P U T U S A N
Nomor PUTP1–008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-1149/KPP.3010/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 (via Nadine), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008139.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT MITRAGUNA SEJATILESTARI,
N P W P: 01.668.109.0-002.000,
Alamat: Gedung Menara Sentraya Lantai 35 Jalan Jatinegara
Barat No. 137 RT 003 RW 003, Jatinegara, Jakarta Timur;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen- 167/PP/Pemb/2025 tanggal 28 Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara selaku Pemohon melalui Surat Nomor S-1149/KPP.3010/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-