Kamus istilah · PPh dan pajak internasional
APA
Advance Pricing Agreement
Definisi
Perjanjian Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, dan dapat bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain, untuk menentukan harga transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk suatu periode tertentu, mengawasi pelaksanaannya, dan merundingkannya ulang setelah periode itu berakhir.
Dasar hukum
UU PPh, Pasal 18 ayat (3a)
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah (UU PPh)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.