Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-009974.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 · Tarif

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 001/WII-SHIP/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin 2 Februari 2026 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009907.45/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama: PT Westcon International Indonesia,

N P W P: 03.133.624.1-015.000,

Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel.

Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 35/PP/Pemb/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 001/WII-SHIP/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e- Tax Court pada tanggal 10 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Westcon International Indonesia selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 001/WII- SHIP/2026 tanggal 28 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Tertulis:bahwa terdapat kesalahan tulis pada bagian footer (catatan

kaki/bagian bawah halaman) mulai dari halaman 2 dari 79 halaman hingga 79 dari 79 halaman, dimana pada halaman- halaman tersebut tercantum keterangan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia Seharusnya:

PT Westcon International Indonesia

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 02 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

Halaman 2 dari 5 PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1- 170/PAN.191/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 02 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-R1-168/PAN.191/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 November 2025 yaitu sebagai berikut:

Tertulis:bahwa terdapat kesalahan tulis pada bagian footer (catatan

kaki/bagian bawah halaman) mulai dari halaman 2 dari 79 halaman hingga 79 dari 79 halaman, dimana pada halaman- halaman tersebut tercantum keterangan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia Seharusnya:

PT Westcon International Indonesia

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 5 PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 10 November 2025 atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP: 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, sebagai berikut:

Tertulis:bahwa terdapat kesalahan tulis pada bagian footer (catatan

kaki/bagian bawah halaman) mulai dari halaman 2 dari 79 halaman hingga 79 dari 79 halaman, dimana pada halaman- halaman tersebut tercantum keterangan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia Seharusnya:

PT Westcon International Indonesia

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 November 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman 4 dari 5 PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Halaman 5 dari 5 PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.