Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Purimas Sasmita, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Purimas Sasmita mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak September 2017
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Purimas Sasmita
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026