Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025
PT Knauf Gypsum Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Knauf Gypsum Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (8f); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 23
- PMK 187/PMK.03/2015Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Knauf Gypsum Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00637/207/17/052/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Mei 2022
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025