Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Sakae Riken Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 (diantar langsung tanggal 08 Mei 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006318.15/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):

Pemohon Banding : PT SAKAE RIKEN INDONESIA

N P W P: 31.458.232. 1-431.000

Alamat: JI. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF Kawasan Industri

Suryacipta, Kuta Mekar, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Direktur PT Sakae Riken Indonesia Nomor 0144/SRI/V/2026 tanggal 07 Mei 2026, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan acara cepat atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 17 April 2026 dengan uraian sebagai berikut: bahwa pada tanggal 17 April 2026, Pemohon Banding telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-006318, yang putusannya adalah

“mengabulkan sebagian” atas banding Pemohon Banding, putusan ini terkait sengketa SPT PPh Badan 2022, dengan nomor sengketa 006318.15/2025/PP; bahwa setelah mempelajari isi PUT-006318 tersebut, Pemohon Banding menemukan kesalahan hitung dalam perhitungan Penghasilan Neto Fiskal menurut PUT-006318, hal ini menyebabkan jumlah PPh yang masih harus dibayar lebih besar daripada yang seharusnya. Berdasarkan perhitungan yang benar, Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding seharusnya sebesar Rp65.708.231.454,00;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding ingin menyampaikan permohonan pembetulan atas PUT-006318 tersebut khususnya perhitungan yang tercantum dalam halaman 83 sehingga perhitungan PPh Terutang menurut Putusan Pengadilan Pajak PUT-006318 seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas maka jumlah PPh yang masih harus dibayar seharusnya adalah Rp4.906.496.179,00, bukan Rp5.018.569.987,00 sebagaimana tercantum dalam PUT-006318;

bahwa adapun rincian jumlah PPh yang masih harus dibayar setelah dihitung ulang sebesar Rp4.906.496.179,00 berasal dari nilai koreksi yang masih dipertahankan sebagai berikut:

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga mencermati bahwa terdapat kesalahan hitung terkait angka RoS Perusahaan Pembanding atas nama Asia Compact Industry Co Ltd pada Hal. 65 sebagai berikut:

bahwa sebagai referensi, berikut Pemohon Banding lampirkan data keuangan yang di ambil dari TP Catalyst — Oriana Database;

bahwa merujuk penjelasan di atas dan sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat membetulkan PUT-006318 tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 April 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai berikut:

bahwa pada halaman 83

Tertulis:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto66.078.992.098,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.880.745.571,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.113.764.026,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.652.525.475,00
7Sanksi Administrasi1.366.044.512,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar5.018.569.987,00

Seharusnya:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto65.708.231.454,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.509.984.927,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.032.196.480,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.570.957.929,00
7Sanksi Administrasi1.335.538.250,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar4.906.496.179,00

bahwa pada halaman 84

Tertulis:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.018.569.987,00; Seharusnya:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.906.496.179,00;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 Mei 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 17 April 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 87/PAN.121/2026 tanggal 19 Mei 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 Mei 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 tanggal 17 April 2026;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 17 April 2026 yaitu sebagai berikut:

bahwa pada halaman 83

Tertulis:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto66.078.992.098,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.880.745.571,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.113.764.026,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.652.525.475,00
7Sanksi Administrasi1.366.044.512,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar5.018.569.987,00

Seharusnya:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto65.708.231.454,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.509.984.927,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.032.196.480,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.570.957.929,00
7Sanksi Administrasi1.335.538.250,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar4.906.496.179,00

bahwa pada halaman 84

Tertulis:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.018.569.987,00; Seharusnya:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.906.496.179,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 April 2026 atas nama PT Sakae Riken Indonesia, NPWP 31.458.232.1-431.000, sebagai berikut:

bahwa pada halaman 83

Tertulis:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto66.078.992.098,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.880.745.571,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.113.764.026,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.652.525.475,00
7Sanksi Administrasi1.366.044.512,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar5.018.569.987,00

Seharusnya:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto65.708.231.454,00
2Kompensasi Kerugian29.198.246.527,00
3Penghasilan Kena Pajak36.509.984.927,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang8.032.196.480,00
5Kredit Pajak4.461.238.551,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.570.957.929,00
7Sanksi Administrasi1.335.538.250,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar4.906.496.179,00

bahwa pada halaman 84

Tertulis:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.018.569.987,00; Seharusnya:

jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.906.496.179,00; dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 April 2026;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.