P U T U S A N
Nomor PUT-015641.35/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00503/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015641.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP
01.824.424.4-414.001, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Dino Haryadi, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi
Izin Kuasa Hukum: KEP-1262/PP/IKH/2021 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
2. Nama: Dany Hamdan Karim
Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,
3. Nama: Adilman Yassin
Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,