P U T U S A N
Nomor PUTP1-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 (diantar langsung tanggal 08 Mei 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006318.15/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):
Pemohon Banding : PT SAKAE RIKEN INDONESIA
N P W P: 31.458.232. 1-431.000
Alamat: JI. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF Kawasan Industri
Suryacipta, Kuta Mekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 April 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan acara cepat atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 17 April 2026 dengan uraian sebagai berikut: bahwa pada tanggal 17 April 2026, Pemohon Banding telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-006318, yang putusannya adalah