P U T U S A N
Nomor PUT-016028.16/2020/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04117/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00637/207/17/052/19 tanggal 2 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 016028.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KNAUF GYPSUM INDONESIA, NPWP 02.026.590.6-052.000, dengan alamat di Jalan Cilandak KKO RT 001 RW 005, Cilandak Commercial Estate, Garden Centre Lantai 5 Suite 16 (B), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan alamat korespondesi di Gedung Cibis Nine Lantai 12 unit H-1, Cibis Park, Jalan TB Simatupang No. 2 RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12560 (domisili elektronik astuti.mintorogo@knauf.com), yang diwakili oleh Miftahul Chaer, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arif Prasetio Kartorahardjo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-524/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KGI/FA/VI/2021/112 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot SubrotoKav.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty /197609191996032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,