberikan dokumen pendukung lain pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas mohon agar koreksi atas persediaan sebesar Rp878.469.121,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00

Menurut Terbanding:

bahwa pada tanggapan Terbanding dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 (1 USD = Rp13.343) pelunasan sebesar USD104,284.87 senilai dengan Rp1.391.473.020,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger dan Laporan Keuangan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf LLC Dubai;

bahwa pelunasan hutang oleh Syaraf Trading LLC yang oleh Wajib Pajak dianggap sebagai hutang kepada Fashion Studio LLC tersebut oleh Wajib Pajak tidak didukung dengan dokumen berupa:

• Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar USD104,284.87 antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Sharaf Trading LLC

• Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar USD104,284.87 antara PT Fashion Studio Indonesia dengan Fashion Studio LLC

• Dokumen atas kontrak/agreement atas hutang sebesar USD104,284.87 antara Sharaf Trading LLC dengan Fashion Studio LLC

• Dokumen pencatatan/pembukuan dan laporan keuangan atas transaksi hutang sebesar USD104,284.87 dari pihak Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC.

• Debit Note dari Sharaf Trading LLC kepada Fashion Studio LLC sebesar USD104,284.87

• Dokumen penagihan dari Fashion Studio LLC kepada PT Fashion Studio Indonesia atas dana sebesar USD104,284.87;

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib pajak tidak menyampaikan sebagian dokumen yang diperlukan kepada Tim Peneliti sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian secara lengkap dan menyeluruh atas koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.393.473.020,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berikut penjelasan pelunasan hutang Wajib Pajak kepada Forever 21 USA sebesar USD104,284.87 oleh Sharaf Trading LLC;

bahwa Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC adalah pemegang saham PT Fashion Studio Indonesia masing-masing sebesar 90% dan 10%. Pemilik dan Tim manajemen Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia adalah sama;

bahwa sesuai dengan Agreement antara Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia tanggal 1 Februari 2017, pada tanggal 2 Februari 2017 Sharaf Trading LLC membayarkan hutang kepada Forever 21 INC menggunakan fasilitas Import Loan (LC) atas pembelian barang dagangan untuk toko-toko Forever 21 di negara-negara grup Sharaf Retail termasuk Indonesia (sebesar USD104,284.87) yang sudah jatuh tempo;

bahwa pembayaran ke Forever 21 INC sebesar USD104,284.87 tersebut oleh PT Fashion Studio Indonesia dibukukan sebagai pengurang hutang ke Forever 21 dan menambah hutang ke Fashion Studio LLC sebesar Rp1.391.160.166,00 (kurs Rp 13.340). Hal ini tercatat di Buku besar atas hutang Forever 21 INC dan Fashion Studio LLC Current Account;

bahwa atas pembayaran oleh Sharaf Trading LLC ini oleh PT Fashion Studio Indonesia tidak dibukukan sebagai pinjaman kepada Sharaf Trading LLC karena sejak tahun 2011 semua transaksi antar grup (intercompany) dibukukan di Fashion Studio LLC Current Account dengan tujuan untuk mempermudah kontrol oleh Grup. Hal ini sesuai dengan kebijakan Grup yang tertuang dalam Internal Group Memo;

bahwa sehingga pembayaran hutang kepada Forever 21 INC diatas bukan merupakan pendapatan dari luar usaha karena PT Fashion Studio Indonesia secara financial tidak mendapat benefit atas pembayaran talangan tersebut dan

hanya hutang berpindah dari hutang kepada Forever 21 INC menjadi hutang kepada Fashion Studio LLC. Hal ini sesuai dengan Laporan Keuangan Auditan; bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung terkait sengketa ini pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding juga bersedia memberikan dokumen pendukung lain pada proses persidangan; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas mohon agar koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 dapat dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00

Menurut Terbanding:

bahwa pada tanggapan Terbanding dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00

− bahwa Biaya Promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan

Promo Gift Voucher Pembelian Patches Rp3.510.000,00 Wajib Pajak telah membebankannya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan dan Wajib Pajak juga telah mencatat dan melaporkan angka tersebut sebagai Penjualan dan telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya;

− bahwa terhadap Biaya Promosi berupa Promo Gift Voucher & Promo Buy 2get

1 free tersebut Wajib pajak membebankannya Kembali di Biaya Promosi sehingga terjadi double pembebanan biaya;

− bahwa koreksi Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free

Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00

− bahwa biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017;

− bahwa Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup sehingga tidak dapat diketahui secara rinci biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Wajib pajak;

− bahwa jasa warehouse tersebut juga tidak didukung dengan dokumen berupa kontrak/agreement atas jasa Warehouse tersebut;

− bahwa koreksi Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00

− bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa sesuai dengan Dasar Koreksi pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP, Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal negative sebesar Rp2.478.908.424,00dengan perhitungan sebagai berikut:

. TWrazaz: . Mentlin.t

Mesgik Fajak [Ro Feireiisa pi Reieus: Fpl

Deirenancn of Fone wig an aa png nan ana .

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan tersebut diketahui bahwa: bahwa Terbanding setuju dengan sanggahan Wajib Pajak, sehingga koreksi atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dibatalkan;

bahwa Pemeriksa setuju dengan sanggahan Wajib Pajak sehingga koreksi atas Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dibatalkan; Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

. Laras, Semut

Weajit Fayak IRz: Fertelixsa pl Revexs: Rel

Dilefeit Intra ISS 407 la 045 87. - fragile Tes

LAU Liters. " Ll ISL IS DAN oils

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

Menurut WP: Rp 3.561.586.701

Menurut Pemeriksa: Rp 5.706.215.440

Koreksi: Rp 2.144.628.739

− bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan Nomor

00041/406/17056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun 2017 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Secara Jabatan tanggal 28 Agustus 2020 terbit dengan Penyesuaian Fiskal Positif tercantum sebagai berikut :

Menurut WP: Rp3.561.586.701

Menurut Pemeriksa: Rp5.706.215.440

Koreksi: Rp2.144.628.739

− bahwa koreksi Amortization of deferred franchise fee sebesar

Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 a. bahwa terhadap Promo Gift Voucher perusahaan memang telah membebankan Harga Pokok Penjualannya dan perusahaan juga telah mencatat dan melaporkan terhadap angka tersebut sebagai Penjualan dan

telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya. Promo Gift Voucher dilakukan WP dalam rangka untuk meningkatkan Penjualan dan atas Gift Voucher yang di-redeem WP tidak menerima pembayaran. Sehingga sejumlah tersebut dibebankan sebagai Biaya Promosi. Dan atas biaya ini tidak double pembebanan, hanya dibebankan satu kali yaitu sebagai Biaya Promosi;

b. bahwa terhadap Promo Buy 2 get 1 free dibebankan sebagai Biaya Promosi karena seharusnya atas barang-barang free dipotong langsung dari nilai penjualan sebagai diskon penjualan. Namun karena pada saat Pelanggan membeli barang-barang free tersebut tidak tercantum dalam sistem sebagai barang free (seharusnya masuk kategori barang free), maka Kasir mentransaksikan sebagai Penjualan dan memotong pembayaran sebesar nilai barang free tersebut. Dan WP membebankan sebagai Biaya Promosi. Atas jumlah tersebut WP telah membebankan harga Pokok Penjualannya dan telah membukukannya sebagai Penjualan serta PPN atas penjualan itu juga telah diperhitungkan. Sehingga tidak terjadi double pembebanan biaya;

c. bahwa WP mengadakan promo untuk pembelanjaan tertentu diberikan hadiah berupa Patches. Sebesar Rp3.510.000,00 adalah uang yang dikeluarkan WP untuk pembelian Patches. Patches ini bukan merupakan barang dagangan;

Biaya Warehouse sebesar Rp595.156.226,00 a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas re-tagging barang dagangan untuk akan dikirim ke Indonesia, yaitu melepas label harga jual USD dan mengantinya dengan harga jual kosong serta biaya untuk pembuatan 'care label' dalam bahasa Indonesia dimana diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia barang impor harus sudah ada label instruksi pemeliharaan dalam bahasa Indonesia sebelum masuk pelabuhan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte.;

b. bahwa hal ini berlandaskan atas surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte Ltd (Agility Singapura) tertanggal 2 Januari 2008 bahwa Agility

Singapura setuju untuk memproses barang dagangan milik WP di gudang mereka dimana jasa tersebut terdiri dari Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, dimana ketentuan dan kondisinya mengikuti Perjanjian yang telah ada antara Agility International Logistics Pte Ltd dengan Fashion Retail Pte Ltd. Atas jasa-jasa tersebut Agility Singapura menagihkan ke Fashion Retail Pte Ltd dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Singapura;

c. bahwa Fashion Retail PTE LTD kemudian menagihkan kepada WP sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk proses barang dagangan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Invoice & data-data pendukung dan SOP Agility Singapura dengan Fashion Retail PTE LTD;

d. bahwa Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226 karena biaya tersebut merupakan biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Wajib Pajak telah menunjukan bukti tagihan beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 a. bahwa sejumlah tersebut diatas WP menampilkan dalam SPT Tahunan dalam koreksi positif dengan nilai negative;

b. bahwa pada saat pemeriksa mengkoreksi kedua biaya tersebut menjadi koreksi positif dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengkoreksi sebesar masing-masing 2 kali dari nilai tersebut;

c. bahwa pada saat membatalkan koreksi biaya yang bersangkutan Pemeriksa membatalkan 1 x nilai tersebut. Seharusnya Pemeriksa membatalkan 2 kali dari nilai tersebut, sesuai dengan pada saat membuat koreksi;

d. bahwa dalam tabel yang dibuat oleh Peneliti keberatan angka ini terlihat jelas masih tercantum dalam koreksi Pemeriksa, seperti terlihat dibawah:

906.437.034) 986.437.034] ———————-

148494673] i14349467i

PenaltyonTax (2 924.276.815]2 924.278.819] pmorlzalinn of deterred 195.403.685}] - 195 403.885 ee benefits 138876000) 138 876.055

Marketing Expenses | 0 -1215192028/1.215 192.828

‘arehouse Expenses oo | =| 595156226| 595 156.228

Jumlah |3.561.586.701/5.706.215.440/2144.628.730 bahwa apabila koreksi telah dibatalkan seharusnya angka tersebut menjadi Nol. Oleh karena itu mohon agar koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar tersebut diatas dapat dibatalkan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00

Menurut Terbanding:

bahwa pada tanggapan Terbanding dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Agreement tanggal 1 Januari 2008 bahwa Wajib Pajak mempunyai pinjaman kepada Pemegang Saham Fashion Studio LLC di Dubai; bahwa Point 1 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah disebutkan bahwa : 1. Suku Bunga 8% per tahun akan dikenakan oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua, yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 terhadap saldo tagihan yang jatuh tempo, yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada akhir setiap bulan kalender selama tahun berjalan. Sehingga, bunga akan dihitung secara bulanan;

bahwa Poin 2 Agreement sesuai dengan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah disebutkan bahwa : 2. Pembayaran Bunga akan dilakukan setiap tahun oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sejak dimulainya kegiatan operasional oleh Pihak Kedua.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

A. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan

bukanberasal dari pihak lain;

B. Modal seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah

disetor seluruhnya;

C. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan D. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan

keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keprluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008;

- bahwa sesuai Agreement tanggal 1 Januari 2008, Wajib Pajak berkewajiban melakukan pembayaran Bunga setiap tahun namun karena pada tahun 2017 Fashion Studio LLC selaku pemberi pinjaman tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman Wajib Pajak tersebut maka untuk menentukan tingkat suku

bunga wajar perhitungan bunga didasarkan suku bunga LIBOR dengan suku bunga 2,5% per tahun;

- bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa berdasarkan Surat dari Fashion Studio LLC tertanggal 1 Januari 2017 yang merupakan Amendemen Loan Agreement antara Fashion Studio LLC dengan PT Fashion Studio Indonesia, Fashion Studio LLC tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman WP kepada Pemegang Saham (Fashion Studio LLC) untuk tahun 2017 dan seterusnya dalam rangka men-support bisnis. Sehingga untuk tahun 2017 tidak ada kewajiban PT Fashion Studio Indonesia untuk membayar bunga pinjaman kepada Fashion Studio LLC;

b. bahwa hal ini disebabkan karena kondisi bisnis WP menurun terlihat dalam besarnya Omset penjualan Rp98.265.582.058,00 di tahun 2016 menjadi Rp76.856.022.631,00 di tahun 2017, dan WP mengalami kerugian di tahun 2017 sehingga Pemegang Saham menganggap perlu untuk tidak membebankan biaya bunga kepada WP;

c. bahwa oleh karena itu koreksi fiskal negatif oleh Pemeriksa sebesar Rp876.856.831,00 mohon dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. FSI sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung untuk koreksi-koreksi diatas pada proses pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu atas koreksi- koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa mohon dapat dibatalkan;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 0075/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01003793\056\sep\2019 tanggal 23 September 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Musa Muamarta, S.H. Nomor 14 Tahun 10 Juli 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Fashion Studio Indonesia;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Salinan SPT PPh Badan (E-SPT) Tahun Pajak 2017 beserta Bukti

PenerimaanSuratNomorS- 05006890/PPWIBDR/WPJ.07/KP.0403/2018 tanggal 29 Juni 2018;

Bukti P-7.Salinan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2017 dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P-8.Narasi Sengketa Harga Pokok Penjualan;

Bukti P-9.Narasi Sengketa Penghasilan Dari Luar Usaha;

Bukti P-10. Narasi Sengketa Koreksi Fiskal Positif;

Bukti P-11. Narasi Sengketa Koreksi Fiskal Negatif;

Bukti P-12. Narasi Penjelasan Gift Voucher;

Bukti P-13. Contoh Penggunaan Gift Voucher;

Bukti P-14. Jurnal Gift Voucher;

Bukti P-15. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

Bukti P-16. Laporan Audit Tahun 2017;

Bukti P-17. Perjanjian Debit Note;

Bukti P-18. Pembayaran Sharaf Trading LLC ke Forever 21 Inc.;

Bukti P-19. Pembayaran DN Sharaf Trading LLC ke Fashion Studio LLC; Bukti P-20. Pembayaran DN Fashion Studio LLC ke PT FSI;

Bukti P-21. Internal Memo dari Fashion Studio LLC;

Bukti P-22. Bukti Pembayaran;

Bukti P-23. Purchase Invoice pencetakan kupon;

Bukti P-24. Pemakaian Kupon;

Bukti P-25. Journal Voucher Jurnal reclass akun complimentaries & gifts ke marketing Exp;

Bukti P-26. Daftar Nominatif biaya Promosi 2017;

Bukti P-27. Voucher TAM Agustus 2017;

Bukti P-28. Trial Balance;

Bukti P-29. Surat dari Agility International Logistics Pte Ltd tanggal 2 Januari 2011 ditujukan kepada Fashion Retail Pte Ltd;

Bukti P-30. Debit Note dari Fashion Retail Pte Ltd;

Bukti P-31. Perubahan Nama Agility Logistic PTE LTD;

Bukti P-32. Billing summary Forever 21;

Bukti P-33. Perubahan Perjanjian pinjaman;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-

00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 059/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

Nilai sengketa penghasilan neto dalam perkara a quo adalah sebesar Rp3.461.145.221,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoKoreksi atas Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)
1.Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan878.469.121
2.Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha1.391.473.020
3.Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif:2.068.059.911
a.Marketing Expense (Biaya Promosi), 1) Promo Gift Voucher dan Promo "Buy 2 get 1 free" sebesar Rp1.135.114.000 2) Pembelian Patches sebesar Rp3.510.0001.138.624.000
b.Warehouse Expense (Biaya Gudang)595.156.226
c.Amortization of Deffered Franchise Fee195.403.685
d.Post Employee Benefits Obligation138.876.000
4.Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif(876.856.831)
Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan3.461.145.221

bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonsiliasi antara laporan laba rugi, buku besar persediaan, serta dokumen pendukung, Pemohon Banding membebankan biaya Direct Costs/Cost Recovery berupa bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang pelabuhan, biaya handling dan asuransi transportasi ke dalam perhitungan HPP tahun berjalan, namun biaya-biaya yang sama juga diproporsikan dan ditambahkan kembali ke dalam nilai persediaan akhir (Direct Costs Recovery) sehingga terjadi pembebanan biaya dua kali (double counting);

bahwa Terbanding menyatakan, perhitungan persediaan akhir menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa persediaan akhir tahun 2017 terdiri dari nilai FOB barang dagangan dan Direct Costs Recovery, sehingga persediaan akhir yang dicatat lebih tinggi karena memasukkan kembali direct costs yang sebelumnya sudah dibebankan sebagai biaya;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penentuan HPP dan persediaan harus mencerminkan biaya yang sesungguhnya dan tidak mengandung pembebanan biaya yang sama lebih dari satu kali.

bahwa dengan demikian atas koreksi sebesar Rp878.469.121,00 diusulkan untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pencatatan persediaan dilakukan berdasarkan prinsip matching, yaitu persediaan dicatat sebesar harga beli barang dagangan (FOB) ditambah biaya perolehan (direct costs) sampai barang tiba di gudang di Jakarta, meliputi bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang pelabuhan, biaya handling dan asuransi;

bahwa Direct Costs Recovery merupakan bagian dari Direct Costs atas pembelian barang dagangan (FOB) yang sampai dengan akhir tahun masih tersedia dan belum terjual. Wajib Pajak menganggap perlu untuk menambahkan Direct Costs Recovery ini pada nilai persediaan FOB agar nilai Persediaan Akhir tercatat dengan benar;

bahwa dengan ditambahkannya Direct Costs Recovery ini ke dalam persediaan akhir menjadikan nilai persediaan akhir bertambah. Dan dengan bertambahnya nilai persediaan akhir akan mengakibatkan Harga Pokok Penjualan berkurang sebesar Direct Costs Recovery tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, koreksi Terbanding justru menyebabkan perhitungan kerugian usaha menjadi tidak tepat karena menghilangkan penyesuaian atas direct costs yang melekat pada persediaan akhir;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi HPP sebesar Rp878.469.121,00 dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 10 ayat (3) dan (6) UU Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

(6) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah adalah, apakah terjadi pembebanan dua kali atas Direct Costs Recovery sebesar Rp878.469.121,00 oleh Pemohon Banding dalam menghitung Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dengan ditambahkannya Direct Costs Recovery ini ke dalam persediaan akhir menjadikan nilai persediaan akhir bertambah. Dan dengan bertambahnya nilai persediaan akhir akan mengakibatkan Harga Pokok Penjualan berkurang sebesar Direct Costs Recovery tersebut;

bahwa untuk menguatkan alasanya tersebut, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa berdasarkan dalil para pihak dalam persidangan, diperoleh keterangan tentang perbandingan perhitungan persediaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, sebagai berikut:

“Pembelian Bahan 135816507181 338166HT18A| 0) bahwa menurut Terbanding, koreksi atas persediaan awal sebesar Rp4.502.549.478,00 dan persediaan akhir sebesar Rp3.624.080.357,00 merupakan biaya cost recovery yang ditambahkan pada nilai barang (FOB) yang dihitung berdasarkan persentase barang yang terjual dalam satu tahun; bahwa koreksi persediaan awal tahun 2016 sebesar Rp4.502.549.478 terkait dengan sengketa harga pokok penjualan sengketa banding PPh badan tahun pajak 2016. Bahwa Pengadilan Pajak melalui putusan nomor PUT- 013291.15/2019/PP/M.XIA Tahun 2023 atas berkas sengketa nomor 013291.15/2019/PP, telah memutus untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa dari penilaian atas hasil pemeriksaan Berita Acara Uji Bukti dan alat bukti yang diajukan, Majelis memperoleh fakta bahwa biaya bea masuk, biaya transportasi, sewa gudang pelabuhan, biaya handling, dan asuransi telah dibebankan sebagai komponen HPP tahun berjalan, dan pada saat yang sama biaya-biaya tersebut diproporsikan kembali dan ditambahkan ke dalam nilai persediaan akhir sebagai Direct Costs Recovery;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan, apakah tindakan Pemohon Banding membebankan direct cost pada HPP dan menambahkan kembali biaya tersebut secara proporsional pada nilai persediaan akhir, akan menyebabkan terjadinya pembebanan dua kali atas Direct Costs Recovery sebesar Rp878.469.121,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terbukti tindakan Pemohon Banding menambahkan Direct Costs Recovery ini ke dalam persediaan akhir

menyebabkan dua kali pembebanan direct cost dan menyebabkan nilai HPP menjadi lebih besar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Detail perhitungan beban pokok penjualan

Pemolon Banding Terbanding Perbedaan

CLOSING STOCK - BALANCE SHEET Persediaan aklnr FOB: PASI TI dung TELS LS 72 LENG :

Penyesuaian beban langsung MEA IIS : SONGS”

Saldo akhir persediaan barang dagang 14.442.801.363 10.818.721.006 3.624.080,387

Saldo awa! persedzaan barang dagang 1.066 511.634 12.563.962.176 4.502 549.478

Pembelian persedisan bayang dagang tahun | 284.7387 fF 28.41 SS ESA -

Persediaan barang dagang tersedia untuk 42.483.868.638 37,981.319,180 4.302.549.478

Beban langsung :

CUSTOMS DUTY - MERCEANDISE - Bea cukar BESAR dua 6.98 1.263.000 :

FREIGET AIR SEA - Pengaagkutan laut udara 626.896.1351 $26 SUK SL -

PORT STORAGE + Biaya penyimpanan peLabuaan 23559 489 DISS ASS -

HANDLING + Biaya pengurusan barang 1.383.927 930 LSSS.927.930 -

MARINE INSURANCE - Asvraasl peagasctan 34173615 SANG :

Persediaan barang dagang siap untuk diju 30.885.138,838 46.382.589,360 4.302.549.478

Dikurangi saldo acu persediaan barang da [4442 801.3631 MAS PASANG)

Beban pokok penjualan 36442337473 35.363.868.354 878,469,121 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp878.469.121,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan dokumen Import Loan Request dan bukti pembayaran, terdapat pelunasan hutang Pemohon Banding kepada Forever 21 Inc. sebesar USD104.284,87 yang dilakukan oleh Sharaf Trading LLC.

Bahwa berdasarkan dokumen nomor REF: IL/2017-SA01 tanggal 02 Februari 2017 Sub:TR/Import Loan Request Application for 90 days, diketahui bahwa terdapat pelunasan hutang Pemohon Banding kepada Forever 21 USA sebesar USD 104,284.87 oleh Syaraf Trading LLC;

bahwa berdasarkan kurs KMK tanggal 2 Februari 2017 (1 USD = Rp13.343) pelunasan sebesar USD104,284.87 senilai dengan Rp1.391.473.020,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger dan Laporan Keuangan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak mencatat adanya hutang kepada Sharaf LLC Dubai;

bahwa Terbanding berpendapat, karena tidak terdapat pencatatan hutang baru yang sah kepada Sharaf Trading LLC dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran balik secara spesifik atas jumlah tersebut, maka pelunasan hutang oleh pihak ketiga tersebut merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding yang termasuk Penghasilan dari Luar Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Fashion Studio LLC dan Sharaf Trading LLC adalah pemegang saham PT Fashion Studio Indonesia masing-masing sebesar 90% dan 10%; bahwa Pemilik dan tim manajemen Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia adalah sama;

bahwa sesuai dengan Agreement antara Fashion Studio LLC, Sharaf Trading LLC dan PT Fashion Studio Indonesia tanggal 1 Februari 2017, pada tanggal 2 Februari 2017 Sharaf Trading LLC membayarkan hutang kepada Forever 21 INC menggunakan fasilitas Import Loan (LC) atas pembelian barang dagangan untuk toko-toko Forever 21 di negara-negara grup Sharaf Retail termasuk Indonesia (sebesar USD104,284.87) yang sudah jatuh tempo;

bahwa pembayaran ke Forever 21 INC sebesar USD104,284.87 tersebut oleh PT Fashion Studio Indonesia dibukukan sebagai pengurang hutang ke Forever 21 dan menambah hutang ke Fashion Studio LLC sebesar Rp1.391.160.166,00 (kurs Rp 13.340). Hal ini tercatat di Buku besar atas hutang Forever 21 INC dan Fashion Studio LLC Current Account;

bahwa atas pembayaran oleh Sharaf Trading LLC ini, oleh PT Fashion Studio Indonesia tidak dibukukan sebagai pinjaman kepada Sharaf Trading LLC

karena sejak tahun 2011 semua transaksi antar grup (intercompany) dibukukan di Fashion Studio LLC Current Account dengan tujuan untuk mempermudah kontrol oleh Grup. Hal ini sesuai dengan kebijakan Grup yang tertuang dalam Internal Group Memo;

bahwa pembayaran hutang kepada Forever 21 INC diatas bukan merupakan pendapatan dari luar usaha karena PT Fashion Studio Indonesia secara financial tidak mendapat benefit atas pembayaran talangan tersebut dan hanya hutang berpindah dari hutang kepada Forever 21 INC menjadi hutang kepada Fashion Studio LLC;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pembayaran oleh Sharaf Trading LLC tersebut merupakan pembayaran talangan dalam rangka pengelolaan transaksi antar-grup, dimana sejak tahun 2011 transaksi intercompany dicatat dalam rekening Fashion Studio LLC Current Account untuk mempermudah pengendalian grup;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, secara substansi hanya terjadi perpindahan kreditur dari Forever 21 Inc. kepada Fashion Studio LLC atau Sharaf Trading LLC dan bukan merupakan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, oleh karena pelunasan hutang oleh Sharaf Trading LLC pada akhirnya menjadi hutang Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi lain dan telah dibayar secara bertahap, maka tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah terdapat penghasilan dari luar usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.391.160.166,00 yang berasal dari

pembayaran hutang Pemohon Banding oleh Sharaf Trading LLC, Dubai kepada Forever 21 Inc;

bahwa Terbanding mendalilkan, pembayaran hutang Pemohon Banding oleh Sharaf Trading LLC, Dubai kepada Forever 21 Inc sebesar Rp1.391.160.166,00 merupakan tambahan kemampuan ekonomis, dengan alasan Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Sharaf Trading LLC, Dubai;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan mempunyai hutang kepada Forever 21 Inc atas pembelian barang dagangan, hutang ini dibayarkan oleh Sharaf Trading LLC, Dubai sehingga hutang Pemohon Banding beralih ke Sharaf Trading LLC, Dubai. Bahwa atas hutang tersebut, Pemohon Banding telah membayar secara bertahap kepada perusahaan afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak mencatat hutang kepada Sharaf Trading LLC, Dubai dalam pembukuan karena seluruh transaksi antar anggota grup di catat oleh Fashion Studio LLC, Dubai, dengan demikian Pemohon Banding mencatatkan hutang tersebut kepada Fashion Studio LLC, Dubai;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Pengadilan Pajak memerintahkan untuk membuktikan dalil bantahanya;

bahwa untuk menguatkan alasanya tersebut, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Perjanjian Debit Note,

2. Pembayaran Sharaf Trading LLC ke Forever 21 Inc.,

3. DN Sharaf Trading LLC ke Fashion Studio LLC

4. DN Fashion Studio LLC ke PT FSI

5. Internal Memo dari Fashion Studio LLC

6. Bukti Pembayaran bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa dari hasil penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Majelis memperoleh fakta bahwa terdapat pelunasan hutang Pemohon Banding

kepada Forever 21 Inc. oleh Sharaf Trading LLC sebesar Rp1.391.160.166,00;

bahwa tidak terdapat pencatatan hutang oleh Pemohon Banding kepada Sharaf Trading LLC dalam pembukuan maupun laporan keuangan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan hutang kepada Forever 21 Inc. sebesar Rp1.391.160.166,00 beralih kepada Fashion Trading LLC, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP tersebut, Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, fakta Pemohon Banding tidak membukukan hutang kepada Sharaf Trading LLC, Dubai sebagai pihak pembayar hutang Pemohon Banding, tetapi justru mencatat adanya hutang kepada Fashion Studio LLC, Dubai tidak sesuai dengan Standard Akuntasi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding adalah entitas-badan hukum yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia sehingga seharusnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat dokumen yang menjadi dasar (Underlaying transaction) berpindahnya hutang Pemohon Banding kepada Sharaf Trading LLC, Dubai kepada Fashion Studio LLC, Dubai; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan induk perusahaan, kebijakan tersebut tidak seharusnya membuat Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya;

bahwa terkait perjanjian FASHION STUDIO LLC, Dubai (“Pihak Pertama”), SHARAF TRADING LLC, Dubai (“Pihak Kedua”), dan PT FASHION STUDIO INDONESIA, (“Pihak Ketiga”), yang dibuat pada Tanggal 1 Februari 2017, Pengadilan Pajak tidak mendapatkan keterangan yang dapat menguatkan validitas atas dokumen tersebut mengingat tidak terdapat nama penandatangan (penangung jawab) antara pihak yang mengikatkan dalam perjanjian tersebut;

bahwa terkait alat bukti pembayaran yang didalilkan merupakan pembayaran hutang Pemohon Banding kepada Fashion Studio LLC, Dubai, Pengadilan Pajak berpendapat dalam dokumen tersebut tercantum nilai pembayaran sebesarUSD100,000.00, sedangkan nilai sengketa sebesar USD104,284.87. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak tidak mendapatkan bukti yang mencukupi untuk dapat meyakini transaksi antar afiliasi yang melibatkan Pemohon Banding, dimulai dari transaksi pemesanan barang dagangan sebesar USD104,284.87, pembayaran hutang Pemohon Banding oleh afiliasi lainnya, serta nilai pembayaran hutang oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.391.473.020,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00

Bahwa Biaya Promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Promo Gift Voucher Pembelian Patches Rp3.510.000,00, Pemohon Banding telah membebankannya dalam perhitungan Harga Pokok

Penjualan dan terhadap Biaya Promosi berupa Promo Gift Voucher & Promo Buy 2get 1 free tersebut Pemohon Banding membebankannya kembali di biaya promosi sehingga terjadi double pembebanan biaya; bahwa atas pembelian patches, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian maupun daftar penerima, sehingga menurut Terbanding biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa koreksi Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

2) Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00

Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017;

bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan alokasi biaya dari pihak afiliasi di luar negeri atas jasa logistik dari perusahaan lain, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak langsung maupun perhitungan alokasi yang rinci dan dapat diverifikasi khusus untuk barang yang dipasarkan di Indonesia, sehingga secara fiskal biaya tersebut tidak dapat dikurangkan.

Bahwa Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup sehingga tidak dapat diketahui secara rinci biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Jasa warehouse tersebut juga tidak didukung dengan dokumen berupa kontrak/agreement atas jasa Warehouse tersebut;

bahwa koreksi Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan;

3) Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 bahwa terhadap amortization of deferred franchise fee dan post employee benefits obligation, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan dan dokumentasi yang memadai atas nilai yang diakui dalam penyesuaian fiskal, serta terdapat potensi koreksi ganda yang tidak dijelaskan secara tuntas, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi positif atas pos-pos tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.068.059.911,00, dengan alasan sebagai berikut:

a. Biaya Promo Gift Voucher.

bahwa Pemohon Banding telah membebankan Harga Pokok Penjualannya dan juga telah mencatat dan melaporkan terhadap angka tersebut sebagai Penjualan dan menyetorkan PPN Keluarannya;

bahwa Promo Gift Voucher dilakukan WP dalam rangka untuk meningkatkan Penjualan dan atas Gift Voucher yang di-redeem, WP tidak menerima pembayaran.

Bahwa biaya promos tidak double pembebanan, hanya dibebankan satu kali yaitu sebagai Biaya Promosi;

Biaya Promo Buy 2 get 1 free, dibebankan sebagai biaya promosi karena seharusnya atas barang-barang free dipotong langsung dari nilai penjualan sebagai diskon penjualan. Namun karena pada saat Pelanggan membeli barang-barang free tersebut tidak tercantum dalam sistem sebagai barang free, maka Kasir mentransaksikan sebagai Penjualan dan memotong pembayaran sebesar nilai barang free tersebut.;

bahwa Pemohon Banding membebankan sebagai Biaya Promosi. Atas jumlah tersebut WP telah membebankan harga Pokok Penjualannya dan telah membukukannya sebagai Penjualan serta PPN atas penjualan itu juga telah diperhitungkan. Sehingga tidak terjadi double pembebanan biaya.

Pemohon Banding mengadakan promo untuk pembelanjaan tertentu diberikan hadiah berupa Patches. Sebesar Rp3.510.000,00 adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian Patches. Patches ini bukan merupakan barang dagangan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi tidak dibukukan di HPP, melainkan di akun Complimentaries & Gifts yang kemudian direklas ke Marketing Expenses;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyusun daftar nominatif biaya promosi, contoh jurnal, dan dokumen pendukung lain yang menunjukkan mekanisme pencatatan biaya promosi sehingga tidak menimbulkan double counting, dan berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat;

b. Biaya warehouse.

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut secara langsung berkaitan dengan jasa penyimpanan, re-tagging dan inspeksi barang dagangan di gudang luar negeri sebelum dikirim ke Indonesia;

bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas re-tagging barang dagangan untuk akan dikirim ke Indonesia, yaitu melepas label harga jual USD dan mengantinya dengan harga jual kosong serta biaya untuk pembuatan 'care label' dalam bahasa Indonesia dimana diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia barang impor harus sudah ada label instruksi pemeliharaan dalam bahasa Indonesia sebelum masuk pelabuhan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte; bahwa pada akun Warehouse expenses, Pemohon Banding mencatat beban biaya warehouse expenses atas barang-barang dagangan milik Pemohon Banding. Biaya-biaya ini merupakan penggantian (at cost) atas biaya warehouse expenses yang ditagihkan oleh Fashion Retail Pte. Ltd;

IV. Biaya amortization of deferred franchise fee dan post employee benefits

obligation.

bahwa sejumlah tersebut diatas WP menampilkan dalam SPT Tahunan dalam koreksi positif dengan nilai negatif;

bahwa pada saat pemeriksa mengkoreksi kedua biaya tersebut menjadi koreksi positif dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengkoreksi sebesar masing-masing 2 kali dari nilai tersebut;

bahwa pada saat membatalkan koreksi biaya yang bersangkutan Pemeriksa membatalkan 1 x nilai tersebut. Seharusnya Pemeriksa membatalkan 2 kali dari nilai tersebut, sesuai dengan pada saat membuat koreksi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi positif Terbanding atas pos tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.068.059.911,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan, termasuk biaya yang tidak didukung bukti yang memadai atau menimbulkan pembebanan yang melebihi kewajaran;

bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak atas setiap pokok koreksi adalah sebagai berikut:

1) Promo Gift Voucher & Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 dan Pembelian Patches Rp3.510.000,00

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah terdapat pembebanan dua kali atas transaksi promo gift voucher dan promo buy 2 get 1 pada akun HPP dan biaya usaha?

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Purchase Invoice pencetakan kupon,

2. Pemakaian Kupon

3. Journal Voucher Jurnal reclass akun complimentaries & gifts ke marketing Exp

4. Daftar Nominatif biaya Promosi 2017

5. Voucher TAM Agustus 2017

6. Trial Balance bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini; Bahwa pada prinsipnya Terbanding melakukan koreksi biaya promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free Rp1.135.114.000,00 karena terjadi double pembebanan yaitu pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Promosi, sedangkan dan pembelian Patches Rp3.510.000,00 tidak terdapat dokumen pendukung;

Promo buy 2 get 1 free

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan, promo buy 2 get 1 free telah mencatat sebagai penjualan biasa untuk barang yang tidak terdapat pembayaran karena free, sehingga untuk mengurangkan penjualan tersebut Pemohon Banding mencatat sebagai biaya promosi sebesar harga barang tersebut;

bahwa berdasarkan fakta di atas, maka Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan apakah atas barang promo (free) telah dicatat sebagai penjualan dan Pemohon Banding tidak mendapatkan pembayaran, dan apakah pencatatan biaya promosi atas barang promo berkaitan dengan promo buy 2 get 2 free serta tidak menimbulkan dua kali pembebanan? Bahwa terbukti Terbanding tidak menyampaikan bantahan terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan atas biaya Promosi berupa Promo Buy 2 get 1 free telah dibebankan dalam perhitungan Harga Pokok

Penjualan dan melaporkan angka tersebut sebagai Penjualan serta telah memperhitung dan menyetorkan PPN Keluarannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan penjualan dan HPP merupakan pencatatan yang lazim, namun demikian atas penjualan ini Pemohon Banding tidak memperoleh arus kas (penjualan), sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan arus uang penjualan akan tetapi di sisi lain telah mencatat adanya pendapatan (penjualan), dengan demikian pencatatan promo gift (free) sebagai biaya promosi adalah dalam rangka menghilangkan kembali pendapatan yang telah diakui sebelumnya merupakan tindakan yang dapat dibenarkan;

Promo Gift Voucher

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya gift voucher dengan alasan Banding telah membebankan di Harga Pokok Penjualan namun dibebankan lagi di biaya promosi (dua kali pembebanan);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, voucher bukan termasuk barang dagangansehinggatidaktercatatsebagaidalamakun pembelian/persediaan barang dagangan;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

a) Biaya Promo Gift Voucher tidak pernah dicatat di akun HPP b) Biaya Promo Gift Voucher langsung dicatat sebagai biaya operasional di akun Complimentaries & Gift (P/L) c) Pemohon Banding melakukan reclass atas biaya Promo Gift Voucher dari akun Complimentaries & Gift (P/L) ke akun Marketing Expenses (P/L).

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas promo gift voucher dan promo buy 2 get 1 free sebesar Rp1.135.114.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Patches

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Patches sebesar Rp3.510.000,00 dengan alasan Banding telah membebankan di Harga Pokok Penjualan namun dibebankan lagi di biaya promosi (dua kali pembebanan);

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi tidak dibukukan di HPP, melainkan di akun Complimentaries & Gifts yang kemudian direklas ke Marketing Expenses bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Patches bukan termasuk barang dagangansehinggatidaktercatatsebagaidalamakun pembelian/persediaan barang dagangan;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap sengketa koreksi Terbanding atas Patches sebesar Rp3.510.000,00 dipertahankan;

2) Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00

Biaya Warehouse Expenses sebesar Rp595.156.226,00 merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017, dikoreksi oleh Terbanding karena Warehouse tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan dalam satu grup dan tidak bahwa Pemohon Banding menyatakan, biaya warehouse merupakan alokasi biaya dari Fashion Retail PTE LTD untuk periode Januari s.d Juni 2017 untuk penggunaan Gudang bagi barang Pemohon Banding;

Biaya menurut Pemohon Banding, biaya Warehouse adalah biaya Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura, antara lain atas re-tagging barang dagangan untuk akan dikirim ke Indonesia, yaitu melepas label harga jual USD dan mengantinya dengan harga jual kosong serta biaya untuk pembuatan 'care label' dalam bahasa Indonesia dimana diwajibkan oleh Pemerintah Indonesia barang impor harus sudah ada label

instruksi pemeliharaan dalam bahasa Indonesia sebelum masuk pelabuhan di Indonesia;

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Surat dari Agility International Logistics Pte Ltd tanggal 2 Januari 2011 ditujukan kepada Fashion Retail Pte Ltd

2. Debit Note dari Fashion Retail Pte Ltd

3. Perubahan Nama Agility Logistic PTE LTD

4. Billing summary Forever 21 bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini; bahwa dari hasil penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah transaksi antar pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh keterangan dan bukti yang mencukupi untuk dapat meyakini bahwa benar terjadi kegiatan re-tagging, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage yang dilakukan oleh afiliasi terhadap barang yang dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, lazimnya Pemohon Banding sebagai pihak pembeli (importir) akan menerima barang yang dibeli dalam keadaan sesuai spesifikasi yang diperjanjikan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh keterangan yang cukup terkait perjanjian pembelian barang oleh Pemohon Banding syarat Incoterms; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, karenanya Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Ware house sebesar Rp595.156.226,00;

3) Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00. bahwa Pemohon Banding melaporkan biaya amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dalam SPT Tahunan sebagai koreksi penyesuaian fiskal positif dengan nilai negatif;

bahwa pada saat pemeriksa mengkoreksi kedua biaya tersebut menjadi koreksi positif dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengkoreksi sebesar masing-masing 2 kali dari nilai tersebut;

bahwa pada saat membatalkan koreksi biaya yang bersangkutan Pemeriksa membatalkan 1 x nilai tersebut. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Pemeriksa membatalkan 2 kali dari nilai tersebut, sesuai dengan pada saat membuat koreksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dengan alasan amortisasi tersebut telah melebihi 4 tahun, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya secara fiskal;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya cadangan, sehingga menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak dapat dikurangkan sebagai biaya secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terbukti berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP, Terbanding melakukankoreksiPenyesuaianFiskalnegatifsebesar Rp2.478.908.424,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Pemohon Terbanding Koreksi

Banding (Rp) (Rp)

Depreciation of Fixed Asset 986.437.034 986.437.034 0

Interest Income (14.849.467) (14.849.467) 0

Penalty on Tax 2.924.278.819 2.924.278.819 0

Amorization of deffered franchise (195.403.685) 195.403.685 390.807.370

Post employee benefits obligation (138.876.000) 138.876.000 277.752.000

Marketing Expenses 0 1.215.192.828 1.215.192.828

Warehouse Espenses 0 595.156.226 595.156.226

Jumlah 3.561.586.701 6.040.495.125 2.478.908.424 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan tersebut, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

» Terbanding setuju dengan sanggahan Pemohon Banding terkait double koreksi, sehingga koreksi atas Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dibatalkan, dengan koreksi semula Rp390.807.370,00;

» Terbanding setuju dengan sanggahan Pemohon Banding terkait double koreksi, sehingga koreksi atas Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 dibatalkan dengan koreksi semula Rp277.752.000,00;

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

Uraian Pemohon Terbanding Koreksi

Banding (Rp) (Rp)

Depreciation of Fixed Asset 986.437.034 986.437.034 0

Interest Income (14.849.467) (14.849.467) 0

Penalty on Tax 2.924.278.819 2.924.278.819 0

Amorization of deffered franchise (195.403.685) 0 195.403.685

Post employee benefits obligation (138.876.000) 0 138.876.000

Marketing Expenses 0 1.215.192.828 1.215.192.828

Warehouse Espenses 0 595.156.226 595.156.226

Jumlah 3.561.586.701 | 5.706.215.440| 2.144.628.739

Kesimpulan koreksi setelah Pembahasan:

Menurut Pemohon Banding Rp3.561.586.701

Menurut Terbanding Rp5.706.215.440

Koreksi Rp2.144.628.739 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding melaporkan biaya Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post

employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00 pada pos penyesuaian fiskal positif dengan nilai negatif. Bahwa dengan demikian dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding dalam tidak membebankan kedua biaya tersebut dalam laporan rugi laba komersial kemudian membebankan sebagai biaya pada laporan rugi laba fiskal, sehingga menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap pos penyesuaian fiskal positif kedua biaya tersebut dengan alasan amortisasi tersebut telah melebihi 4 tahun dan merupakan biaya cadangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara substansi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga koreksi Terbanding secara substansi dipertahankan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan, Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan kesimpulan koreksi setelah pembahasan akhir, terbukti Terbanding telah melakukan penyesuaian akibat salah hitung yang semula dua kali perhitungan menjadi satu kali perhitungan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat double koreksi atas biaya Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Amortization of deffered franchise fee sebesar Rp195.403.685,00 dan Post employee benefits obligation sebesar Rp138.876.000,00;

D. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 merupakan biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham yang berdasarkan perjanjian seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada

Fashion Studio LLC Dubai selaku pemegang saham. Pemeriksa menghitung bunga berdasarkan LIBOR dengan suku bunga 2,5 % per tahun;

Bahwa sesuai Agreement tanggal 1 Januari 2008, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran Bunga setiap tahun namun karena pada tahun 2017 Fashion Studio LLC selaku pemberi pinjaman tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman Wajib Pajak tersebut maka untuk menentukan tingkat suku bunga wajar perhitungan bunga didasarkan suku bunga LIBOR dengan suku bunga 2,5% per tahun;

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi tersebut dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat dari Fashion Studio LLC tertanggal 1 Januari 2017 yang merupakan Amendemen Loan Agreement antara Fashion Studio LLC dengan PT Fashion Studio Indonesia, Fashion Studio LLC tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman kepada Fashion Studio LLC untuk tahun 2017 dan seterusnya dalam rangka men-support bisnis. Sehingga untuk tahun 2017 tidak ada kewajiban PT Fashion Studio Indonesia untuk membayar bunga pinjaman kepada Fashion Studio LLC;

bahwa hal ini disebabkan karena kondisi bisnis WP menurun terlihat dalam besarnya Omset penjualan Rp98.265.582.058,00 di tahun 2016 menjadi Rp76.856.022.631,00 di tahun 2017, dan WP mengalami kerugian di tahun 2017 sehingga Pemegang Saham menganggap perlu untuk tidak membebankan biaya bunga kepada WP;

bahwa oleh karena itu koreksi fiskal negatif oleh Pemeriksa sebesar Rp876.856.831,00 mohon dapat dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp876.856.831,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dari persidangan dan uji bukti, Majelis memperoleh fakta bahwa:

1) Berdasarkan Agreement tanggal 1 Januari 2008 bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman kepada Pemegang Saham Fashion Studio LLC di Dubai dan dikenai bunga pinjaman;

2) terdapat Surat dari Fashion Studio LLC tertanggal 1 Januari 2017 yang merupakan Amendemen Loan Agreement antara Fashion Studio LLC dengan PT Fashion Studio Indonesia, Fashion Studio LLC tidak menagihkan biaya Bunga atas Pinjaman WP kepada Pemegang Saham (Fashion Studio LLC) untuk tahun 2017 dan seterusnya dalam rangka men-support bisnis. Sehingga untuk tahun 2017 tidak ada kewajiban PT Fashion Studio Indonesia untuk membayar bunga pinjaman kepada Fashion Studio LLC;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti tidak terdapat kewajiban membayar bunga pinjaman oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal negative berupa biaya bunga pinjaman dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp876.856.831,00;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan878.469.121878.469.1210
2.Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha1.391.473.0201.391.473.0200
3.Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif2.068.059.911932.945.9111.135.114.000
4.Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif(876.856.831)0(876.856.831)
TOTAL3.461.145.2213.202.888.052258.257.169

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- Menurut TerbandingRp4.104.011.396

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp258.257.169

- Menurut Pengadilan PajakRp3.845.754.227 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto4.104.011.3963.845.754.227
b. Kompensasi Kerugian1.966.646.5731.966.646.573
c. Penghasilan Kena Pajak2.137.364.8231.879.107.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang534.341.205469.776.750
e. Kredit pajak1.846.436.0001.846.436.000
f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar(1.312.094.795)(1.376.659.250)

g. Sanksi Administrasi Bunga-- h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) (1.312.094.795) (1.376.659.250) dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020, atas nama PT FASHION STUDIO INDONESIA, NPWP 02.648.108.5-056.000, beralamat di Gedung Grand Indonesia Shopping Town West Mall Lt. UG, Jl. M.H. Thamrin No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Kencana Tower Lantai Mezzanine, Jalan Raya Meruya Illir, 88, RT 001/RW 005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel HermantoNapitupulu,Jabatan:Direktur,(domisilielektronik: rintih@sharafretail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto3.845.754.227
Kompensasi Kerugian1.966.646.573
Penghasilan Kena Pajak1.879.107.000
PPh Terutang469.776.750
Kredit Pajak1.846.436.000
PPh Kurang (Lebih) Bayar(1.376.659.250)
Sanksi Administrasi-
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(1.376.659.250)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari

Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.