Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-015641.35/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015641.35/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015641.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-414.001, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Dino Haryadi, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1262/PP/IKH/2021 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

3. Nama: Adilman Yassin

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6931/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-561/PP/BR/2021 tanggal 10 Mei 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 087/FA- VBWAPAC/XII/20 tanggal 15 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak..................... Rp2.653.103.684,00 PPh Pasal 23/26 yang terutang................................................... Rp 530.620.737,00 Kredit Pajak

Setoran Masa ........................................................................ Rp 265.310.368,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar.................................................. Rp 265.310.369,00 Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP ....................................................... Rp 127.348.977,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ...................................... Rp 392.659.346,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 065/FA-VBWAPAC/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

"No! Keterangan i Pemohon Banding

1 | Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Tn 2.653.103.684

2| PPh 23/26Final yangterutang | 265.310.368 (3! Kredit Pajak oo ee i a. PPh Ditanggung Pemerintah a ae ib. Setoran Masa oe ft Poo Bl sch ic, STP (Pokok Kurang Bayar | PE

Lo Id. Kompensasi kelebihan cari Masa Palak | DE le. Uang Tebusan yang telah dibayar 7 . 0 i Ih. Jumlah Pajak yang dapat cikreditkan last -cta+e-f+q 259.220,308 lal Pajak yang tidak/kurang di baya (2-3h) _ | ah

‘bp, Kenaikan Pasal 18:38) KUP ;

Ie. Kenaikan Pasal! 18 ayat (2) UL PP

' 6! jumlah PPh yang kurang dibayar 0. PA EN

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya e. PPh kurang/lebih dibayar f. Sanksi administrasi : g. Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar2.653.103.684 530.620.737 265.310.368 0 265.310.369 127.348.977 392.659.3460 0 0 0 0 0 02.653.103.684 530.620.737 265.310.368 0 265.310.369 127.348.977 392.659.346

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 087/FA-VBWAPAC/XII/20 tanggal 15 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 087/FA-VBWAPAC/XII/20 tanggal 15 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 diterima pada tanggal 2 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditandatangani oleh Dino Haryadi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tanggal 7 Oktober 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MATERI POKOK SENGKETA YANG DIAJUKAN BANDING

1. bahwa dalam KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB No. 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019, dan menyatakan jumlah PPh Kurang Bayar sebesar Rp392.659.346,00 sebagai berikut:

~ Semula | Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) |, (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 2.653.103.684 - | 2.653.103.684 b. Pajak Penghasilan 530.620.737 - 530.620.737

Terulang ; _ 7

Cc. Kredit Pajak . 265.310.368 as 265.310.368 d. Kompensasi Masa/Tahun - - -

Pajak Sebelumnya . . .

e. PPh Kurang / (Lebih) 265.310.369 - 265.310.369

4. Sanksi Administrasi 127.348.077 127.348.977 g. Jumlah PPh ymh 392.659.346 - 392.659.346 bahwa berdasarkan tabel diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi- koreksi yang menyebabkan terdapat kekurangan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp392.659.346,00 dengan rincian sebagai berikut:

koreksi

No Keterangan

—— In ee ee

1 — Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 2.653.103.654

22 PPh 23/26 Final yang terutang

[al Kredit Pajak Tn - Po i a. PPh Ditangeusg Pemerintan . . —— “Ib: Setoran Masa 2es 310350 | 265. 310358 eee | "7 — i c. Kompensasi kelebihan dari Masa Pata< i PT i 2. Uang Tebusan yang telah dibayar Kan oo,

Hetal

Je. kompensasi kelebihan ke Masa Pajak _ _.

h. Jumilah Pajak yang dapat aikreditkan (a-bscad-esfap) 265 310.568 465.416 358 Naa (al Pajak yang tidak/kurang dibaya (2-3h} Ll bol

5) sanksi adminisrasi a P<} See J

2. Hung Pasal 13 (21 KUP Longsor | oo b. Kenaikan Pasal 13 15) KUP 0 m—k AL

G. Bunga Pasa!13I5)KUP 0 — aaa ae po

Jd. Kenaikan Pasal 134 KUP

Je. Kenaikan Fasal 18 ayat (31 UU PP (of Jumlah Sangsiadminisrasi bo. 127.318.977.

a Jumiah PPh yang kurang dibayar _ . IN 392.659.345

bahwa dalam perhitungan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang sebesar Rp265.310.368,00;

III. ALASAN BANDING bahwa Terkait dengan pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Final Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp265.310.368,00 dengan alasan Wajib Pajak tidak melampirkan SKD sehingga sesuai PER-24/PJ/2011 Pasal 5 wajib pajak tidak dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B. Dasar perhitungan Terbanding sebagai berikut: Kama WP yang dipotong Nomar dukti Potong - Tarppal BuktiPotang DPP : Tari" Bajak PPh Teruiang | Seisih

0... .Wnibpast Parga Wap ak [Pore

Wagstalpiia Ronler Welding Greup Gb: raraganentie SMIOCTSTEE GARPAS AI Scptenser 2215 Daan! ys] angan gum Pere neal Song lgatna Gnbt Jburaz Jaoeeieashwsis TE OMmmer 2015 pamamgul slam nana tangga 122060 voestalping A _ korati — Jeponcaierssneras A Septet 2215 ELI) IM Ah asa | LECH 2555119

Hoes aie 49 maregoneate retakan [ANGepeet 15 ROT S| AR) GANTT RP DTA

Tata Masa | OSL | SOOT KMI

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp265.310.368,00 yang dipertahankan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan PER-24/PJ/2010 Pasal 5, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dimana menurut Terbanding tarif pajak yang seharusnya digunakan adalah sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Terbanding yang menggunakan dasar hukum PER-24/PJ/2010 dengan alasan:

a) COR (Certificate of Resident) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (4) PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagai berikut:

• Menggunakan Bahasa Inggris;

• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;

• Berupa dokumen asli;

• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan

• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud;

bahwa dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memastikan substansi dari COR yang berikan, seperti apakah lawan transaksi memang benar penduduk dari negara sebagaimana tercantum dalam COR, memastikan tidak adanya penyalahgunaan P3B dan bukan hanya sekedar dari sisi administratif semata;

b) Terkait penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak tercantum dalam Pasal 32A UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut: "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak;"

Pasal 32A UU PPh beserta penjelasannya tidak memberikan amanat delegasi kepada pejabat negara manapun untuk membuat peraturan pelaksanaannya;

Dengan demikian, PER-24/PJ/2010 tidak dapat digunakan sebagai peraturan pelaksana oleh Terbanding dalam menentukan tarif pajak atas bunga dan royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dasar hukum yang seharusnya dipakai adalah Pasa] 32A UU PPh dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialist) yang dalam hal ini adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Austria dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman;

c) Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan P3B, maka adagium yang berlaku umum menyatakan bahwa ketentuan yang sifatnya khusus (lex specialist) mengalahkan atau mengesampingkan ketentuan

yang sifatnya umum (lex generalist). Dengan demikian ketentuan dalaxn P3B atau tax treaty yang seharusnya diberlakukan karena P3B/Tax Treaty merupakan ketentuan khusus;

d) bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2.653.103.684,00 merupakan biaya yang Pemohon Banding keluaxkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang terkait dengan pembayaran bunga kepada Voestalpine Funding International Gmbh di Austria, pembayaran royalti fee dan management fee kepada Voestalpine AG di Austria, dan pembayaran management fee kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh di Jerman;

e) Pembayaran bunga kepada Voestalpine Funding International Gmbh serta Pembayaran royalty dan i ke Voestalpine AG merupakan pembayaran yang karni lakukan kepada penduduk negara Austria yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Pembayaran management fee kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh merupakan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan dengan penduduk negara Jerman yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia;

f) Oleh sebab itu, dasar hukum/peraturan yang seharusnya digunakan menurut Pemohon Banding atas transaksi pembayaran bunga ke Voestalpine Funding International Gmbh (Austria), pembayaran royalti ke Voestalpine AG (Austria) serta pembayaran management fee kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh (Jerman) adalah menggunakan aturan sebagaimana dalam P3B antara Indonesia dengan Austria dan Indonesia dengan Jerman karena transaksi tersebut merupakan transaksi lintas negara;

g) Dalam Pasal 11 ayat (2) Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Austria diatur mengenai tarif pajak atas Bunga sebagai berikut: Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan petundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut,

maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) darijumlah bruto bunga;

h) Dalam Pasal 12 ayat (2) Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Austria diatur mengenai tarif pajak atas Royalti sebagai berikut: Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundangundangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti tersebut adalah pemilik manfaat dañ royalti tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi 10 persen) darijumlah bruto royalti;

i) Dalam Pasal 7 ayat (1) Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Austria diatur mengenai tarif pajak atas Laba Usaha sebagai berikut:

Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana...;

j) Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jerman diatur mengenai tarif pajak atas Imbalan Jasa Teknik sebagai berikut:

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undangundang Negara itu, tetapi jika peneñmanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untukjasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(c) dalam hal imbalan jasa Teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut;

k) Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan P3B antara Negara Indonesia dan Jerman, tarif paja.k penghasilan atas jasa Teknik seharusnya 7,5%. Namun Pemohon Banding telah melakukan kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 10%. Atas PPh Pasal 26

dengan tarif 10% tersebut telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasa] 23/26 Masa Pajak September 2015 ke KPP Pratarna Cikarang Utara;

l) Begitu juga dengan pembayaran bunga ke Voestalpine Funding International Gmbh (Austria) dan pembayaran royalty kepada Voestalpine AG (Austria) dengan tarif 10% sesuai dengan sebagaimana dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Austria telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 ke KPP Pratama Cikarang Utara;

m) Sebagai tambahan, berdasarkan P3B Negara Indonesia dan Austria, atas laba usaha dikenakan pajak di Negara lainnya apabila tidak memiliki BUT dan tidak melewati time test 3 bulan selama 12 bulan. Maka atas jenis imbalan sehubungan dengan jasa management yang dibayarkan kepada Voestalpine AG seharusnya dikenakan pajak di Negara Austria. Namun Pemohon Banding telah melakukan kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa dengan tarif pajak sebesar 10%. Namun PPh Pasal 26 dengan tarif 10% tersebut telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 ke KPP Pratama Cikarang Utara;

n) SKD yang Pemohon Banding miliki atas nama Voestalpine Funding International Gmbh dan Voestalpine AG sebagaimana dijelaskan di atas adalah benar merupakan penduduk negara Austria yang mempunyai perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pemajakan sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dengan negara Austria;

o) Begitu juga dengan SKD atas nama Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh adalah benar merupakan penduduk negara Jerman yang mempunyai perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pemajakan

sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dengan negara Jerman;

p) Sehingga menurut Pemohon Banding, tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga yang dibayarkan kepada Voestalpine Funding International Gmbh, atas pembayaran royalty dan management fee yang dibayarkan kepada Voerstalpine AG, dan atas pembayaran management fee yang dibayarkan kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), karena telah dipotong dengan menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Austria dan antara Indonesia dengan Jerman;

Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jumlah PPh Pasal 26 Masa September 2015 yang menurut Pemohon banding adalah sebagai berikut:

a ~~ | Jumlah

No Uraian menurut Wajib

Pajak

1 | Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan pajak 2.653.103.684

2 | PPh 23/26 Final yang terutang 0... 265.310.368

3 | Kredit Pajak oo.

a. PPh Dilanpeung Pemerintah - h. Setoran masa Om 255.310.368 c. STP (Pokok kurang bayar BNN + _ - i d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak -'

@. Uang tebusan yang telah dibayar

I. Lain lain _ — -

, g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak - n. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan atbtctdtetftre) oe 265.310.368

4 | Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3 -

1 5 | Sanksi administrasi __. -, s. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KLP oo coe - d. Kenaikan Pasal IZA KUP a e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP TN “ if Jumlah sanksi administrasi Ke

6 Jumlah PPh yang kurang dibayar ae

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis terkait dokumen tambahan dengan surat nomor

160/VBWAP/III/22 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-3.Tanggapan Tertulis dengan surat Nomor 222/VBWAP/IV/22 tanggal

7 April 2022;

Bukti P-4.Penjelasan akhir dengan surat nomor 263/VBWAP/IV/22 tanggal 21 April 2022;

Bukti P-5.SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pembetulan ke-0 Masa Pajak September 2015 beserta Bukti penerimaan Surat;

Bukti P-6.Certificate of Domicile Non-Resident For Indonesia Tax Witholding

(Form DGT-1) Voestalpine Bohler Welding Group GmbH FY 2015; Bukti P-7.Certificate of Residence Voestalpine Bohler Welding Group GmbH

FY 2015 untuk periode Januari – Desember 2015;

Bukti P-8.Invoice Nomor 1801009779 tanggal 3 September 2015;

Bukti P-9.Bank Voucher Nomor 15000.2501

Bukti P-10. Payment Voucher tanggal 27 Oktober 2015;

Bukti P-11. Certificate of Domicile Non-Resident For Indonesia Tax Witholding

(Form DGT-1) Voestalpine Funding International GmbH FY 2015 tanggal 26 Juni 2015 periode Tahun 2015;

Bukti P-12. Certificate of Residence Voestalpine Funding International GmbH periode Tahun 2015/2016;

Bukti P-13. Jurnal Transaksi Voestalpine Funding International GmbH;

Bukti P-14. Debit Note No. 2-21 tanggal 10 September 2015;

Bukti P-15. Bank Voucher No. 2000.20803;

Bukti P-16. Payment Voucher tanggal 25 September 2015;

Bukti P-17. Certificate of Domicile Non-Resident For Indonesia Tax Witholding

(Form DGT-1) Voestalpine AG tanggal 28 Agustus 2015;

Bukti P-18. Certificate of Residence Voestalpine AG tanggal 18 Mei 2015

Periode 2015/2016;

Bukti P-19. Invoice Nomor 5963;

Bukti P-20. Debit Note tanggal 31 Juli 2015;

Bukti P-21. Jurnal Transaksi Voestalpine AG;

Bukti P-22. Bank Voucher No. 2000.20804;

Bukti P-23. Payment Voucher tanggal 25 September 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00513/WPJ.07/KP.0305/

RIK.SIS/2019 tanggal 8 Agustus 2019;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2845/WPJ.22/BD/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Januari 2022;

Bukti T-6.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2022;

Bukti T-7.Pendapat Akhir dengan surat nomor S-5742/PJ/PJ.07/2022 tanggal

21 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 087/FA-VBWAPAC/XII/20 tanggal 15 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang265.310.368530.620.737265.310.368

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi persengketaan adalah koreksi positip PPh Pasal 26 sebesar Rp265.310.368,00;

bahwa terdapat perbedaan pendapat para pihak mengenai tarif PPh Pasal 26 terhadap transaksi pembayaran management fee kepada Voestalpine Bohler

Welding Group GMBH (Jerman), pembayaran bunga kepada Voestalpine Funding International GMBH (Austria), dan pembayaran royalti kepada Voestalpine AG (Austria) dengan perincian sebagai berikut:

po Maa Weg in ba Keteaspe ama Budi Sun gE Pan Maru .

Kasta, “Mgrneans anna Ting pa . MABE ep eet Joo bahwa persengketaan mengenai ada tidaknya bukti pada saat terutangnya PPh Pasal 26 yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:… ;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;…

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94):

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-24)

Pasal 3 ayat (1):

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan…

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

a) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

b) telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

c) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

d) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :… ;

Pasal 4 ayat (5) huruf c

Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :… c. dalam hal WPLN adalah badan :

1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau

2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :

a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan

c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan

d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan

e) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan

f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya;

Pasal 5 ayat (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Pasal 6

WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Menimbang fakta-fakta persidangan dan peraturan perundangan- undangan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 terhutang pada saat dibayarkannya penghasilan; atau saat disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94, kewajiban pemotongan dilakukan pada akhir bulan terhutangnya pajak;

Menimbang Pasal 32A UU PPh, jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah negara lain dan sepanjang bahwa penghasilan a quo termasuk penghasilan yang diperjanjikan dan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan bukan subyek pajak dalam negeri sehingga hak pemajakannya berada di negara lain maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa agar tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, pada saat terutangnya pemotongan pajak, in casu akhir bulan terutangnya pajak, diperlukan pembuktian bahwa penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri dan pembuktian bahwa penerima penghasilan adalah wajib pajak negara mitra P3B. Bahwa alat bukti yang dimaksud telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) PER-24, yaitu surat keterangan domisili (SKD), berupa form DGT ataupun SKD lainnya yang lazim seperti certificate of resident (CoR). Khusus untuk CoR, untuk dapat digunakan sebagai suatu alat bukti harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;

Menimbang Pasal 4 ayat (3) PER-24 tersebut di atas, SKD berupa form DGT secara sendirian dapat dipergunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut;

Menimbang Pasal 4 ayat (4) PER-24 tersebut di atas, CoR untuk dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti haruslah dilengkapi dengan form DGT yang penerbitannya tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d. Bahwa form DGT diperlukan sebagai pelengkap CoR dalam rangka pembuktian beneficiary owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c jo Pasal 4 ayat (5) huruf c PER-24. Mengingat bahwa dalam CoR biasanya tidak terdapat isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owner suatu penghasilan yang dibayarkan, bahwa isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owner terdapat dalam form DGT. Bahwa Pengadilan Pajak berpendirian bahwa CoR secara sendirian tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti SKD, CoR haruslah disertai dengan form DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PER-24;

Menimbang bahwa saat pemotongan terjadi pada akhir bulan terutangnya pajak dan bahwa batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya maka SKD harus diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak. Jika SKD tidak diterbitkan dan tidak dapat ditunjukkan oleh penerima penghasilan sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka pemotong pajak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena pada saat itu tidak ada alat bukti yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subyek pajak dari negara mitra P3B. Dalam arti bahwa jika SKD diterbitkan setelah tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka secara

otomatis sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak, subyek pajak yang dipotong tidak mungkin dapat menyampaikan SKD kepada pemotong pajak. Hal ini sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-24 tersebut di atas, yang mengatur bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 baru dapat dibuktikan bahwa penerima penghasilan berhak memanfaatkan P3B maka penerima penghasilan dapat meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24 tersebut di atas;

bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 subyek pajak penerima penghasilan dapat memberikan alat bukti yang diterbitkan setelah tanggal pemotongan maka sesuai dengan Pasal 6 PER-24, hal ini tidak membatalkan kewajiban pemotong pajak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan mengenai PPh Pasal 26 yang telah dipotong dapat dimintakan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang oleh subyek pajak luar negeri yang telah dipotong penghasilannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa dokumen tertulis sebagai berikut:

 Untuk penerima penghasilan Voestalpine Bohler Welding Group GMBH (Jerman) berupa DGT-1 tanggal 24 Agustus 2020 dan COR tanggal 2 Maret 2022;

 Untuk penerima penghasilan Voestalpine Funding International GMBH (Austria) berupa DGT-1 Tanggal 26 Juni 2015 dan COR tanggal 15 Januari 2015;

 Untuk penerima penghasilan Voestalpine AG (Austria) berupa DGT-1 Tanggal

24 Agustus 2020 dan COR tanggal 20 Agustus 2015;

Menimbang bahwa untuk dokumen CoR pada saat persidangan Pemohon Banding dapat memperlihatkan dokumen aslinya, sedangkan untuk form DGT-1, pada saat persidangan Pemohon Banding tidak memperlihatkan aslinya;

Menimbang Pasal 1888 KUH Perdata yang mengatur bahwa “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” dan menimbang putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata) dan atas kuasa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dokumen DGT-1 sebagai suatu alat bukti, Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan dokumen CoR sebagai suatu alat bukti;

Menimbang bahwa dokumen DGT-1 tidak dipertimbangkan sebagai suatu alat bukti, sehingga CoR berdiri sendiri tanpa didukung oleh dokumen DGT-1, hal mana dokumen DGT-1 diperlukan untuk mengetahui siapa beneficiary owner yang sesungguhnya dari penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen CoR tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B;

Menimbang bahwa seandainya dokumen CoR secara sendirian dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B, quod non, khusus untuk penerima penghasilan Voestalpine Bohler Welding Group GMBH (Jerman), Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Pemohon Banding, dengan pertimbangan bahwa dokumen CoR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2022, melewati jangka waktu 20 hari sejak berakhirnya masa pajak;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp265.310.368,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang265.310.368265.310.3680

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp530.620.737,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp530.620.737,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.653.103.6842.653.103.684
b. PPh Terutang530.620.737530.620.737
c. Kredit Pajak265.310.368265.310.368
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar265.310.369265.310.369
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP127.348.977127.348.977
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)392.659.346392.659.346

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 atas nama PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP 01.824.424.4-414.001, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya PPh kurang/lebih dibayar Sanksi administrasi : Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar2.653.103.684 530.620.737 265.310.368 0 265.310.369 127.348.977 392.659.346

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.