Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman
PUTP1-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Badan
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum