Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Purimas Sasmita, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Purimas Sasmita mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak September 2017
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Purimas Sasmita
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 April 2022
Tanggal Pengucapan
26 Januari 2026