Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1–008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Pemohon Banding : PT MITRAGUNA SEJATILESTARI, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1–008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-1149/KPP.3010/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 (via Nadine), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008139.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT MITRAGUNA SEJATILESTARI,

N P W P: 01.668.109.0-002.000,

Alamat: Gedung Menara Sentraya Lantai 35 Jalan Jatinegara

Barat No. 137 RT 003 RW 003, Jatinegara, Jakarta Timur;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen- 167/PP/Pemb/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara selaku Pemohon melalui Surat Nomor S-1149/KPP.3010/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 25

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00042/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00221/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor: 00043/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

Memperhatikan, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 4 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

tanggal 16 September 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG-694/PAN.201/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor: S- 1149/KPP.3010/2025 tanggal 13 Oktober 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG-693/PAN.201/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 25

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00042/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00221/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor: 00043/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025 atas nama PT MITRAGUNA SEJATILESTARI, NPWP: 01.668.109.0- 002.000, beralamat di Gedung Menara Sentraya Lantai 35 Jalan Jatinegara Barat No. 137 RT 003 RW 003, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai berikut:

Halaman 25

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor: 00042/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00221/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 7 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor: 00043/207/18/002/23 tanggal 22 Juni 2023…

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-008139.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 September 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.,Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,

M.B.A.,M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.