Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman
PUTP1-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1)
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 4 Mei 2026