Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman
PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-009974.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 · Tarif
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-009974.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., Syaefudin, S.E., S.H., R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.
- Panitera
- Rika Ayuni, S.T., M.M.
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 9 Maret 2026