Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Knauf Gypsum Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Knauf Gypsum Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (8f); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
  • UU PPhPasal 23
  • PMK 187/PMK.03/2015Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Knauf Gypsum Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00637/207/17/052/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
19 Mei 2022
Tanggal Pengucapan
11 Desember 2025