P U T U S A N
Nomor PUTP1-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pengembalian Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014137.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama : PT Cakka Cahaya Makmur;
NPWP : 74.155.173.3-048.000;
Alamat : Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok,
Jakarta Utara (14350);
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/Pemb/2026 tanggal 4 Februari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pengembalian Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025 dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut: