P U T U S A N
Nomor PUTP1-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026 yang diajukan oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-00086/KEB-CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 (melalui Pos) dan Surat Nomor S-358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 (melalui Nadine), atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER
NPWP: 01.357.596.4-092.000
Alamat: Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav
5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 053/PP/Pemb/2026 tanggal 15 April 2026;
TelahmembacaSuratTerbandingNomorS-00086/KEB- CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 (melalui Pos) dan Surat Terbanding Nomor S- 358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 (melalui Nadine);
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa melalui Surat Nomor S-00086/KEB-CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Nomor S-358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April