Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Purimas Sasmita, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015417.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015417.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pedy Harianto, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustaf Herman Pranata

Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1291/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021

2. Nama: Andy Darmawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1292/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-6262/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 523/PP/BR/2021 tanggal 27 April 2021 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-314/PP/Ucp/2025 tanggal 29 Desember 2025, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-003/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-19/PP/Rev/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 03/PP/Rev/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 040/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 646.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

wind Tin

Axl Penghasilan Kena Pajak'DasarPengenaanPajake | « [fe Re] 1.654.620.193.400«4<

2x) PPh4-ayat(2)Finalyangterutange Te fe Rp? 42.115.504.835e4c

3el KreditPajaks ee ee ec

[| as | PPhditanggungpemerintahe: OI Rpe tO [ee

‘| be | Setoranmasas Re | 3.040.975.0004 [tec

cx | STPipokokkurangbayaye Re fe ec

“| ax | Kompensasikelebihan-dariVlasaPajak.....« | Rps| Of [fee

‘| ex | UangTebusanyangtelahdibayars | Rpe tO Sec

“ef fe flaindans Re ee

*=| gx | Kompensasikelebihanke-MasaPajak-..... «| Rpe [Of [ee

Pe PJ Io

Sef SanksiAdministrasie ee ee

‘| ax | BungaPasal13-ayat(2)UU KUP | Roe | S807 7rabotd oe [fee

‘| bs | Kenaikan Pasal 13ayat(33UUKUP« 0 T Rpe fe ee

“| cx BungaPasa13-ayat(53UUKUP« Rpt [ee

“=| de | Kenakan Pasal 13AUUKUP TP Rpe te ec

‘| ex | KenaikanPasal 1Bayat(3)UJPP« | Rpe fe Pe

e fe | Jumlahsanksiadministrasita-b-tetdyko | «Ja | ped BOF. 774 5315|a

Ge] Jumlah-PPhyang-masinharusdibayar(4+5.e ye [ee [ee | Rp) 12.873.904.366e]<

Jumlah: kurang: bayar yang: disetujui berdasarkan: + 1 &

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 077/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

1m | Penghasilan Kena Pajak DasarPengenaanPaaka | Rpt | 1.92.975,000.0008

2 | PPhPaseldayaliZiyangterutangh Rp oo Se0SSr5oo0el

se | KreditPajake da opa

ja | asl PPhditanagungpemerntahh 0 Rp PO

[| be] Seloranimasa Rp 8.0 975.000

ja [ce] STPipokckkurangbayae Rp Poo

ja |as| Kompensasikelebihandarmasapajak.. 0B Rp

ja [es] Uangtebusanyangtelahdibayars Rp PO

[ef | Lee Rp Wi

ja as) Kompensasikelebihanke masapakak............d Rp

ja (hal Jumlahpajakyangdapatdikredikania--b--ewdwesftsala | Rpm | 33.049.975.0008

As | Paakyangtdakkurangdikayar(2-3gis Rp PO

Se SankstAdministas 0

ja | asl Bunga PaseltSayet@UUKUPa Rp oo

ja | ba] KenakanPasaltSayatisyUUKUP] Rp PO

ja | ce] dumlahsanksiadministrasitawbwcdgga IG | oo 1

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.684.620.193.40001.684.620.193.400
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang42.115.504.835042.115.504.835
c. Kredit Pajak33.049.375.000033.049.375.000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar9.066.129.83509.066.129.835
f. Sanksi Administrasi3.807.774.53103.807.774.531
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar12.873.904.366012.873.904.366

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 040/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 040/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 diterima pada tanggal 17 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

An | PenchasianKenaFask'DasarPangenaar'Pajaka | 1.921.975.0000] 1.884.620-1834004 — 325451934000

20 | PPhtayati2}Finalyargteutanga | SCMESPEGOR] oo/Odztrssrag oo oo”o”o””OIG

La | ea PPheitarggungParrernahe PP

La | tal Sepranmasaa CS PEGOR] SRC SYOOORY oo—o—o——”OIG

[a [cal StPioowkkurangbayaria ”——————”|o—————O0Go———“M——O 0

a | staf KermsensasikelehinarclaiWasaPaak a [BP

Pa [ane] seen

2 | Pajaksangtidek'urangdibayari2-ahjn | TO TGESBY ooo”oo””OIG

a | mo] BungaPasat3ayatiZrJUKaPa [SOFAS

La | ba KensisanPasaltsawangiUKUPa

a | caf BungaPasaltsasatsidUKaPa PP

La | ca] KenasanPasaktsauLKUPa SP

La | 2a] KenaicanPasaltéayaisUSPPa

a | fo] Jumahsanksiacminsrasiiatb-oterea | OL SOF FPABBTY oo”o””o”””OI0

69 | Jumiah=Phyangmash-rausdibaarie+sfe [8] S7B.ODABSBY ooo”o”—”—”OIG

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan Surat Nomor 077/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yangdiajukan- (ox

Kpn Kpn (Rp

1m | PenghasianKenaFajak'Dasa-Pengenaar-Pajaka | * 324.975.0002 C00] 1.B84600.193-004 382 346.198.4004

20 | PPhdavabi2;Finalvargteutangn | SHB AE CODA, oo disuka, oo” Xx

30 | kredtHajacn oo Io Ao Ao 5

Lon jan PehetarggungPamerntaha Pe

Lon | bal Seprmmasaa TAPE COOK| oo /OSg049g7soeg Sh

a | cal stPisecokkurangsayama Pe

2 | cal KemaensasikelebhandariVasaPaak..oo [hf

Pa esersenf oemsced

+d-et+f-¢ Yan

e | Papksangtdakturangdibarai2-3ha | oo Sonta oo” le

Sa | Santsiadmnistasn Pe

a | ae] BungaPasaltgavatighJUKIPa oo ootd oo jOgeoragsd oo oo) Xu

bal KenakanPasat3ayaniahUsKUPa [Se

a | cal BungaPasaltaavet SUK Po |}

a | cal KenaicanPasaltSsUL KURT} oo ado Ga

a | eal KenaikanPasamsayaridiUsPPa |}

= | fal Jumahsanksiadministasitatb-atcem | Oe] Bear rraSat oo lc

62 | Juma =Phyang-masinausdibavarie+S ha [ft e7S aC SSE

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.684.620.193.40001.684.620.193.400
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang42.115.504.835042.115.504.835
c. Kredit Pajak33.049.375.000033.049.375.000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar9.066.129.83509.066.129.835
f. Sanksi Administrasi3.807.774.53103.807.774.531
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar12.873.904.366012.873.904.366

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan Banding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final1.684.620.193.4001.321.975.000.000362.645.193.400
Pasal 4 ayat (2)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 berdasarkan equalisasi antara biaya-biaya yang dibebankan pada laporan keuangan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan penghasilan dari luar usaha yang bersifat final;

Dasar Hukum:

➢ Pasal 12 ayat (3) UU KUP

➢ PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh

➢ Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

➢ PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP No. 40/2009

➢ PP Nomor 34 Tahun 2016

➢ PMK No. 216/PMK.03/2016

➢ PMK-187/PMK.03/2008 jo. PMK-153/PMK.03/2009

➢ PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

➢ Lampiran I Tabel No. 53 KEP-297/PJ/2012 jo. KEP-127/PJ/2015

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 karena dasar koreksi tersebut sehubungan dengan koreksi penghasilan dari luar usaha terkait dengan penetapan harga jual wajar aset gedung Sinarmas MSIG Tower;

b. bahwa Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan

unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

c. bahwa Terbanding menghitung harga jual wajar atas penjualan asset tetap karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:;

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

- Koreksi kurang melaporkan penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp86.990.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding;

bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri-Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly-owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub-district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the “Transfer”), to the Transferee, for a total net cash considerationofIDR1.408.965.000.000,00(equivalentto USD107,500,000.00) (“Total Consideration”)”;

bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,00 bukanlah merupakan nilai dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding,

melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut;

bahwa hal ini dapat dilihat dari konteks kalimat yang disebutkan sebagai berikut:

…for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD107,500,000.00) (“Total Consideration”)”;

bahwa Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dari hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan;

bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding mengutip pengertian dari “consideration” berdasarkan www.businessdictionary.com sebagai berikut:

Definition

Seneng Sb ar eren vas. vo witar vy Sxchar sec Tur as acl. pensf,

PUSS Vis. MTsrsst. orev ss. sk ar gomes cr secvicss ov lec aing. tts rar -

arig.c lis a cacsicleratuor is excc args fev tis morvower s promise ta recay che

Ps pal encbos pak ate "est acd ctasr charge: Inirsereawts.t7S 1e.carce

TOT 21, sarPer 19 make Almas Exo 5S aA Lads e aT oT exo Sage for

pesat ct ers rT am fsseut a. element cf all afercea sls core Tersial-

TOIT alts. IT Cc not bh avs te Iss eclecpacve Dr egyLalir val sts ts exc IS Yee

ITS SLT MSI te eel atin woclaturr af acylase. aay cor mers @. cca alt

weivantavalin valLah Ss are leeea. cousicevatioy Os nval a sadis c2l.sa

ALI Sant Let co Fe TAS TOT IVANT goyvecrec sy To geal Tari £x

Patin 2alto rc wort. aco Latin fer, 2 igh laf acthor LOSS al pr SE a

Pasaran

bahwa transaksi penjualan unit-unit gedung MSIG tower yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MSIG Tower tersebut;

bahwa PT Duta Cakra Pesona (pembeli) juga melakukan dasar perhitungan BPHTB sesuai dengan harga jual Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan Terbanding tidak melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi positif atas BPHTB PT Duta Cakra Pesona. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya; bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh PPJB antara Pemohon Banding

dengan Pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk.) dan diketahui bahwa Pemohon Banding belum mencatat keseluruhan nilai Sinarmas MSIG Tower sesuai PPJB di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017 (nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan USD6,638,929.00 belum tercatat di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017);

bahwa Terbanding pun juga melakukan koreksi negatif atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding pun mengakui bahwa Pemohon Banding belum mencatat nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan USD6,638,929.00 di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pelaporan penjualan dikarenakan Pemohon Banding pun belum mencatat nilai sebesar kekurangan pelaporan penjualan tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk.) menagih ke Pembeli (PT Duta Cakra Pesona) atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penjualan Tanah dan Bangunan terkait dengan kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

- Koreksi karena kewajaran harga jual gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit- unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower

tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, acuan penawaran harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Terbanding tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Ukuran unit yang dijual

bahwa luas dari penawaran unit-unit kantor yang dipakai oleh Terbanding untuk dijadikan referensi tersebut relatif lebih kecil dan tidak sebanding dengan penjualan unit-unit bangunan MSIG tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa luas penawaran unit kantor paling besar yang dipakai oleh Terbanding sebagai data pembanding hanya seluas 1.519 m2 sedangkan luas unit yang dijual oleh Pemohon Banding adalah 36.874,49 m2 sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

2) Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

bahwa di dalam laporan penilaian yang dibuat oleh Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

“…Kondisi pada saat tanggal penilaian diketahui dalam keadaan Bare (kosong) dengan fasilitas parkir yang belum tersedia atau masih menumpang di gedung parkir Chase Plaza…..”

bahwa berdasarkan laporan penilaian tersebut, Terbanding pun mengakui bahwa MSIG Tower belum mempunyai gedung parkir pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan, sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan data pembanding di Sahid Sudirman Center, T Tower, Ciputra World 2 dan Lippo Thamrin Office Tower sebagai data pembanding karena gedung-gedung yang digunakan sebagai data pembanding tersebut mempunyai fasilitas parkir yang memadai;

bahwa pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER- 24/PJ/2016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 408 tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti;

bahwa berdasarkan SPPT PBB MSIG Tower tahun 2017 menyebutkan bahwa NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB adalah sebesar Rp909.171.010.000,00 sedangkan luas keseluruhan lantai MSIG Tower adalah 72.863,93 m2 sehingga jika dihitung secara proporsional akan menghasilkan NJOP/m2 sebesar Rp12.477.655,00;

bahwa dalam hal ini, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti menurut pemerintah daerah adalah sebesar Rp12.477.655,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual unit-unit bangunan MSIG tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penjualan Tanah dan Bangunan terkait dengan kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

d. bahwa pada tanggal 14 November 2017, KPP PMA V menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00187/140/16/058/17 dimana menurut KPP PMA V, Pemohon Banding terlambat dalam melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 sehingga menimbulkan sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp100.000,00 dan sanksi bunga Pasal 9 (2a) UU KUP sebesar Rp2.600.000.000,00;

e. bahwa dasar penerbitan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut karena pada bulan Desember 2016, Pemohon Banding menerima uang muka atas

penjualan unit Sinarmas MSIG Tower dari PT Duta Cakra Pesona sebesar Rp650.000.000.000,00 dimana menurut KPP PMA V, atas penerimaan uang muka tersebut sudah terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

f. bahwa dengan demikian, pada dasarnya Terbanding atau dalam hal ini KPP PMA V, telah mengakui bahwa penyerahan tersebut terjadi di bulan Desember 2016, bukan di bulan September 2017;

g. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak,

2. menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

1 | PenghaslanKenaPajak DasarPengeraanPaaka | 15218750000001

8 | at] PPhdianggungPememnlaha oo

oe | be] Setorammesah 8808.97.

ok | ot] StPipokokkurangbayays Io

de Kompensasikelebihandan Masa Pajak.

oe | he] Jumlahpajak yang dapatdikredikania+b+co+d+e+f-ge | 35.049.975.0004

45 | Paakyangtidakkurangdbbayar(2-Shya

8 | at | BungaPasal Sayati 2 JUKUPA oo Yi

oe | be] KenakenPasal Bayati3jUUKUPa TO

e | ct] BungaPasalidayatUUKUPA oo

8 | dh | KenakanPasalBAUUKUP3 Doo Yi

oe | et KenakenPasaliayabis}UPPa Io

fe | Jumlahsanksiadmnistasilawbwowdteja

6h | JumlahPPhyangmashharusdibayarddh

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 646.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uralan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 040/PSTL/058/PJK/XlI/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak: Ll

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan CJ

yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan [

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: Ll

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: LJ

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal CL]

Pajak Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 8 Desember 2020 Yang diterima tanggal

17 September 2020:

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan KN

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020:

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: Ll (1

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak adapajak yang terutang,

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang LJ LJ

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih CJ

harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto bertindak selaku :

- Wajib Pajak: [|] KN

- Ahli Warisnya: LJ LI

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: fl

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: [| LJ

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: LJ Ll

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia CJ

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding LL

k. Surat/skp/keputusan") yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan LJ Ll

banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka perrnohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalarn Pasal 27 Undarig-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak mernenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak rnelampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Perneriksaan KPPPenanamanModalAsingLimaNomor LAP-00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir
Wajib PajakFiskusDisetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.321.975.000.0001.684.620.193.4001.321.975.000.000
2PPh 4 ayat (2) Final yang terutang33.049.375.00042.115.504.83533.049.375.000
3Kredit Pajak:
aPPh ditanggung Pemerintah000
bSetoran masa33.049.375.00033.049.375.00033.049.375.000
cSTP (pokok kurang bayar)000
dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b +33.049.375.00033.049.375.00033.049.375.000
c + d + e + f - g)
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)09.066.129.8350
5Sanksi administrasi:
aBunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP03.807.774.5310
bKenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
cBunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
dKenaikan Pasal 13A UU KUP000
eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
fJumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)03.807.774.5310
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)012.873.904.3660

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 077/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 24September2019berdasarkanLPADnomor PEM:01007310\058\sep\2019 tanggal 24 September 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.684.620.193.40001.684.620.193.400
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang42.115.504.835042.115.504.835
c. Kredit Pajak33.049.375.000033.049.375.000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar9.066.129.83509.066.129.835
f. Sanksi Administrasi3.807.774.53103.807.774.531
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar12.873.904.366012.873.904.366

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Bandinq

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbandinq

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00. bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: ... d.penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk rnenentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metocle harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung rnaupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Bali atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya

Pasal 2 ayat (2)

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

…c.nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, Selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;...

Data, Fakta, dan Pendapat Peneliti

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019, Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan MSIG Tower karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli sebesar Rp362.345.193.400,00 sebagaimana Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Noma WF PT Piaimos Sasmita .

PPh Final - Pasal 4 ayat (2)/Setelah Risalah NPWP 02.194 323.8-411 001 :

nm bees « cee eee ma 2. pMasa‘Tanus Pajak "Japuga - Dwsernber 2017

URALAN | “kes Koreksi }

i ee oo : (Rp) !

la JOLGER petak | i :

1 Jimbalan yang Cnbayarkun/Terutang kepada Masigar nan Pelayaran Indonesia ! i

a. Bunga Depowia' Tabungan ! H -!

1) Yang Dilempatkan di Dalam Negeri i Pn - !

2) Yang dilemparkan di Luar Negen - 4 . i

b&b Lsxonto Soruhkat Bank Indonesia Ld - Pa

6 dana Gro K4 - . a

zi Transaksi Penjualan Saham Ki | . 4

i a Saha: Pendin nd : «ft

j b Bukan Saham Pungir £65,800 ,000 KO 965.8G0,009,0CK0 | -t

S|Bbunga/skonto Onligas! dan Sut Berharya Negara | | t

#}sudran uncan | - : '

t S| Porsowuun Tanah danau Bangun an ii

5 a Penyuwa sebagai Pernotong Pajak | - - | 4

: b Orang Pabad: / Bagan yang Menyetor Sendin PPh | :

bo G@laaga Kontruksi | - -

> 4 Perensana Konstuns - 4 :

, th Pangguna jose sepagal Pematang Pen | - _ | _ 4

1 2) Penyedia Jace yang Menyutor Sendiri HER 5 H - - | !

D, Cmaksana Konstruksi : i t

" Pengquria tans vabagal Pemolong PPh | TN - : :

2) Panyudia Jasa yang Menyetce Seng PPh = 4 » - 4

le. Parganas Kosntn dee i | -

Is Penggung Jana sebagai Pematuag Pet 1 on - +

2) Penyedia Juau yang Munyutur Sendin PPA } . | . !

7 Wap Pajak Yung Wolakukan Pengalmnan Hak Atas TanshiBangunan 1,321,975, 000,060 + 3.684.620 191 400 S62 665,199,400

Alisa Sempu pang Dihepehan oki Koperasi knpata Anggana Vasb Payah Grang Fida - 4 .

G1 Troreoas Dut Ot tara Kontras Penrgarvgka wang Opes BnUNGALN So Taat - | - 3 -

Ya engnaslan Tatentu Lainnya anna nama i

JUULAH OBJEK PPI FINAL - PASALA AYAT (20 1.587 772,009,0004 2 250 420,563 400; 362 845 194 4IG

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Laporan Penilaian Properti yang dilakukan Penilai KPP PMA Lima dengan kesimpulan nilai pasar objek penilaian yaitu Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp1.684.620.193.400,00, sedangkan Wajib Pajak melaporkan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunanyaitupenjualanMSIGTowersebesar Rp1.321.975.000.000,00 sehingga terdapat selisih Rp362.645.193.400,00 yang kurang dilaporkan Wajib Pajak.

bahwa terkait koreksi nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, Wajib Pajak juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 melalui surat Nomor 076/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 pada koreksi Penghasilan dari luar usaha - laba penjualan aset tetap dan penyesuaian fiskal negatif - penghasilan yang dikenakan PPh final dengan hasil penelitian mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak alasan keberatan Wajib Pajak.

bahwa dalam proses pemeriksaan untuk keperluan penilaian, Tim Pemeriksa telah dibantu oleh fungsional penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima untuk melakukan penilaian objek pajak Pemohon Banding yaitu Sinarmas MSIG Tower dan rekapitulasi laporan penilaian tertuang dalam laporan penilaian sebagai berikut

REKAPITULASI LAPORAN PENILAIAN

UNIT PERKANTORAN SINARMAS MSG TOWER

PY. PURIMAS SASMITA

No NOMOR LAPORAN UNIT/LANTAI) Uvas/mz | mia PER m2 NILAI PER UNIT

A[LAP. 006 WP O7/kP 0605/2019 “3. 46,380,006 _____75,085,045,800

2] LAP. OOT _Awi.07/KP.0605/2015 39 1618-51] «44,680,000 72,332.898,800

mene {LARPs GOB AWPI.07/KP 0605/2019 Be 161x%-91] _44,680.000

— “siap. G69 FW P5.07/KP 060572019 37 (2532.72 34.680.000 &8.973.109,600

LAP 010 /WP3.07/KP.060S5/2015 EY 44,680,060 70,409,424,800

6{LAP- nii AWPI.O7/KP.0G0S/2019 35 45,580,000 72,458,042, 800

LAP. 012 “AVPIO7/KP.060S/2019 34 45,980,000

EKA. 013 /w?s.03/ke.G605/2018 "33 [| 4675.83[ as.ono.oco ?7,054,663.400

LAP- 014 (WP5.07/KP.0G05/2019_ | 32 1675.33 — 77.C51.663.200

LAP OLS ANYPI.O7/KP OGOS/2019 31 1675831 — as.9wo,ooo| 77,054.663,400

LAP. 016 /WPI.09/KP _GG0S/2019 30 3675.63 77,054,663.40G

12] LAP.” Gir _Ave) 07 /KP.O605/2019 a 1634.65[" 45.980,060 | 75.151, 207,000

LAP: 018 PWPI.O7/KP_0605/2019 28 1647.87

[ _1S{tAP- G39 AWPs.07/KP.Gu05/2010 — 2 1847.87 45,980,000

Isap. 020 AWPLO7/KP.0605/2019 26 1647.87] 45,920 650

LAP. 921 /WP3.07/KP.G60S/2D19 45.980.000 75,769,062,600

RAP. O22 /WPI.O7/7KP G605/2019 pon 1647.87 75.769.061, 606

LAP” Das “ANPI.O7/KP.06O5/2019 1647.87 45,980.000 ] 75, 769,062,600

Lap: O24 PWPI.O7/KP.G605/2019 157202 45,986,000 72.281.479,600

2OILAP- 025 /WPI.O7/KP_0605/2019 73,485,464,600

LAP- O26 /WPS.07/KP.0605/2029 2¢. 1594.02 15,200,000 72,209,106,000

22lap- "G27" swelo7/eP.GG0s/2019 | ag 1594.02 35,306,000 72,205,106,000

LAP. 028 /WPIO7/KP.OG05/2019 “18 1894.021 45,300,000 72,209,166,000

Mian (36,874.49 45,685,247 [ 2.884,6270,193, 400

bahwa Peniliti telah mengundang tim Pemeriksa dan penilai untuk meminta penjelasan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan MSIG Tower. Tim Pemeriksa dan Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima memberikan penjelasan bahwa nilai pasar objek penilaian sebesar Rp1.684.620.193.400,00 berdasarkan hasil penilaian aset yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP PMA Lima atas pengalihan aset dari Pemohon Banding kepada PT Duta Cakra Pesona, pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, dengan uraian sebagai berikut :

- Pengakuan Wajib Pajak dalam berita acara permintaan keterangan bahwa terdapat hubungan afiliasi dengan PT Duta Cakra Pesona berupa hubungan kekeluargaan dalam kepemilikan perusahaan di Pemohon Banding dan PT Duta Cakra Pesona dan memenuhi Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan dan dilakukan ketentuan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

PT. Putimas Sasmus

Kanon Feathy Desman Widaja Kemisar Utama

- (P'. Paraga Artamida Sek

20% + PT, Exscentra Usana Maju i

Golden Agr. Rescurzes ttd :

P7, Buni Seraong Ciara Tax 15K

> Mostar Widiaia Presigen xerrusaris 23 lantai

Adik

OT. Data Cacia Pesona

PO Asuransi Jaya Siraamar MS

25 carta

47 lantai

Singrmas MSG Tower

Franky Oesmas Widjaja, semiik PT. Parmas Sasmmts (Go des Agi), melahi PT Parga Anamida dan 27, Eeacentra Usata Mays mciknya, adalen aeregang

Sanam mayoritas PT Bam: Serpong Dama: Tah. yang meronecan meme 100% sanam PT. Duta Laga Pesore

- Harga jual beli yang digunakan oleh Pemohon Banding kepada PT Duta Cakra Pesona salah satunya berasal dari laporan penilaian aset penilai publik Anas Karim Rival dan Rekan dengan tanggal penilaian 4 November 2016 dengan nilai Rp1.362.578.000.000,00;

- Nama PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, baru tercantum dalam akta nomor 24 tahun 2017 tanggal 11 September 2017 notaris/PPAT Sri Hidianingsih Adi Sugijanto;

- Hasil penilaian penilai publik Anas Karim Rivai tanggal 4 November 2016 digunakan untuk dua transaksi serah terima yang terjadi tanggal 16 Desember 2016 dan tanggal 11 September 2017. Berita Acara serah terima dari Pemohon Banding kepada PT Duta Cakra Pesona terjadi pada tanggal 11 September 2017. Sedangkan Berita Acara Serah terima dari PT Duta Anggada Realty Tbk kepada Pemohon Banding adalah tanggal 16 Desember 2016.

- Nilai bangunan per m2 unit-unit Sinarmas MSIG Tower berdasarkan akta jual beli nomor 24 tahun 2017 tanggal 11 September 2017 notaris/PPAT Sri Hidianingsih Adi Sugijanto adalah Rp35.850.665,00/m2. Nilai ini berasal dari laporan penilaian Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan tanggal 4

November 2016. Nilai bangunan per m2 unit-unit Sinarmas MSIG Tower berdasarkan hasil penilaian penilai pajak KPP PMA Lima tanggal 11 September 2017 adalah Rp45.685.247,00/m2.

- bahwa terkait dengan Surat Tanggapan atas SPHP dimana Wajib Pajak mengunakan alasan yang sama dalam permohonan keberatan, seluruh alasan Wajib Pajak dalam Surat Tanggapan atas SPHP telah ditanggapi Pemeriksa dan Penilai sehingga koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan MSIG Tower tetap dipertahankan.

bahwa terkait alasan Wajib Pajak dalam permohonan keberatannya yaitu Wajib Pajak telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG Tower sebelum melakukan transaksi jual beli dan nilai dari penjualan unit MSIG Tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut, Tim Peneliti sependapat dengan tanggapan Penilai KPP PMA Lima sebagai berikut :

- Tim Penilai KPP PMA Lima dalam laporan penilaiannya telah mempertimbangkan data dan informasi dari berbagai sumber diantaranya adalah Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan. Laporan KJPP tersebut menyatakan bahwa nilai pasar dari aset dimaksud adalah nilai pasar berdasarkan keadaan yang berlaku pada tanggal 4 November 2016;

- bahwa tanggal transaksi pengalihan pengalihan unit perkantoran Sinarmas MS!G Tower adalah tanggal 11 November 2017 sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Sinarmas MSIG Tower Nomor 24 tanggal 11 September 2017 Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.;

- bahwa dalam Laporan Penilaian KJPP Anas Karim Rival & Rekan disebutkanterdaftarBapepam/OJKdengannomorSTTD Bapepam/OJK:30/PM/STTD-P/A/2006. Dalam Keputusan BAPEPAM dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-478/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pedoman Penilaian dan penyajian laporan properti di Pasar Modal peraturan Nomor VIII.C.4 nomor 1 ketentuan umum huruf b umum angka 6

menyebutkan bahwa Laporan Penilaian Properti berlaku untuk jangka Waktu 6 bulan sejak tanggal penilaian (cut off date) kecuali terdapat hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%.

- bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Penilai KPP PMA Lima yaitu atas laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan tanggal penilaian 4 November 2016 digunakan untuk transaksi pada tanggal 11 September 2017 sudah melewati 6 bulan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM dan Lembaga Keuangan tersebut, dengan demikian menurut penilai KPP PMA Lima, laporan KJPP tersebut tidak relevan digunakan Wajib Pajak sebagai dasar transaksi tanggal 11 September 2017 atau setelah melewati 10 bulan dari tanggal penilaian KJPP tanggal 4 November 2016.

- Laporan KJPP tersebut juga belum memperhitungkan kejadian dan perubahan baik fisik maupun non fisik objek penilaian setelah tanggal penilaian diantaranya pada tanggal tanggal 16 Desember 2016 baru dilakukan serah terima dari pengembang PT Anggada Realty Tbk. dan keadaan pada tahun 2017 yaitu serah terima dari Wajib Pajak kepada PT Duta Cakra Pesona yang secara otomatis perhitungan proyeksi KJPP tidak sesuai kondisi yang disyaratkan awal terkait penggunaan hasil laporan penilaian KJPP.

bahwa terkait alasan Wajib Pajak dalam permohonan keberatannya yaitu acuan penawaran harga penjualan unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai pemeriksa tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit MSIG Tower terkait ukuran unit yang dijual dan fasillitas gedung yang terdapat di MSIG Tower, Tim Peneliti sependapat dengan tanggapan Penilai KPP PMA Lima sebagai berikut:

- Dalam proses penilaian, Penilai KPP PMA Lima menggunakan dasar penyebutan yang ada dalam akta pengalihan PPJB nomor 24 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa yang menjadi objek jual beli adalah unit-unit perkantoran dari lantai 18 sampai dengan 39 dan 47, bukan satu kesatuan gedung perkantoran. Penilai melakukan penilaian terhadap setiap lantai unit

perkantoran sesuai data dalam PPJB, luas setiap lantai dari yang paling kecil adalah 1.145,28 m2, sedangkan yang terluas adalah 1.675,83 m2. Jika dibandingkan dengan data pembanding yaitu 1.519 m2 seperti disebutkan Wajib Pajak, luas dan data pembanding masih sangat sebanding dimana sebagai perbandingan data pembanding yang digunakan oleh KJPP berdasarkan data Penilai KPP PMA Lima sebagai berikut:

five Data Pembanding Luas (M2) Harga Rp2

4 Centennial Tower 700 49.400.G00

2 Lipes Thamrin 252 56 842.541

3 Sahid Sudirman 556 55.006.000

- bahwa terkait alasan Wajib Pajak tentang fasilitas parkir, Penilai KPP PMA Lima telah menanggapi sebagai berikut :

Dalam proses penilaian, Penilai KPP PMA Lima sudah melakukan penyesuaian terhadap komponen fasilitas termasuk di dalamnya fasilitas parkir dan kondisi bangunan dengan meiakukan penyesuaian negatif terhadap harga data pembanding dari -8% sampai dengan -12% dengan kondisi per tanggal 11 September 2017. Sebagai perbandingan data perhitungan dari penilaian KJPP Anas karim Rivai & Rekan melakukan penyesuaian negatif terhadap data pembanding komponen fasilitas dari - 7,5% sampai dengan -15% kondisi per 4 November 2016. Dengan demikian Penilai KPP PMA Lima sudah mempertimbangkan dan menyesuaikan keadaan fasilitas objek penilaian dengan data pembanding. Dalam PPJB nomor 39 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016, PT Anggada Realty Tbk menjamin telah tersedia fasilitas parkir sementara sebanyak 421 lot parkir untuk para penghuni Sinarmas MSIG Tower yang akan tersedia pada tanggal 31 Agustus 2017. Dengan demikian pada tanggal pengalihan PPJB dari Pemohon Banding kepada PT Duta Cakra Pesona pada tanggal 11 September 2017, lot parkir tersebut sudah bisa digunakan yang menjadi fasilitas bagi penghuni gedung tersebut. Hal ini diperkuat dengan Berita Acara serah Terima antara PT Anggada Realty Tbk dengan Wajib Pajak pada tanggal 16 Desember 2016 yang menyatakan bahwa unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower telah

diserahkan secara sah dan sempurna kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain Wajib Pajak tidak mengklaim bahwa tidak ada fasilitas parkir di Sinarmas MSIG Tower.

bahwa terkait alasan Wajib Pajak dalam permohonan keberatannya yaitu berdasarkan SPPT PBB 2017 harga jual unit MSIG Tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah, Tim Peneliti sependapat dengan tanggapan Penilai KPP PMA Lima sebagai berikut :

- bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 24 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Tata Cara Penilaian NJOP sebagai dasar pengenaan PBB adalah terkait tata cara penilaian untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower tidak termasuk objek PBB tersebut karena termasuk objek PBB sektor perkotaan dan Pedesaan.

- bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nornor 408 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2017 Provinsi DKI Jakarta pada Pasal 5 menyebutkan bahwa penggunaan NJOP PBB P-2 sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

- bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan dalarn pemeriksaan terdapat hubungan afiliasi antara Wajib Pajak dengan PT Duta Cakra Pesona. Hal ini memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh terkait hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya menyatakan Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: … c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

- Dari data dan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa sudah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017.

Tanggapan Atas materi Surat banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain, Surat banding Pemohon Banding nomor 040/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut..

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal dan menolak permohonan banding Pemohon Banding serta tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Nornor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak B- 015417.25.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 16 September 2020,

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 ,

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 077/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24

September 2019,

4Bukti P-4Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020, dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu S.H., Notaris di Kabupaten Bogor,

5Bukti P-5Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 105 tanggal 28 Februari 2018, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta,

6Bukti P-6Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebesar

Rp3.807.774.531,00 pada tanggal 25 Juni 2019,

7Bukti P-7Matrik Sengketa;

8Bukti P-8Dokumen Pendukung tanggal 15 November 2021, dengan lampiran

dokumen sebagai berikut

a. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 11 September 2017,

b. Laporan Penilai Anas Karim Rival,

9Bukti P-9Penjelasan Tertulis Nomor 013/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal 18

Maret 2022;

10 Bukti P-10Kronologis Pembelian dan Penjualan Unit Perkantoran MSIG Tower; 11 Bukti P-11Kesimpulan Akhir Nomor 019/PSTL/058/PJK/IV/2022 tanggal 10 April

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matrik Perkembangan Sengketa;

5Bukti T-5Pendapat Akhir tanggal 11 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 040/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00

Menimbang melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan MSIG Tower karena adanya hubungan istimewa antara PT Purimas Sasmita sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli sebesar Rp362.345.193.400,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Laporan Penilaian Properti yang dilakukan Penilai KPP PMA Lima dengan kesimpulan nilai pasar objek penilaian yaitu Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp1.684.620.193.400,-, sedangkan Wajib Pajak melaporkan DPP PPh Final Pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penjualan MSIG Tower sebesar Rp1.321.975.000.000,- sehingga terdapat selisih Rp362.645.193.400 yang kurang dilaporkan Wajib Pajak.

bahwa sengketa koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 terdiri dari:

1. Sengketa terhadap koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00

bahwa Berdasarkan SPHP yang telah disampaikan pemeriksa kepada PT PURIMAS SASMITA disebutkan bahwa koreksi ini berdasarkan laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra Pesona dari PT Purimas Sasmita;

2. Sengketaterhadapkoreksikewajaranhargajualsebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa berdasarkan SPHP yang telah disampaikan pemeriksa kepada PT PURIMAS SASMITA disebutkan bahwa koreksi laba-rugi penjualan aset gedung Sinarrnas MSIG Tower sebesar Rp362.345.193.400,00 adalah koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istirnewa antara PT Purirnas Sasrnita sebagai Penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai Pembeli;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 karena dasar koreksi tersebut sehubungan dengan koreksi penghasilan dari

luar usaha terkait dengan penetapan harga jual wajar aset gedung Sinarmas MSIG Tower;

b. bahwa Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

c. bahwa Terbanding menghitung harga jual wajar atas penjualan asset tetap karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:;

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000,00
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400,00
Total362.645.193.400,00

i Koreksi kurang melaporkan penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower

sebesar Rp86.990.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT. Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding; bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri-Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly-owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT. Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub-district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the

“Transfer”), to the Transferee, for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,00 bukanlah merupakan nilai dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut;

bahwa hal ini dapat dilihat dari konteks kalimat yang disebutkan sebagai berikut:

…for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

bahwa Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dari hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan; bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding mengutip pengertian dari “consideration” berdasarkan www.businessdictionary.com sebagai berikut: Definition a :

Penearaaa terasi cron ea oh anna ser ices Oa haaking, the !oar-

AT Dans darat tr Sr RIS Tor the career P9 SE EL tie

PLP Ar II BA We PETA DIA TAP ISS mivilianee. tes IL AE

DOSIS ta es as loss er ad # soni sign sasa fa

DV alts. MGcss at hat kerana. aa focyreal na ata ea ica ier

Mem cr tmostme aral rs clater AA cn meri aa

wotrekte vals [Naluah.s arclega. cresimesat ae so alal aad salad

rad Palturc ya ot. seth cate fo, santa ate .iei an psen

bahwa transaksi penjualan unit-unit gedung MSIG tower yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MSIG Tower tersebut;

bahwa PT Duta Cakra Pesona (pembeli) juga melakukan dasar perhitungan BPHTB sesuai dengan harga jual Pemohon Banding yaitu

sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan Terbanding tidak melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi positif atas BPHTB PT Duta Cakra Pesona. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh PPJB antara Pemohon Banding dengan Pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk.) dan diketahui bahwa Pemohon Banding belum mencatat keseluruhan nilai Sinarmas MSIG Tower sesuai PPJB di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017 (nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan US$ 6.638.929 belum tercatat di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017);

bahwa Terbanding pun juga melakukan koreksi negatif atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding pun mengakui bahwa Pemohon Banding belum mencatat nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan US$ 6.638.929 di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pelaporan penjualan dikarenakan Pemohon Banding pun belum mencatat nilai sebesar kekurangan pelaporan penjualan tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk.) menagih ke Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona) atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

ii. Koreksi karena kewajaran harga jual gedung Sinarmas MSIG Tower

sebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower

sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit- unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, acuan penawaran harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Terbanding tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Ukuran unit yang dijual

bahwa luas dari penawaran unit-unit kantor yang dipakai oleh Terbanding untuk dijadikan referensi tersebut relatif lebih kecil dan tidak sebanding dengan penjualan unit-unit bangunan MSIG tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa luas penawaran unit kantor paling besar yang dipakai oleh Terbanding sebagai data pembanding hanya seluas 1.519 m2 sedangkan luas unit yang dijual oleh Pemohon Banding adalah 36.874,49 m2 sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

2) Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

bahwa di dalam laporan penilaian yang dibuat oleh Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

“…Kondisi pada saat tanggal penilaian diketahui dalam keadaan Bare (kosong) dengan fasilitas parkir yang belum tersedia atau masih menumpang di gedung parkir Chase Plaza…..”

bahwa berdasarkan laporan penilaian tersebut, Terbanding pun mengakui bahwa MSIG Tower belum mempunyai gedung parkir pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan, sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan data pembanding di Sahid Sudirman Center, T Tower, Ciputra World 2 dan Lippo Thamrin Office Tower sebagai data pembanding karena gedung-gedung yang digunakan sebagai data pembanding tersebut mempunyai fasilitas parkir yang memadai;

bahwa pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER- 24/PJ/2016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 408 tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti;

bahwa berdasarkan SPPT PBB MSIG Tower tahun 2017 menyebutkan bahwa NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB adalah sebesar Rp909.171.010.000,00 sedangkan luas keseluruhan lantai MSIG Tower adalah 72.863,93 m2 sehingga jika dihitung secara proporsional akan menghasilkan NJOP/m2 sebesar Rp12.477.655,00;

bahwa dalam hal ini, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti menurut pemerintah daerah adalah sebesar Rp12.477.655,00 /m2;

bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual unit-unit bangunan MSIG tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

d. bahwa pada tanggal 14 November 2017, KPP PMA V menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00187/140/16/058/17 dimana menurut KPP PMA V, Pemohon Banding terlambat dalam melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 sehingga menimbulkan sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp100.000,00 dan sanksi bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp2.600.000.000,00;

e. bahwa dasar penerbitan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut karena pada bulan Desember 2016, Pemohon Banding menerima uang muka atas penjualan unit Sinarmas MSIG Tower dari PT. Duta Cakra Pesona sebesar

Rp650.000.000.000,00 dimana menurut KPP PMA V, atas penerimaan uang muka tersebut sudah terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

f. bahwa dengan demikian, pada dasarnya Terbanding atau dalam hal ini KPP PMA V, telah mengakui bahwa penyerahan tersebut terjadi di bulan Desember 2016, bukan di bulan September 2017;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Pendapat Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 adalah terdiri dari:

1. Koreksi kurang melaporkan penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp86.990.000.000,00

2. Koreksi karena kewajaran harga jual gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp.275.655.193.400,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara materi sengketa bahwa sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2017 dengan Nomor Sengketa: 015417.25/2020/PP ini berkaitan dengan sengketa koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00 dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 dengan Nomor Sengketa: 015416.15/2020/PP, sehingga pendapat Pengadilan Pajak mengacu kepada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Nomor Sengketa: 015416.15/2020/PP;

bahwa atas masing-masing koreksi a quo disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi kurang melaporkan penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp86.990.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT. Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding; bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri-Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly- owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT. Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub-district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the “Transfer”), to the Transferee, for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00(equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pelaporan penjualan dikarenakan Pemohon Banding pun belum mencatat nilai sebesar kekurangan pelaporan penjualan tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa Pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk.) menagih ke Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona) atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh PPJB antara Pemohon Banding dengan Pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk.) dan diketahui bahwa Pemohon Banding belum mencatat keseluruhan nilai Sinarmas MSIG Tower sesuai PPJB di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017 (nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan US$ 6.638.929 belum tercatat di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017);

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas nilai sengketa Rp86.990.000.000,00 termasuk nilai pengalihan sekaligus nilai perolehan aktiva yang dialihkan, ataukah nilai tersebut tidak termasuk dalam nilai pengalihan dan nilai perolehan aktiva;

bahwa sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2017 ini berkaitan dengan koreksi penjualan pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan nomor sengketa 015416.15/2020/PP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Pajak pada sengketa koreksi penjualan PPh Badan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa pada pokoknya Pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi penjualan kurang lapor sebesar Rp86.990.000.000,00 adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan bukti Akte PPJB, Setoran PPh Pasal 4 ayat (2), Faktur Pajak dan setoran BPHTB, realisasi nilai pengalihan aset dari Pemohon Banding kepada pembeli adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00

- bahwa Pemohon Banding membukukan aset yang dialihkan sebagai aset dalam penyelesaian dengan nilai Rp1.321.975.000.000,00;

- bahwa Pemohon Banding belum membukukan tagihan dari pengembang sejumlah Rp86.990.000.000,00 sebagai nilai aset dalam penyelesaian maupun sebagai utang, karena belum ada tagihan dari pengembang;

- bahwa Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona) mengakui perolehan aset sejumlah Rp1.408.965.000.000,00

- bahwa Pemohon Banding menginformasikan atas tagihan senilai Rp86.990.000.000,00, ditagihan langsung kepada Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona), tidak ditagihkan kepada Pemohon Banding;

- bahwa berdarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada saat pengalihan terjadi, nilai aset yang dialihkan adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00, sedangkan atas seniliai Rp86.990.000.000,00 belum dicatat sebagai nilai asset;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat nilai pengalihan aset sesuai dengan akta PPJB, Faktur Pajak, setoran PPh Final pasal 4 ayat (2) dan bukti setoran BPHTB, adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00 telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi positif oleh Terbandingataskekuranganmelaporkanpenjualansejumlah Rp86.990.000.000,00 tidak didukung bukti yang memadai;bahwa sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai sejumlah Rp86.990.000.000,00, belum ditagihkan oleh pengembang sehingga belum dicatat sebagai tambahan nilai aset dan utang, sehingga pengakuan nilai aset oleh Pemohon Banding sejumlah Rp1.321.975.000.000,00 sebagaimana pembukuan Pemohon banding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, dengan demikian koreksi negatif oleh Terbanding atas harga perolehan sebesar (Rp86.990.000.000,00), tidak didukung bukti yang memadai;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jika Terbanding melakukan koreksi Nilai pengalihan seharusnya melakukan penyesuaian korelatif atas BPHTB terutang, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak relevan karena Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk

mengadministrasikan BPHTB, karena hal n merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dipertimbangkan

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi positif objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar Rp86.990.000.000,00;

2. Koreksi karena kewajaran harga jual gedung Sinarmas MSIG Tower sebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa koreksi kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00 merupakan bagian dari koreksi total penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena transaksi terjadi antara Pemohon Banding (Penjual) dan PT Duta Cakra Pesona (Pembeli) yang berafiliasi, sehingga harga jual harus diuji berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length principle). Terbanding menolak laporan penilaian dari KJPP Anas Karim Rivai & Rekan (4 November 2016) karena dianggap tidak relevan untuk transaksi yang secara formal baru terjadi melalui akta pada 11 September 2017. Laporan tersebut dinilai sudah melewati masa berlaku 6 bulan. bahwa Terbanding menetapkan sendiri harga jual wajar yang lebih tinggi sehingga muncul selisih koreksi sebesar Rp275.655.193.400,00.

- bahwa menurut Pemohon Banding, secara substansi transaksi terjadi pada 16 Desember 2016 melalui Nota Kesepahaman (MOU) dan pembayaran uang muka sebesar Rp650.000.000.000,00. Dengan demikian, laporan penilaian November 2016 masih sangat relevan karena hanya berjarak satu bulan dari kesepakatan;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding (melalui KPP PMA V) telah menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 atas transaksi ini. Hal ini menunjukkan otoritas pajak secara administratif telah mengakui bahwa pengalihan dan utang pajak sudah terjadi sejak Desember 2016;

- bahwa Pemohon Banding sesuai PP No. 34 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan terutang pada saat pembayaran (termasuk uang muka) atau saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, serta Pasal 1313 KUHPerdata mengenai sahnya kesepakatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2017 ini berkaitan dengan koreksi penjualan pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan nomor sengketa 015416.15/2020/PP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Pajak pada sengketa koreksi penjualan PPh Badan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa pada pokoknya Pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan kegiatan/tindakan yang tidak bersesuaian yaitu di satu sisi Terbanding menagih pajak (melalui STP) dengan dalil transaksi terjadi Desember 2016, namun di sisi lain Terbanding menolak laporan penilaian tahun 2016 dengan dalil transaksi baru terjadi September 2017, sehingga dengan tindakan administratif penerbitan STP oleh Terbanding pada dasarnya merupakan pengakuan atas waktu transaksi tersebut;

- bahwa Terbanding menerbitkan STP PPh Final untuk periode Desember 2016 merupakan pengakuan tidak langsung yang sangat kuat bahwa transaksi tersebut terjadi pada tahun 2016;

- bahwa adanya pembayaran uang muka sebesar Rp650.000.000.000,00 pada Desember 2016 membuktikan adanya realisasi ekonomi yang signifikan, sehingga sesuai dengan ketentuan PP 34 Tahun 2016 saat terutangnya pajak adalah saat dengan pembayaran.

- bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa penilai independen yang profesional pada saat kesepakatan awal (MOU) dibuat, yang secara bisnis merupakan praktik yang wajar dan lazim;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak meyakini Pemohon Banding yang didukung dengan bukti nyata yaitu terbitnya STP PPh Final untuk periode Desember 2016 oleh Terbanding dan telah sesuai dengan PP 34 Tahun 2016, sehingga tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp362.645.193.400,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

eens enn pCi

(Esensi ———

[set osangsaatesan gara [pti Doo pama

[ifkees.e aaacapgava oo Doo sasemaal 000000 sampan

Please teeta ec

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

, Menurut Terranding a .

Uraian " ai Peri 1.7 Majelis Pp

Keaktaan Te reper re nny

Mengantar Tam seteasya P

Ee Kuseg sets Sear

Bear SS

Lean tantang sasnsana eer acme | seem]

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03839/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/240/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak September 2017, atas nama PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Lraiar Bana

Pet Kuarg lech Bayar

Sarsiaivinstrasi Purga Pasal NE ROP

MAP PPP sang Sasihtarus disapa dP

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang

sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.